RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Koalisi Seni Indonesia mengadakan sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, di Aula Mattulada, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin, Jumat (24/11/2017).
Kegiatan tersebut dihadiri Dirjen Kebudayaan RI, Hilmar Farid, Direktur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Abduh Aziz, Ketua Pengurus Koalisi Seni Indonesia, Asia Ramli Prapanca, para pegiat seni, dan perwakilan dari Dinas Kebudayaan Makassar, Herfida Attas.
“Salah satu peraturan turunan dari UU Pemajuan Kebudayaan adalah regulasi mengenai penyusunan strategi kebudayaan nasional yang akan menjadi panduan untuk semua, terutama pemerintah. Penyusunannya melibatkan masyarakat, mulai dari tingkat kabupaten atau kota. Di sinilah nantinya partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan,” kata Hilmar.
Dalam UU ini, lanjut Hilmar, pemajuan kebudayaan dilakukan dengan beberapa upaya, yakni pelindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, serta pembinaan terhadap sumber daya manusia kebudayaan.
“Mandat pertama adalah mengenali objek kebudayaan yang ada lewat pendataan, lalu mengembangkannya,” jelas Hilmar.
Sementara itu, Abduh Aziz mengungkapkan, salah satu masalah terbesar dalam sektor kesenian di Indonesia terletak pada belum terbentuknya ekosistem yang mendukung upaya-upaya pengelolaan dan pengembangan kesenian dengan baik.
“Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memastikan dukungan negara dan partisipasi publik seluas-luasnya untuk bersama-sama mewujudkan ekosistem yang kondusif tersebut,” ungkap Aziz.