/   Uncategorized @en

Koalisi Seni Indonesia mengadakan diskusi publik yang bertajuk “Sosialisasi RUU Kebudayaan”, sebagai bagian dari program Cultural Hotspots. Acara yang digelar di Kantor Tribun Timur, Makassar, pada 21 Oktober 2016 lalu menghadirkan Hafez Gumay, peneliti Koalisi Seni.

Hafez memaparkan, RUU Kebudayaan sudah dicanangkan sejak 30 tahun lalu, tapi tidak pernah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). RUU ini kembali mencuat di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pangkal masalahnya, Komisi X DPR yang menaungi bidang pendidikan, pemuda dan olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan, tidak memiliki rancangan undang-undang yang siap untuk disahkan.

“Jadi, latar belakang politiknya bukan berbasis urgensitas, tapi alasan untuk membenarkan kinerja DPR sehingga dianggap telah bekerja,” kata Hafez.

RUU ini bertujuan untuk melindungi budaya Indonesia dari budaya asing, di mana definisi perlindungannya adalah sensor. Salah satu pasalnya mengamanatkan untuk mendirikan Komisi Perlindungan Kebudayaan yang beranggotakan berbagai elemen, seperti polisi, agamawan, dan budayawan.

Komisi ini didirikan dengan tujuan menentukan kebudayaan mana yang dianggap negatif terhadap masyarakat. Selain itu, RUU ini berusaha menciptakan sistem standardisasi dan sertifikasi bagi seniman dan pegiat budaya, serta membedakan industri biasa dengan industri budaya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan perubahan terhadap RUU Kebudayaan yang disusun oleh lembaga legislatif. Kemendikbud memangkas pasal dalam RUU ini, yang awalnya berjumlah 99 pasal menjadi 47. Kemendikbud bahkan berencana membuat ulang RUU Kebudayaan.

“UUD menyebutkan, negara memiliki tugas memajukan kebudayaan nasional. Jadi, pola pikir RUU Kebudayaan ini diubah, dari yang defensif menjadi inklusif. Namun, draft yang terbaru ini belum terwujud,” katanya.

 

Ruang Berkesenian yang Raib

Salah satu peserta diskusi, Irfan A.R mempertanyakan, apakah kelahiran RUU Kebudayaan dapat memperjelas posisi seniman dan aktivitas seni, sehingga bisa melahirkan Peraturan Daerah Kesenian. Persoalan ini dipicu dari perseteruan antara pemerintah dengan seniman mengenai renovasi gedung kesenian yang terjadi pada 2010. Pemerintah memugar gedung tanpa melibatkan seniman-seniman setempat. Akibatnya, gedung pertunjukan tidak menyerupai panggung.

Guna menjembatani permasalahan yang terjadi antara pemerintah dan seniman ini, maka dibentuk Forum Masyarakat Seni (Formasi). Organisasi ini diharapkan dapat mengikis jarak antara pemerintah dan seniman. Sayangnya, menurut Irfan, belakangan Formasi seperti kehilangan tajinya dan hanya menjadi pemanis. Komunikasi antara pemerintah dan pegiat seni yang diharapkan berjalan lancar, malah menemui jalan buntu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hafez menjelaskan, tidak adanya ruang berkesenian  tidak hanya terjadi di Makassar. Kota-kota lain juga mengalami hal serupa. Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan dana untuk pembenahan dan pembuatan ruang-ruang berkesenian.

Taman-taman budaya yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat, dengan adanya otonomi daerah menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Sayangnya, fasilitas-fasilitas ini malah dialihfungsikan menjadi aula pernikahan, mal, dan sebagainya.

Ketidakjelasan pembagian tugas antara Kemendikbud, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Industri Kreatif adalah salah satu sebab. Ketidakjelasan pembagian tugas ini kemudian menjadi salah satu alasan digagasnya RUU Kebudayaan. RUU ini diharapkan memperjelas pola kerja tiap kementerian itu, dan menjadi kebijakan nasional yang nantinya diteruskan ke tingkat-tingkat daerah.

 

RUU Kebudayaan Menghancurkan?

Afrizal Malna yang hadir dalam diskusi itu mempertanyakan, apakah RUU Kebudayaan ini nantinya malah menghancurkan kebudayaan itu sendiri. Dia menawarkan gagasan yang berbeda.

Dia mencontohkan, di Berlin, untuk meningkatkan nilai suatu tempat, pemerintah menempatkan seorang seniman di sana. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah strategi kebudayaan, bukan RUU Kebudayaan yang dapat membatasi seniman dan pegiat seni. Undang-undang tidak boleh membatasi pikiran, tapi membatasi tindakan.

Terkait strategi kebudayaan yang diusulkan Afrizal, menurut Hafez, Indonesia tidak menggunakan strategi kebudayaan sebagai haluan pembangunan manusia, seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat. Kondisi ini semakin dipersulit, karena tidak ada orang yang mau mengarahkannya 20 hingga 30 tahun ke depan. Menurutnya, langkah awal yang diperlukan adalah dengan berfokus pada perbaikan sistem, kemudian baru ke haluannya.

Di sisi lain, Indonesia tidak memiliki dana abadi untuk kesenian. Dia mencontohkan, terdapat banyak sekolah seni di Indonesia, tapi sistem pendidikannya belum terbangun dengan baik. Apresiasi masyarakat yang rendah menjadikan pasar seni atau sastra tidak terbangun. RUU Kebudayaan sebagai upaya untuk menciptakan kerangka pikir bagi kebudayaan Indonesia.

Hafez mengatakan, setidaknya ada enam asas yang perlu diperhatikan dalam pembuatan RUU Kebudayaan, yakni kebhinekaaan, kebebasan berekspresi, kelokalan (lokal bukan lagi sebagai puncak-puncak kebudayaan), keberlanjutan, manfaat, dan inklusif. Dia menambahkan, RUU Kebudayaan yang lama sudah mulai usang. RUU ini harus diganti dengan perspektif yang lebih baru, yang tidak memiliki pretensi moralis dan fungsi kontrol.

New Post

Leave a Comment

Imagination and critical thinking are the keys to change. Therefore, art is a fundamental prerequisite for the realization of democracy. Support us in establishing policies that fully advocate for artists.