Advokasi
Pemajuan Kebudayaan
Mendorong pemerintah menjadi fasilitator masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Masyarakat, komunitas seni, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Pembentukan peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan kini dalam proses

Wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan pertama kali muncul tercatat pada 1982, kemudian kembali dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada kisaran 2014. Saat itu, RUU dirancang dengan paradigma pelestarian budaya yang cenderung takut pada budaya asing dan berisi banyak larangan bagi warga negara. Salah satu drafnya bahkan diselipi kepentingan industri, yakni mencantumkan kretek sebagai warisan kebudayaan yang harus dilindungi.
Bersama pemangku kepentingan lain, Koalisi Seni aktif mengadvokasi RUU tersebut sejak 2014 agar bergeser ke paradigma pemajuan budaya dan menempatkan pemerintah sebagai fasilitator alih-alih tukang larang. Advokasi tersebut berhasil, dan UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 2017.
UU Pemajuan Kebudayaan menekankan pada pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya, serta bersifat bottom up. Lebih lanjut tentang beleid ini dapat disimak di www.pemajuankebudayaan.id.
Namun, advokasi tak selesai saat UU disahkan. Koalisi Seni terus mengawal implementasi dan pembentukan peraturan turunannya.
- RUU Kebudayaan Naskah Tahun 2014
- RUU Kebudayaan Naskah Tahun 2015
- Policy Brief RUU Kebudayaan
- UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Ringkasan Eksekutif Pemantauan dan Evaluasi Dua Tahun Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan
- Pemantauan dan Evaluasi Dua Tahun Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan
- Lembar Fakta Dana Perwalian Kebudayaan
LINIMASA
-
27 April 2017
-
Juli 2019
Koalisi Seni meluncurkan hasil pemantauan dan evaluasi 2 tahun UU Pemajuan Kebudayaan
Koalisi Seni meluncurkan hasil pemantauan dan evaluasi 2 tahun UU Pemajuan Kebudayaan