Jl. Cikini Raya 73
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Dewan Kesenian Jakarta adalah salah satu lembaga kesenian yang dibentuk oleh masyarakat seniman dan dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1969. Tugas dan fungsi DKJ adalah sebagai mitra kerja Gubernur DKI Jakarta untuk merumuskan kebijakan guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah DKI Jakarta. Anggota DKJ berjumlah 25 orang, terdiri dari para seniman, budayawan dan pemikir seni, yang terbagi dalam 6 komite: Komite Film, Komite Musik, Komite Sastra, Komite Seni Rupa, Komite Tari dan Komite Teater. Visi Misi DKJ adalah mendorong para seniman untuk mengembangkan kreativitas dan penciptaaan karya seni; menyalurkan berbagai karya seni bermutu kepada masyarakat serta memelihara, mengembangkan dan membangun kesenian di Jakarta. DKJ menjadi payung yang mengayomi, memelihara dan menjembatani masyarakat seni dengan masyarakat umum, agar Jakarta menjadi kota seni terdepan. Selain itu mengakomodasi terciptanya iklim inspiratif bagi para seniman agar dapat mempersembahkan kreativitas kesenian yang bermutu.