Selama ini kebijakan-kebijakan pemerintah untuk pengembangan kesenian terbilang masih minim. Kebijakan-kebijakan yang ada, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, lebih kerap menempatkan kesenian sebagai bagian dari kegiatan pariwisata. Lebih jauh lagi, belum cukup banyak—jika bukan tidak ada sama sekali—kebijakan-kebijakan yang merangsang pertumbuhan kesenian yang berbasis masyarakat.
Kalaupun ada itu dilakukan atas inisiatif masyarakat sendiri atau pihak swasta yang merasa perlu melakukannya. Ketiadaan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada pertumbuhan kesenian yang sehat membuat perusahaan kurang berminat memberi bantuan kepada program kesenian.
Salah satu hasil kerjasama dengan Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) adalah termasuknya seni dan budaya dalam Penjelasan PP no. 93/2010, dimana donatur dapat menjadikan sumbangan sebagai pengurang penghasilan dalam rangka menghitung kewajiban PPh tahunan.
Sekaligus memperkenalkan diri di berbagai kota seperti Yogyakarta, Makassar dan Bandung, di tahun 2012 KSI melakukan serangkaian kegiatan terkait PP No. 93/2010 tentang Sumbangan untuk Seni Budaya mengenai sumbangan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak atau lebih dikenal dengan nama insentif pajak untuk sumbangan, dan Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 yang berhubungan dengan biaya promosi.
a. Training for Trainers (ToT) Untuk mempercepat pemanfaatan PP No. 93/2010 (tax deduction) baik oleh komunitas kesenian maupun dunia usaha, KSI telah menggandeng mitra strategis Price Waterhouse Cooper (PwC) Indonesia untuk membuat semacam modul pelatihan yang menjelaskan bagaimana caranya memanfaatkan regulasi pajak ini untuk kepentingan kedua belah pihak (pengusaha dan organisasi seni). Modul diselesaikan pada awal November 2012 dan diujicobakan pada 28 November 2012 di Jakarta dengan mengundang beberapa organisasi yang tertarik membantu KSI dalam sosialisasi selanjutnya. ToT dihadiri oleh 13 orang yang terdiri dari KSI, Komunitas Salihara, Teater Koma, Daya Dimensi Indonesia, Penabulu dan YMMFI (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia). ToT difasilitasi langsung oleh Ibu Ita Budhi (Senior Consultant) dan Sophia Rengganis dari PwC Indonesia.
b. Sosialisasi PP No. 93/2010 Sosialiasasi pertama diselenggarakan di Yogyakarta, 6 Desember 2012, dengan dipandu oleh Sophia Rengganis dan Agus S. dari Price Waterhouse Cooper dan dihadiri oleh 60 orang peserta berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Lampung, Solo, Palu, Jatiwangi dan Papua. Materi pelatihan meliputi:
- Ragam pungutan pajak di Indonesia;
- Dasar hukum pengurangan pajak di Indonesia;
- PP No. 93/2009 dan teknis pengurangan pajak;
- Macam-macam form dan aplikasi teknis pengurangan pajak; dan
- Contoh proposal kerja sama dengan memasukkan unsur PP No. 93/2009 sebagai nilai tambah. Pelatihan berlangsung dengan tingginya antusiasme peserta dalam mengikuti penjelasan mengenai pajak.
Karena materi ini merupakan sesuatu hal yang baru, maka banyak pertanyaan masih seputar basic pemahaman mengenai jenis-jenis pajak sehingga ada banyak permintaan pelatihan semacam ini dilakukan sebanyak mungkin, sehingga komunitas kesenian makin tinggi pengetahuannya dan dapat menggunakannya dalam praktek organisasinya sehari-hari.
Sosialiasasi berikutnya diselenggarakan di Makasar, Sulawesi Selatan, 14 Desember 2012, bekerja sama dengan rumah budaya Rumatta’. Dipandu oleh Sophia Rengganis dari PwC Indonesia, dan dihadiri oleh 18 orang peserta dari Makasar dan sekitarnya. Materi pelatihan sama dengan materi sosialisasi di Yogyakarta. Sosialisasi juga diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, 19 Desember 2012, bekerjasama dengan Selasar Soenaryo Art Space.
Dipandu oleh Kenanga dan Heni dari PwC Indonesia, dan dihadiri oleh 18 orang peserta berasal dari Bandung dan sekitarnya. Materi pelatihan masih sama dengan materi-materi sosialisasi sebelumnya. Selepas pelatihan, ada permintaan dari beberapa organisasi seni di Bandung untuk bekerjasama dengan KSI menyelenggarakan kembali pelatihan semacam ini untuk organisasi seni yang tidak hadir dan diluaskan juga menjadi pelatihan management dan keuangan secara komprehensif.