Perlu Jalan Baru Perbaiki Tata Kelola Industri Musik
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah resmi mengeluarkan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Langkah tersebut memadamkan kelanjutan RUU Permusikan yang naskah awalnya memuat banyak pasal bermasalah dan represif.
“Kami menyambut gembira langkah DPR yang mendengarkan aspirasi masyarakat luas dan akhirnya menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas prioritas,” ujar Wendi Putranto dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP) dalam pertemuan hari Selasa, 18 Juni 2019.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyuarakan penolakan dan lebih dari 313.000 orang penanda tangan petisi. Ini menjadi preseden bahwa aspirasi masyarakat yang terorganisir dapat membuat perubahan,” kata Kartika Jahja, salah satu anggota KNTLRUUP.
Koalisi Seni Indonesia memandang polemik RUU Permusikan sebagai katarsis bagi para pemangku kepentingan industri musik nasional. “Perbaikan tata kelola industri mutlak diperlukan. Energi penolakan RUU Permusikan jangan sampai padam di sini, namun harus dikembangkan demi perubahan,” tutur Hafez Gumay, peneliti Koalisi Seni.
Namun, perjuangan untuk membenahi tata kelola industri musik belumlah usai. “Ini momentum untuk melanjutkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola industri musik dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya. Kita perlu merintis jalan baru dalam memperbaiki tata kelola industri musik,” ucap Glenn Fredly, penggagas Kami Musik Indonesia (KAMI). “Ini sejalan dengan pesan Presiden Jokowi saat KAMI menyerahkan hasil Konferensi Musik Indonesia 2018.”
Siaran pers ini dapat diunduh di sini.