Koordinator Advokasi Kebiajakan Koalisi Seni Hafez Gumay, Sutradara dan Produser Film Nia Dinata, Sekretaris Jenderal SINDIKASI Ikhsan Raharjo, serta peneliti Koalisi Seni Ratri Ninditya.
Jakarta – Para pelaku ekonomi kreatif menyatakan siap menagih janji Undang-undang (UU) Ekonomi Kreatif. Sebab, UU tersebut dipromosikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai aturan manjur memajukan ekonomi kreatif dari hulu ke hilir. Agar janji dan niat baik itu menjadi kenyataan, pelaku ekonomi kreatif pun siap terlibat dalam penerapan dan penyusunan aturan turunan UU Ekonomi Kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang baru saja diumumkan hari ini sebagai penggabungan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), diharapkan mau melibatkan sebanyak mungkin pelaku sektor ini.
“Pengesahan UU ini adalah momentum baik untuk mengkonsolidasikan gagasan-gagasan perbaikan ekosistem ekonomi kreatif,” kata Ikhsan Raharjo, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Rabu, 23 Oktober 2019. Ia mengungkapkannya saat menjadi pembicara dalam acara Kupas Tuntas UU Ekonomi Kreatif: Sebuah Kunci atau Sekadar Janji yang diadakan Koalisi Seni bersama Indonesian Contemporary Art and Design (ICAD).
Menurut Ikhsan, peraturan turunan UU Ekonomi Kreatif perlu lebih menyentuh aspek ketenagakerjaan, yang kini belum disinggung dalam UU. Terlebih, ketenagakerjaan adalah salah satu tantangan besar dalam pengembangan ekonomi kreatif. “Banyak pekerjaan di sektor ini yang tidak aman, berpenghasilan rendah, juga penuh diskriminasi gender, usia, dan ras. Agar tumbuh kembang ekonomi kreatif berkualitas, maka karyanya harus baik dan pekerjanya sejahtera,” tuturnya.
Produser film Nia Dinata mengatakan pelaku ekonomi kreatif harus segera berkonsolidasi dan berdialog dengan pembuat kebijakan di Kemenparekraf. “Harus segera audiensi, bertukar masukan supaya pengembangan ekonomi kreatif nggak salah jalan,” katanya.
Ia juga menyarankan pemerintah diingatkan kembali perihal cetak biru 16 sektor ekonomi kreatif yang dulu disusun Kemenparekraf semasa dipimpin Mari Elka Pangestu (2011-2014), namun relatif tak tersentuh oleh Bekraf selama 5 tahun terakhir. “Roadmap yang ada dalam buku itu bagus sekali, apalagi dibuat dengan melibatkan para pelaku 16 sektor ekonomi kreatif,” kata Nia.
Salah satu peserta diskusi, Juni Soehardjo dari Program Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I), memberikan masukan agar gerakan dilakukan dengan cepat, terutama untuk memberi masukan pada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bakal segera dibentuk. “Kita jangan menunggu pemerintah, kuatkan diri dan rapatkan barisan. Segera buat masukan karena waktunya sudah mepet. Kalau komunitasnya kuat, pemerintah mendengarkan,” ucapnya.
Diskusi hari ini adalah kelanjutan advokasi Koalisi Seni terhadap UU Ekonomi Kreatif, yang dimulai pada pertengahan Juli 2019. Masukan berharga dari para pembicara dan peserta diskusi akan segera dirangkum dan disampaikan kepada Kemenparekraf.
Koalisi Seni telah mengundang Kepala Bekraf 2014-2019, Triawan Munaf, maupun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru dilantik hari ini, Wishnutama Kusubandio, sebagai pembicara. Sayangnya, keduanya belum bisa menghadiri diskusi tentang UU Ekonomi Kreatif tersebut.
Draf RUU Ekonomi Kreatif, risalah kebijakan Koalisi Seni, serta presentasi dalam diskusi hari ini dapat diunduh di bit.ly/materiUUekraf. Siaran pers dapat diunduh melalui tautan ini. (Bunga Manggiasih)