Kolom Hukum dan Seni kali ini akan melanjutkan pembahasan mengenai berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang relevan untuk mendukung advokasi seni di Indonesia. Pada tulisan sebelumnya telah dipaparkan mengenai jaminan hak asasi manusia terkait dengan kegiatan seni dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) maka sekarang akan dibahas dua instrumen hak asasi manusia yang tidak kalah penting yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, untuk selanjutnya disebut sebagai ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, untuk selanjutnya disebut sebagai ICCPR).
ICESCR dan ICCPR merupakan dua instrumen hak asasi manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966 di New York, Amerika Serikat. Keduanya sering dipandang sebagai “the twin covenant” karena materi muatan yang terkandung di dalamnya saling melengkapi antara satu sama lain. ICESCR mengakomodasi hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, sementara ICCPR mengakomodasi hak asasi manusia di bidang sipil dan politik.
Berbeda dengan pendahulunya yaitu UDHR, kedua instrumen tersebut merupakan instrumen hak asasi manusia internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Dengan kata lain, apabila sebuah negara telah melakukan ratifikasi terhadap ICESCR maupun ICCPR maka negara tersebut memiliki kewajiban secara hukum untuk menaati segala ketentuan yang terdapat didalamnya.[1] Hingga tahun 2017, ICESCR telah diratifikasi oleh 166 negara[2] sementara ICCPR telah diratifikasi oleh 169 negara[3]. Indonesia sendiri telah melakukan ratifikasi terhadap kedua kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)[4] serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).[5]
Setidaknya terdapat dua ketentuan dalam ICESCR yang dapat digunakan oleh para pegiat seni dalam melakukan advokasi seni, yaitu Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (3). Pasal 15 ayat (1) ICESCR huruf a menyatakan bahwa “The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to take part in cultural life”.[6] Dari ketentuan tersebut telah jelas bahwa setiap orang memiliki hak untuk ikut serta dalam kehidupan kebudayaan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah seni termasuk ke dalam ruang lingkup “kehidupan kebudayaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 15 ayat (1) tersebut? Jawabannya dapat ditemukan dalam ICESCR General Comment No. 21, dimana dalam poin ke-13 disebutkan bahwa “kehidupan kebudayaan” yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) melingkupi cara hidup, bahasa, sastra lisan maupun tertulis, musik dan lagu, komunikasi non-verbal, agama dan sistem kepercayaan, ritus dan upacara, olahraga dan permainan, teknologi, lingkungan buatan manusia, kuliner, pakaian, rumah, hingga seni secara umum.[7] Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pasal 15 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam melaksanakan kegiatan seni.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 15 ayat (1) diperkuat oleh Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan bahwa “the states Parties to the present Covenant undertake to respect the freedom indispensable for scientific research and creative activity”.[8] Dalam rumusan ketentuan tersebut terdapat frasa “creative activity” yang berarti “kegiatan kreatif”, sehingga dapat dimaknai sebagai afirmasi terhadap hak setiap orang atas kebebasan melakukan kegiatan seni. Penafsiran ini sejalan dengan pendapat Farida Saheed, seorang Special Rapporteur di bidang hak kebudayaan. Dimana dalam laporannya untuk United Nation Human Rights Council, Farida Saheed menyatakan bahwa jaminan adanya kebebasan untuk melakukan kegiatan kreatif merupakan syarat mendasar bagi terpenuhinya kebebasan ekspresi artistik (freedom of artistic expression).[9]
Perlindungan terhadap seni sebagai bagian dari hak asasi manusia juga terdapat di dalam ICCPR, dimana pada Pasal 19 ayat (2) kovenan tersebut mengatur bahwa “everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice”.[10] Rumusan tersebut secara jelas mencantumkan frasa “in the form of art” yang apabila diterjemahkan menjadi “dalam bentuk seni”. Sehingga pasal tersebut dapat ditafsirkan sebagai jaminan bagi setiap orang atas hak kebebasan berekspresi melalui kegiatan seni.
Lebih lanjut, penafsiran tersebut juga sejalan dengan ICCPR General Comment No. 34, tepatnya poin ke-11 dan poin ke-12. Dalam poin ke-11 disebutkan bahwa ruang lingkup hak dalam Pasal 19 ayat (2) adalah kebebasan berekspresi sekaligus menerima informasi sebagai hasil ekspresi orang lain yang termasuk di dalamnya diskursus politik, komentar mengenai permasalahan publik, diskusi tentang HAM, diskusi keagamaan, hingga ekspresi kebudayaan dan artistik.[11] Selanjutnya dalam poin ke-12 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyebarluaskan hasil ekspresinya melalui bentuk apapun yang ia kehendaki, misalnya dalam bentuk lisan, tulisan, ekspresi non-verbal, hingga karya seni. Medium penyampaian ekspresi juga tidak dibatasi, ekspresi dapat disampaikan melalui buku, koran, majalah, pamflet, poster, spanduk, media elektronik, serta internet.[12]
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa baik ICESCR maupun ICCPR telah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak seseorang untuk melakukan kegiatan seni. Melalui Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (3), ICESCR mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi kovenan tersebut agar menjamin terpenuhinya hak setiap orang untuk ikut serta dalam kehidupan kebudayaan serta hak setiap orang atas kebebasan melakukan kegiatan kreatif. Sementara itu Pasal 19 ayat (2) dalam ICCPR mewajibkan kepada setiap negara agar menjamin terpenuhinya hak setiap orang atas kebebasan berekspresi melalui berbagai cara sesuai dengan keinginannya, termasuk berekspresi dengan menggunakan seni. Demikianlah penjelasan singkat mengenai kaitan antara seni dengan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, semoga dapat berguna bagi para pegiat seni di Indonesia. Sampai jumpa dalam pembahasan selanjutnya.
Catatan kaki:
[1] Walaupun ICESCR dan ICCPR mengikat negara yang telah meratifikasinya secara hukum, sebuah negara dapat melakukan reservasi (keberatan) terhadap pasal tertentu di dalam ICESCR maupun ICCPR apabila negara tersebut merasa ketentuan yang diatur oleh pasal tersebut bertentangan secara mendasar dengan pandangan umum yang dianut negara yang bersangkutan. Sebagai contoh, Australia melakukan reservasi terhadap Pasal 10, Pasal 14, dan Pasal 20 dari ICCPR.
[2] United Nation Treaty Collection, Status of Treaties: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, https://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=IV-3&chapter=4&clang=_en Diakses pada 25 Oktober 2017.
[3] United Nation Treaty Collection, Status of Treaties: International Covenant on Civil and Political Rights, https://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=IND&mtdsg_no=IV-4&chapter=4&clang=_en Diakses pada 25 Oktober 2017.
[4] Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), UU Nomor 11 Tahun 2005, LN Nomor 118 Tahun 2005, TLN Nomor 4557.
[5] Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), UU Nomor 12 Tahun 2005, LN Nomor 119 Tahun 2005, TLN Nomor 4558.
[6] United Nation General Assembly, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 16 December 1966, Pasal 15 ayat (3). Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah: “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan”.
[7] United Nation Committee on Economic, Social, and Cultural Rights, General comment No. 21: Right of Everyone To Take Part In Cultural Life, 21 December 2009, E/C.12/GC/21, Poin 13.
[8] United Nation General Assembly, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 16 December 1966, Pasal 15 ayat (3). Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah: “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan yang mutlak diperlukan bagi penelitian ilmiah dan kegiatan kreatif”.
[9] Farida Shaheed, Report of the Special Rapporteur in the Field of Cultural Rights, (Geneva: United Nation General Assembly, 2013), hlm. 4.
[10] United Nation General Assembly, International Covenant on Civil and Political Rights 16 December 1966, Pasal 19 ayat (2). Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah: “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, kesenian atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”.
[11] United Nation Human Rights Committee, General comment No. 34: Freedoms of Opinion and Expression, 12 September 2011, CCPR/C/GC/34, Poin 11.
[12] Ibid., Poin 12.