Jakarta (ANTARA Sumsel) – Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjamin ekspresi kebebasan budaya bisa berkembang di masyarakat.
“Awalnya banyak pertanyaan untuk apa kebudayaan harus diatur, mengingat kebudayaan justru butuh kebebasan bergerak. Sehingga undang-undang ini justru dikhawatirkan membuat budaya menjadi kaku,” kata Hilmar dalam konvensi UU 5 Tahun 2017 oleh Koalisi Seni di Jakarta, Jumat.
Sejak awal, ia menegaskan bahwa UU ini tidak membatasi tetapi sebaliknya justru menjamin agar ekspresi budaya dapat berkembang semakin baik secara artistik hingga sosial.
Sedangkan serangkaian pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam UU, menurut Hilmar, akan dimulai dengan memberikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan untuk sumber daya manusia kebudayaan.
“Sehingga jelas mandat pertama dalam undang-undang ini melindungi terlebih dulu sebelum mengembangkannya. Setelah dikembangkan tentu dimanfaatkan, di sini industri bisa masuk untuk memanfaatkannya namun undang-undang akan memastikan tidak ada komersialisasi tanpa batas,” ujar dia.
Sedangkan pembinaan yang dimaksud dalam UU, Hilmar mengatakan harus menjadi orientasi untuk bisa memajukan kebudayaan. Caranya tentu dengan melengkapi sarana dan prasarananya, infrastrukturnya, akses hingga sekolah-sekolah kesenian dan kebudayaan. Selengkapnya