/   Advokasi, Artikel, Kolom

Pada 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, atau disebut dengan PP Ekraf. Sejak disahkan, peraturan ini memberi angin segar pada komunitas pelaku ekonomi kreatif. Sebabnya, produk kekayaan intelektual (KI) kini dapat dijadikan objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank dan nonbank. Penjaminan KI ini merupakan upaya pemerintah mendorong ekonomi kreatif di level makro.  

Langkah pemerintah ini patut diapresiasi. Jika peraturan ini berjalan sebagaimana mestinya, pelaku seni dapat menjaminkan objek KI yang dimilikinya untuk menunjang penciptaan karya. Komponen pembiayaan ini dapat dijadikan modal oleh seniman untuk melahirkan karya yang sesuai dengan idealismenya. Selain itu, pelaku seni juga dapat menjaminkan kontrak kerja dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Mekanisme serupa telah diterapkan di negara lain seperti Singapura, India, dan Korea Selatan. 

Kendati demikian, Koalisi Seni menemukan sejumlah masalah struktural yang dapat menghambat penerapan PP Ekraf.

Pertama, PP Ekraf berbicara tentang akses permodalan berbasis KI. Namun sistem KI yang ada saat ini, belum cukup untuk melindungi hak para pencipta. Dalam konteks KI, subsektor ekonomi kreatif yang bersentuhan dengan seni dilindungi oleh hak cipta. Namun dalam mendapatkan hak cipta, seniman di Indonesia masih sering terkendala permasalahan sistem pencatatan. Tata kelola hak cipta pun masih belum maksimal. 

Dalam proses mendapatkan hak cipta, misalnya. Selama ini seniman masih kerap terkendala tata kelola manajemen hak cipta yang masih bermasalah. Misalnya di sektor film, negara belum mengurus aturan royaltinya. Selama ini, aturan royalti hanya diatur dalam kontrak antara produser dengan pelaku industri. Sedangkan di sektor musik, nominal penerimaan royalti performing rights masih menjadi isu. Royalti itu seharusnya dikelola transparan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tarif royalti musik di Indonesia juga tergolong rendah. 

Adapun di sektor seni rupa, resale rights atau porsi royalti untuk pencipta dari transaksi pembelian yang bersifat publik, masih belum diterapkan di Indonesia. Lain halnya di sektor penerbitan, pembagian royalti sangat bergantung pada kesepakatan yang tertera pada kontrak antara penerbit dan penulis. Sedangkan sektor pertunjukan teater dan tari, belum memiliki mekanisme valuasi yang spesifik atas karya yang dipertunjukkan. Masalah ini diperparah dengan kesadaran kekayaan intelektual yang belum terbentuk dengan baik di Indonesia. 

Sistem yang belum mapan itu dikhawatirkan dapat mengurangi nominal jaminan utang yang dapat diberikan, seperti diatur dalam PP Ekraf. Pasal 12 PP itu mengatur, salah satu pendekatan yang dipakai dalam pemberian jaminan adalah melalui pendekatan pendapatan. Artinya, penilai akan mengkaji potensi komersial dari objek KI, lewat proyeksi pendapatan si calon debitur. Hasil penilaian itu nantinya akan menentukan nominal jaminannya. 

Namun jika sistem yang telah ada masih belum optimal, dikhawatirkan angka pembiayaan yang diterima tidak memuaskan penjamin. Sebabnya, “arus kas” royalti hak cipta terkendala sistem pengelolaan hak cipta itu sendiri. 

Kedua, sesuai dengan PP Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif Pasal 10 (B), salah satu syarat dalam menjaminkan hak cipta sebagai objek jaminan adalah, objek tersebut telah dikelola dengan baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Ini berarti, objek yang dapat dijaminkan memiliki rekam jejak finansial yang dikelola baik oleh pemegang hak cipta. Hal ini masuk akal karena pihak lembaga pembiayaan tentunya akan menghindari risiko gagal bayar dari debitur. Namun, di saat bersamaan, ada kesan bahwa pihak yang dapat mengakses metode pembiayaan ini adalah subjek yang telah mahir mengeksploitasi aspek ekonomi dari hak cipta yang dimilikinya. 

Pertanyaannya, apakah mereka yang belum memiliki rekam jejak finansial yang dinilai baik, dapat mengakses metode pembiayaan tersebut? Bagaimana pula dengan mereka yang memiliki karya di luar pasar mainstream, hingga belum bisa meraup keuntungan komersial sebesar mereka yang berada di dalam pasar arus utama? 

Karena itu, Koalisi Seni mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi penerapan perlindungan hak cipta. Tujuannya, agar seniman dapat menjaminkan hak cipta sesuai PP Ekraf. Tentunya, permodalan berbasis hak cipta hanya akan terwujud dengan optimal jika pelaksanaan manajemen sistem hak cipta kita sudah mengakomodasi  kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif.

Aicha Grade Rebecca

Peneliti Kebijakan Seni Koalisi Seni

Tulisan Terbaru

Tinggalkan komentar

Ayo Percepat Perubahan

Bayangkan Indonesia jadi tempat semua orang bisa mendapat manfaat maksimal dari seni — kita jadi bangsa yang lebih logis, kritis, imajinatif, inovatif, dan toleran. Seni jadi bagian terpadu dalam pendidikan dan segala kegiatan bermanfaat. Anda bisa membantu Koalisi Seni mendorong perubahan itu agar lebih cepat terjadi. Klik tautan ini untuk tahu caranya:

Silakan ketik dan tekan enter untuk mencari