Advokasi

Pemajuan Kebudayaan

Dimulai: 2014
Tujuan:

Mendorong pemerintah menjadi fasilitator masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Pemangku Kepentingan:

Masyarakat, komunitas seni, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Status:
  • Pembentukan peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan kini dalam proses

Wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan pertama kali muncul tercatat pada 1982, kemudian kembali dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada kisaran 2014. Saat itu, RUU dirancang dengan paradigma pelestarian budaya yang cenderung takut pada budaya asing dan berisi banyak larangan bagi warga negara. Salah satu drafnya bahkan diselipi kepentingan industri, yakni mencantumkan kretek sebagai warisan kebudayaan yang harus dilindungi.

Bersama pemangku kepentingan lain, Koalisi Seni aktif mengadvokasi RUU tersebut sejak 2014 agar bergeser ke paradigma pemajuan budaya dan menempatkan pemerintah sebagai fasilitator alih-alih tukang larang. Advokasi tersebut berhasil, dan UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 2017.

UU Pemajuan Kebudayaan menekankan pada pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya, serta bersifat bottom up. Lebih lanjut tentang beleid ini dapat disimak di www.pemajuankebudayaan.id.

Namun, advokasi tak selesai saat UU disahkan. Koalisi Seni terus mengawal implementasi dan pembentukan peraturan turunannya.

  • "kebebasan berkesenian sangat penting untuk mencapai gelora demokrasi yang kuat."

    Darren Walker Presiden Ford Foundation
  • "Salah satu masalah terbesar dalam sektor kesenian di Indonesia terletak pada belum terbentuknya ekosistem yang mendukung upaya-upaya pengelolaan dan pengembangan kesenian dengan baik. UU Pemajuan Kebudayaan memastikan dukungan negara dan partisipasi publik seluas-luasnya untuk bersama-sama mewujudkan ekosistem yang kondusif tersebut."

    M. Abduh Aziz Ketua Pengurus Koalisi Seni 2012-2019

KABAR ADVOKASI INI

LINIMASA

  • 27 April 2017

    UU Pemajuan Kebudayaan diundangkan

    UU Pemajuan Kebudayaan
    UU Pemajuan Kebudayaan diundangkan
  • Juli 2019

    Koalisi Seni meluncurkan hasil pemantauan dan evaluasi 2 tahun UU Pemajuan Kebudayaan

    UU Pemajuan Kebudayaan
    Koalisi Seni meluncurkan hasil pemantauan dan evaluasi 2 tahun UU Pemajuan Kebudayaan
Ayo Percepat Perubahan

Bayangkan Indonesia jadi tempat semua orang bisa mendapat manfaat maksimal dari seni — kita jadi bangsa yang lebih logis, kritis, imajinatif, inovatif, dan toleran. Seni jadi bagian terpadu dalam pendidikan dan segala kegiatan bermanfaat. Anda bisa membantu Koalisi Seni mendorong perubahan itu agar lebih cepat terjadi. Klik tautan ini untuk tahu caranya:

Silakan ketik dan tekan enter untuk mencari