Advokasi
Dana Abadi Kesenian
Mendorong pembentukan Dana Abadi Kesenian dan pelaksanaannya
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, komunitas seni
- Peraturan Dana Abadi Kebudayaan tengah dirumuskan oleh Kemendikbud dan Kemenkeu

Salah satu mandat Koalisi Seni sejak awal pendirian adalah mendorong terbentuknya Dana Abadi Kesenian. Misi ini semakin relevan setelah riset Keberlangsungan Lembaga Seni di 8 Kota pada 2016 menemukan bahwa pendanaan merupakan tantangan utama penyelenggaraan aktivitas seni.
Dalam perkembangannya, advokasi RUU Pemajuan Kebudayaan menjadi wahana utama untuk mewujudkan Dana Abadi Kesenian. Hal ini tercapai ketika UU Pemajuan Kebudayaan yang disahkan pada 2017 menyatakan–kendati dengan sedikit berbeda–bahwa pemerintah harus membentuk suatu Dana Perwalian Kebudayaan. Saat ini, peraturan turunan Dana Perwalian Kebudayaan tengah digodok oleh pemerintah.
Untuk menunjang advokasi Dana Abadi Kesenian, Koalisi Seni juga mendorong partisipasi dan filantropi seni dari publik maupun pihak swasta. Salah satu upaya ini adalah membentuk Klaster Filantropi Kesenian dan Kebudayaan pada 2017 bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) serta Filantropi Indonesia.