Babak Baru Dana Abadi Kebudayaan
Analisis terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Oleh: Hafez Gumay – Manajer Advokasi Koalisi Seni
Pada penghujung tahun lalu, tepatnya 15 Desember 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Apa hubungan peraturan tersebut dengan sektor seni budaya? Untuk menjawabnya, kita harus melihat dinamika proses pembentukan Dana Abadi Kebudayaan, yang awalnya disebut dana perwalian kebudayaan.
Pembentukan dana perwalian kebudayaan adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dasar hukum utama pemajuan kebudayaan di Indonesia. Pasal 49 UU tersebut menyatakan, “Dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan.”
Amanat tersebut kemudian diperkuat dokumen strategi kebudayaan hasil Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Resolusi keenam pada dokumen itu menyatakan pemerintah diamanatkan untuk “membentuk dana perwalian kebudayaan guna memperluas akses pada sumber pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.”
Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan para pemangku kepentingan kebudayaan selepas Kongres Kebudayaan Indonesia, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 triliun sebagai modal awal pembentukan dana perwalian kebudayaan. Janji tersebut kemudian diutarakan kembali oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat debat pemilihan presiden di tahun 2019.
Pada kenyataannya, APBN 2020 hanya menganggarkan Rp1 triliun untuk Dana Perwalian Kebudayaan. Angka tersebut naik menjadi Rp2 triliun dalam APBN 2021, namun tetap tak sampai separuh yang dijanjikan Presiden.
Di luar permasalahan jumlah anggaran dana perwalian kebudayaan yang tidak sesuai komitmen awal, Koalisi Seni terus menyuarakan dorongan pada pemerintah untuk segera membentuk lembaga pengelola dana perwalian kebudayaan. Sebab, tanpa lembaga tersebut, anggaran dalam APBN tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh para pegiat seni budaya.
Melalui serangkaian diskusi dan kajian panjang, pada 2020 Koalisi Seni menerbitkan dokumen rekomendasi terkait tata kelola dana perwalian kebudayaan beserta usulan mekanisme pembagian manfaatnya. Dalam rekomendasi tersebut, Koalisi Seni mengusulkan dana abadi sebagai metode pengelolaan yang paling tepat guna menjamin keberlanjutan dana perwalian kebudayaan. Sementara itu, rekomendasi bentuk kelembagaan pengelola dana tersebut adalah Badan Layanan Umum (BLU), agar tidak terikat mekanisme birokrasi dan keuangan yang kaku sebagaimana satuan kerja biasa di dalam kementerian. Terkait mekanisme pembagian manfaat, Koalisi Seni menyarankan pembentukan dewan wali amanat yang terdiri dari unsur pegiat seni budaya, agar ada seleksi objektif terhadap proposal permohonan dana.
Rencana pembentukan BLU pengelola dana perwalian kebudayaan sejatinya telah diinisiasi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2019. Sayangnya, rencana itu terhambat oleh izin yang tak kunjung terbit dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usut punya usut, Kemenkeu justru ingin mengambil alih pengelolaan seluruh dana perwalian di Indonesia, antara lain Dana Abadi Riset, Dana Abadi Perguruan Tinggi, Dana Abadi Perubahan Iklim, serta Dana Perwalian Kebudayaan. Selama ini, Kemenkeu telah mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Hal ini tentu saja sangat mengecewakan, mengingat pengelolaan LPDP selama ini sangat tidak berpihak kepada pemohon beasiswa bidang seni budaya. Nyaris seluruh porsi beasiswa ditujukan untuk rumpun ilmu alam dan ekonomi dengan alasan percepatan pembangunan. Padahal, seni budaya Indonesia juga memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi, mengingat UNESCO telah menyebut Indonesia sebagai negara adidaya kebudayaan. Apabila dana perwalian kebudayaan dilebur di bawah LPDP oleh Kemenkeu, dikhawatirkan pengelolaannya akan mengalami nasib serupa.
Bedah regulasi
Sekarang, mari kita mulai bedah muatan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Amanat pembentukan dana perwalian kebudayaan diakomodir oleh Pasal 1 angka 4, yang menyatakan “Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.” Artinya, dana tersebut akan dikelola menggunakan mekanisme dana abadi, sejalan dengan saran Koalisi Seni.
Selanjutnya, Pasal 2 mengatur Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas: Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Ini merupakan akhir tarik ulur yang selama ini terjadi antara Kemenkeu dengan Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek sebagai kementerian teknis yang membidangi pendidikan, penelitian, kebudayaan, serta perguruan tinggi merasa pengelolaan dana abadi keempat bidang tersebut seharusnya ada di bawah yurisdiksi mereka. Di lain pihak, Kemenkeu merasa bahwa merekalah institusi yang memiliki kemampuan dan pengalaman untuk memastikan pengembangan dana abadi berkelanjutan.
Terkait hal tersebut, Koalisi Seni berpandangan pengembangan dana abadi agar terus mencapai pengembalian investasi memadai memang sebaiknya diserahkan pada Kemenkeu, namun pembagian manfaat hasil pengembangan dana abadi tersebut harus dilakukan Kemendikbudristek yang lebih memahami karakteristik para calon penerima manfaat. Jangan sampai, pengelolaan berbagai dana abadi di bawah satu atap di Kemenkeu menyebabkan pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan tidak optimal untuk pemajuan kebudayaan.
Lebih lanjut, Pasal 8 mengatur pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan, termasuk Dana Abadi Kebudayaan, dilaksanakan oleh LPDP. Ketentuan ini menunjukkan nantinya LPDP yang akan menjalankan pengembangan Dana Abadi Kebudayaan. Merekalah yang memastikan bahwa investasi dari Dana Abadi Kebudayaan akan terus berkesinambungan.
Terkait pembagian manfaat, Pasal 10 mengatur “Program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan dapat dilaksanakan oleh LPDP.” Ini dapat ditafsirkan bahwa program Dana Abadi Kebudayaan nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Teknis terkait, namun frasa “dapat” membuka kemungkinan bagi LPDP untuk turut menyelenggarakannya.
Pengaturan lebih rinci terdapat pada Pasal 11. Ayat (1) menyebutkan Kemendikbudristek merupakan salah satu Kementerian/Lembaga Teknis yang melaksanakan program layanan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Ayat (2) menjabarkan kewenangan Kemendikbudristek terkait program layanan, seperti penetapan petunjuk teknis dan penetapan penerima manfaat. Adapun ayat (3) menjelaskan LPDP hanya berwenang melaksanakan program layanan dan memberi dukungan pada program layanan Kementerian/Lembaga Teknis bila mendapatkan arahan Dewan Penyantun. Dari ketentuan ini, Koalisi Seni memandang pemerintah telah meletakkan rambu-rambu agar pelaksanaan program layanan diserahkan pada masing-masing Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai dengan karakteristik tiap dana abadi. Hanya saja, kita tetap perlu mengawal penerapan ketentuan ini agar pembagian manfaat Dana Abadi Kebudayaan tepat sasaran.
Terkait hal yang dapat dibiayai Dana Abadi Kebudayaan, Pasal 15 mengatur hasil pengelolaan dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai beragam program: fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun. Adanya ketentuan ini cukup melegakan, sebab Dana Abadi Kebudayaan dapat membiayai program seni budaya di luar konteks pendidikan. Namun, kita perlu memastikan apakah beasiswa pendidikan seni budaya akan dibiayai juga oleh Dana Abadi Kebudayaan atau tetap menggunakan Dana Abadi Pendidikan seperti praktik di LPDP selama ini.
Pasal 17 mengatur mengenai penerima manfaat dan mekanisme penyaluran manfaat dana abadi. Ayat (1) menyebutkan yang dapat menerima manfaat harus merupakan Warga Negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia. Ayat (2) memberikan pengecualian, yakni warga negara asing dan lembaga/badan hukum asing dapat menerima manfaat selama dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik luar negeri serta kerja sama internasional.
Koalisi Seni memberikan catatan khusus terhadap pengaturan mekanisme penyaluran manfaat pada Ayat (3), yang mengatur “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.” Dengan kata lain, seluruh pengaturan mekanisme penyaluran manfaat akan menjadi kewenangan Kemenkeu. Hal ini mengkhawatirkan, sebab Dana Abadi Kebudayaan awalnya dicita-citakan sebagai mekanisme pendanaan alternatif yang mampu mengakomodasi kekhasan praktik kebudayaan. Guna menghindari masalah kekakuan sistem birokrasi keuangan yang selama ini terjadi pada mekanisme hibah pemerintah di bidang seni budaya, Kemenkeu harus melibatkan para pemangku kepentingan seni budaya saat merumuskan mekanisme penyaluran manfaat Dana Abadi Kebudayaan.
Rekomendasi untuk pemerintah
Dari telaah terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2021 di atas, Koalisi Seni memiliki beberapa usulan kebijakan untuk pemerintah.
Pertama, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi Perpres Nomor 111 Tahun 2021 kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya di bidang seni budaya. Sehingga, tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai status pembentukan Dana Abadi Kebudayaan yang telah dinanti-nanti banyak pegiat seni budaya.
Kedua, pemerintah perlu segera menyusun pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran manfaat yang diamanatkan agar Dana Abadi Kebudayaan dapat segera dinikmati oleh masyarakat. Proses penyusunan aturan turunan itu tentu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan seni budaya. Hal ini berkaca dari proses penyusunan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 yang jauh dari kesan transparan dan akomodatif. Maka, pelibatan para pemangku kepentingan dibutuhkan guna menjamin terakomodasinya aspirasi seluruh pegiat seni budaya.
Terakhir, pemerintah harus memastikan anggaran untuk Dana Abadi Kebudayaan memenuhi janji Presiden Joko Widodo, yaitu Rp5 triliun. Berkaca dari APBN 2020 yang mengalokasikan Rp1 triliun bagi Dana Abadi Kebudayaan serta Rp5 triliun untuk masing-masing Dana Abadi Riset dan Dana Abadi Perguruan Tinggi, pemerintah masih menganaktirikan sektor kebudayaan.
Babak baru Dana Abadi Kebudayaan telah dimulai. Seluruh pemangku kepentingan di bidang seni budaya perlu terus mengawal kebijakan pemerintah demi mewujudkan babak berikutnya: ekosistem seni budaya yang lebih sehat di Indonesia.
Ilustrasi: kefkenadasi via Canva