/   Kolom, Pemajuan Kebudayaan, Publikasi

Oleh: Hafez Gumay – Manajer Advokasi Koalisi Seni

Sejak UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 2017, Koalisi Seni senantiasa meluncurkan evaluasi pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan setiap tahunnya. Pada edisi kali ini, Koalisi Seni akan memaparkan perkembangan implementasi UU Pemajuan Kebudayaan selama setahun ke belakang. Apabila berkaca dari evaluasi tahun keempat disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan pada 2021 silam, setidaknya telah terdapat tiga kebijakan baru yang dilansir oleh pemerintah.

Pertama, diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan. Pada 24 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Peraturan tersebut merupakan kompilasi seluruh peraturan turunan berbentuk PP yang diamanatkan UU Pemajuan Kebudayaan.

Walaupun pengesahannya terlambat dua tahun melampaui tenggat waktu yang seharusnya, hadirnya PP Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan ini akan memberikan dorongan kuat pada upaya pemajuan kebudayaan. Sebab, dengan adanya PP tersebut, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menunda implementasi amanat UU Pemajuan Kebudayaan karena ketiadaan aturan pelaksanaan. Di tingkat nasional, Kemendikbudristek dapat segera menurunkan PP Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Menteri yang dibutuhkan guna dijadikan pedoman teknis pemajuan kebudayaan di setiap unit kerjanya. Sementara itu di tingkat daerah, Pemerintah Daerah kini memiliki acuan untuk membuat Peraturan Daerah terkait Pemajuan Kebudayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.

Kedua, diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek tentang Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Pada 11 Januari 2022, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menetapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi PPKD. Peraturan tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah dalam memastikan Pemerintah Daerah memenuhi kewajibannya terkait PPKD.

Berdasarkan data yang dimiliki Koalisi Seni, dari 508 kabupaten/kota yang wajib menyusun PPKD, masih terdapat kurang lebih seratus kabupaten/kota yang belum menyelesaikan kewajibannya. Lebih lanjut, sebagian besar kabupaten/kota yang telah rampung menyusun PPKD ternyata belum memanfaatkan dokumen tersebut sebagai dasar menyusun anggaran dan program terkait kebudayaan di daerah masing-masing. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan PPKD dan Strategi Kebudayaan secara tegas tercantum bahwa PPKD merupakan dokumen yang harus dirujuk ketika Pemerintah Daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Oleh karena hal tersebut, kehadiran Peraturan Mendikbudristek tentang Pemantauan dan Evaluasi Implementasi PPKD diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah terkait pemajuan kebudayaan di wilayah masing-masing.

Ketiga, dibentuknya dana perwalian kebudayaan yang dinamai Dana Indonesiana. Pada 23 Maret 2022, Dana Indonesiana diluncurkan secara resmi oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menkeu Sri Mulyani. Sebelumnya, pada 15 Desember 2021, pemerintah telah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagai dasar hukum pembentukan dana perwalian kebudayaan.

Dana Indonesiana merupakan amanat langsung dari UU Pemajuan Kebudayaan, di mana terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk memfasilitasi inisiatif pemajuan kebudayaan yang dilakukan oleh masyarakat, antara lain dengan membentuk dana perwalian kebudayaan. Tentu saja, dibentuknya Dana Indonesiana bukan berarti kewajiban negara telah tuntas. Koalisi Seni mengidentifikasi beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah agar Dana Indonesia dapat memberikan dampak sebagaimana yang diharapkan.

Pertama, Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi tentang Dana Indonesiana kepada seluruh pemangku kepentingan sektor seni budaya agar tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai dana tersebut. Kedua, pemerintah perlu segera menyusun pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran manfaat yang diamanatkan agar Dana Indonesiana dapat segera dinikmati masyarakat. Ketiga, pemerintah harus memastikan anggaran untuk Dana Abadi Kebudayaan melalui Dana Indonesiana memenuhi janji Presiden Joko Widodo yang terlontar pada 2018 dan janji Menkeu Sri Mulyani dalam peluncuran Dana Indonesiana, yaitu Rp5 triliun. Berkaca dari APBN 2022 yang mengalokasikan Rp3 triliun bagi Dana Abadi Kebudayaan sementara Dana Abadi Riset mendapat Rp7 triliun dan Dana Abadi Perguruan Tinggi Rp8 triliun, terlihat bagaimana pemerintah masih menganaktirikan sektor kebudayaan.

Koalisi Seni mengapresiasi kerja Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mendorong implementasi pemajuan kebudayaan selama satu tahun terakhir. Namun, berdasarkan analisis Koalisi Seni, Pemerintah juga masih memiliki setidaknya tiga pekerjaan rumah yang belum mampu diselesaikan.

Pertama, naskah Strategi Kebudayaan yang hingga saat ini belum ditetapkan. Pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan mengatur strategi tersebut ditetapkan oleh Presiden. Presiden Joko Widodo sendiri telah menerima naskah Strategi Kebudayaan pada waktu penutupan Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Dengan kata lain, naskah Strategi Kebudayaan tersebut belum juga disahkan setelah empat tahun berlalu. Hal ini tentu saja sangat mengecewakan bagi para pegiat budaya. Sebab, proses konsolidasi lebih dari 300 PPKD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta masukan dari puluhan asosiasi profesi bidang kebudayaan yang ikut serta dalam Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 seakan sia-sia karena naskah Strategi Kebudayaan yang dihasilkan tidak kunjung ditetapkan.

Kedua, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) yang belum disusun. Pasal 10 ayat (3) UU Pemajuan Kebudayaan mengatur bahwa RIPK disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan. Dengan kata lain, penyusunan RIPK saat ini masih terganjal oleh Strategi Kebudayaan yang hingga kini belum ditetapkan oleh Presiden. Hal tersebut tentu saja berdampak pada terhambatnya seluruh upaya pemajuan kebudayaan. Sebab, apabila RIPK telah rampung dan diadopsi ke dalam dokumen rencana pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemajuan Kebudayaan, tentu saja akan lebih banyak alokasi anggaran dan program pemerintah yang ditujukan untuk memajukan kebudayaan.

Ketiga, Peraturan Menteri mengenai izin pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk tujuan komersial bagi industri besar dan pihak asing yang belum disusun. Dengan terbitnya PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan, hanya tersisa satu peraturan turunan UU Pemajuan Kebudayaan yang belum disusun oleh Pemerintah, yaitu Peraturan Menteri terkait izin pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk tujuan komersial bagi industri besar dan pihak asing.

Pasal 37 dan Pasal 38 UU Pemajuan Kebudayaan secara tegas menyatakan bahwa ketika industri besar dan pihak asing harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial. Hal tersebut ditujukan guna melindungi Objek Pemajuan Kebudayaan Indonesia agar tidak dieksploitasi secara serampangan dan melanggar kesakralannya. Selain itu, sistem perizinan tersebut juga diterapkan demi memastikan adanya pembagian manfaat yang ditujukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pendukung Objek Pemajuan Kebudayaan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah untuk secepatnya menyusun Peraturan Menteri yang izin pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk tujuan komersial sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemajuan Kebudayaan.

Demikianlah hasil pemantauan Koalisi Seni atas implementasi UU Pemajuan Kebudayaan sepanjang satu tahun ke belakang. Koalisi Seni berharap Pemerintah dapat segera menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah yang belum selesai di tahun ini. Selain itu, Koalisi Seni juga senantiasa mengajak seluruh pemangku kepentingan kebudayaan untuk terus mengawal implementasi UU Pemajuan Kebudayaan. Sebab, peraturan sebaik apapun apabila tidak diterapkan dengan konsisten maka tidak akan dapat mencapai tujuan penyusunannya.

***

Mari bahas strategi pemerintah dalam implementasi UUPK di webinar “Dana Sudah Ada, Strateginya Mana: Lima Tahun Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan” pada 24 Mei 2022. Registrasi: bit.ly/uupk5tahun

Tulisan Terbaru
Menampilkan 2 komentar
  • Sopyan
    Balas

    Jalinan Budaya Nusantara siap mendukung Koalisi Seni mengawal UUPK.

  • Yabu M
    Balas

    sangat inspiratif

Tinggalkan komentar

Ayo Percepat Perubahan

Bayangkan Indonesia jadi tempat semua orang bisa mendapat manfaat maksimal dari seni — kita jadi bangsa yang lebih logis, kritis, imajinatif, inovatif, dan toleran. Seni jadi bagian terpadu dalam pendidikan dan segala kegiatan bermanfaat. Anda bisa membantu Koalisi Seni mendorong perubahan itu agar lebih cepat terjadi. Klik tautan ini untuk tahu caranya:

Silakan ketik dan tekan enter untuk mencari