/   Kabar Seni

Lini Masa Perjalanan RUU Permusikan

Beberapa tahun terakhir, Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan menjadi topik yang hangat diperbincangkan oleh para pemangku kepentingan di bidang musik. Berikut lini masa perjalanan RUU tersebut:

  • 30 Maret 2015

Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari industri musik. RDPU tersebut membahas kegelisahan para pemangku kepentingan industri musik tentang implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belum memihak keberlangsungan industri musik. Pertemuan ini menjadi cikal bakal pemikiran perlunya disusun RUU Permusikan.

  • 12 April 2017

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, menyerahkan Naskah Akademik RUU Permusikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI.

  • 7 Juni 2017

RDPU Komisi X DPR RI dengan perwakilan pegiat musik, membahas urgensi pembahasan RUU Permusikan secara lebih serius di DPR RI agar tata kelola industri musik dapat segera dibenahi.

  • 4 April 2018

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, beserta Anang Hermansyah bertemu beberapa musisi. Pertemuan tersebut bertujuan mendorong DPR RI mempercepat pembahasan Draf RUU Permusikan bertanggal 15 Agustus agar semakin lebih berpihak pada kemajuan ekosistem musik.

  • 24 Oktober 2018

RUU Permusikan secara resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 DPR RI berdasarkan hasil rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemerintah.

 

Musik dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai musik. Namun, bukan berarti tidak ada peraturan perundang-undangan yang memasukkan musik ke dalam ruang lingkup pengaturannya. Berikut adalah beberapa topik terkait musik yang telah diatur dalam undang-undang.

  • Perlindungan Hak Cipta dan Pembagian Royalti

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini mengatur hak moral dan hak ekonomi para musisi, termasuk tata cara pemberian lisensi, pembagian royalti, hingga pewarisan hak cipta setelah musisi meninggal dunia. Diatur pula hak terkait bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran; serta ancaman pidana bagi orang yang melakukan pelanggaran hak cipta.

  • Pemajuan Musik Tradisional dan Musik Secara Umum

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang melingkupi seluruh Objek Pemajuan Kebudayaan, termasuk musik. UU ini mengatur tata cara pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan musik, serta pembinaan sumber daya manusia terkait musik.

  • Pendataan dan Pengarsipan Musik

Hal ini telah diatur oleh UU Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. UU Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan, termasuk musik, dari berbagai sumber. Sistem pendataan tersebut merupakan acuan data utama dalam pemajuan kebudayaan yang harus dapat diakses oleh setiap orang. Sedangkan UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam mewajibkan setiap orang yang menerbitkan karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan salinan karya yang telah diterbitkan kepada Perpustakaan Nasional, termasuk di dalamnya adalah musik. UU tersebut bertujuan membentuk satu koleksi nasional dengan cakupan seluruh karya yang pernah diterbitkan di Indonesia.

  • Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Musik

Hal ini telah diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan melakukan pembinaan terhadap SDM pemajuan kebudayaan, termasuk SDM di bidang musik.

Selayang Pandang Draf RUU Permusikan dan Materi Muatan RUU Permusikan yang Ideal

Koalisi Seni mendapatkan salinan draf Naskah Akademik dan RUU Permusikan versi 15 Agustus 2018 yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Draf RUU Permusikan terdiri dari 54 Pasal yang terbagi ke dalam sembilan bab sebagai berikut:

  • Bab I – Ketentuan Umum
  • Bab II – Kegiatan Permusikan
  • Bab III – Pengembangan Pelaku Musik
  • Bab IV – Pelindungan
  • Bab V – Sistem Pendataan dan Pengarsipan
  • Bab VI – Partisipasi Masyarakat
  • Bab VII – Ketentuan Pidana
  • Bab VIII – Ketentuan Peralihan
  • Bab IX – Ketentuan Penutup

Apabila RUU Permusikan disandingkan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan lain, berikut adalah beberapa hal yang perlu dicermati:

  1. Ancaman kebebasan berekspresi

Pasal 5 dan Pasal 50 RUU Permusikan berpotensi membelenggu musisi dalam berkarya apabila disalahgunakan oleh pihak yang sedang berkuasa atau ingin membungkam mereka. Pasal serupa ada pula dalam UU Perfilman. Hal tersebut bertolak belakang dengan pengaturan dalam UU Pemajuan Kebudayaan, yang menyatakan setiap orang berhak berekspresi dan Pemerintah wajib menjaminnya.

  1. Ruang lingkup kegiatan permusikan yang belum jelas

Dalam Draf RUU Permusikan, belum terlihat pengaturan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas dalam eksosistem musik serta tata kelola industri musik. Padahal, seharusnya RUU Permusikan memberikan aturan main tegas kepada setiap pemangku kepentingan di dalam ekosistem musik, khususnya industri musik. Meski bukan merupakan contoh yang sempurna, UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman telah memberikan pengaturan mengenai tata kelola industri perfilman dengan baik. Misalnya, UU Perfilman secara tegas membagi ekosistem kegiatan perfilman non-komersial dengan kegiatan industri perfilman berserta porsi peran setiap pemangku kepentingan di dalamnya.

  1. Uji kompetensi dan sertifikasi

RUU Permusikan mengharuskan seluruh musisi untuk mengikuti uji kompetensi, baik kepada musisi yang berasal dari jalur pendidikan maupun autodidak. Hal tersebut akan sulit diterapkan karena kualitas karya musik tidak melulu berbanding lurus dengan kemampuan teknis seseorang dalam bermusik. Estetika adalah suatu hal yang subjektif, akan sangat sulit untuk mengukurnya dalam sebuah uji kompetensi yang seharusnya objektif dan ketat. Oleh karenanya, seharusnya yang diatur adalah fasilitasi sertifikasi bagi musisi yang membutuhkan hal tersebut karena tuntutan pekerjaannya. Bukan justru menjadikannya sebagai sebuah kewajiban yang berlaku mutlak.

Tawaran Pengaturan Tata Kelola Industri Musik

Daripada mengatur mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh bagi musisi dalam berkarya, RUU Permusikan seharusnya mengatur bagaimana Pemerintah dapat menjamin ekosistem musik dapat tetap produktif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan yang ada di dalamnya. Oleh karena hal tersebut, apabila RUU Permusikan akan tetap dilanjutkan pembahasannya maka Koalisi Seni mengajukan beberapa tawaran pengaturan terkait tata kelola industri musik.

Pertama, musik (lagu dan komposisi) merupakan jantung dari seluruh kegiatan permusikan, oleh karenanya kegiatan penciptaan musik harus mendapatkan perhatian khusus dalam menyusun tata kelola industri musik. Kebebasan berkespresi para musisi untuk menciptakan musik merupakan hal mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar. RUU Permusikan seharusnya dapat menjamin kreatifitas musisi dalam berkarya. Selain itu, pengelolaan hak kekayaan intelektual dari para pencipta musik harus dilaksanakan secara adil guna menjamin kesejahteraan musisi itu sendiri.

Kedua, harus ada pengaturan untuk membatasi pelaku usaha permusikan melakukan praktek intergrasi vertikal secara langsung maupun tidak langsung guna menjamin persaingan usaha yang sehat. Penguasaan sistem produksi oleh segelintir pemain besar hanya akan membuat industri musik tidak berkembang. Adapun hubungan antara Pencipta Musik, Musisi, dan Pelaku Usaha Permusikan harus diatur agar terjadi relasi kuasa yang seimbang.

Sementara itu, sesuai dengan perkembangan teknologi digital, Pencipta Musik dan Musisi dapat melakukan kegiatan permusikan secara mandiri tanpa melibatkan Pelaku Usaha Permusikan.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada bagan berikut.

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.