Advokasi kebijakan adalah jantung kerja Koalisi Seni. Visi Koalisi Seni adalah terwujudnya ekosistem seni yang lebih baik di Indonesia melalui kebijakan publik yang mendukung, sehingga advokasi adalah unsur penting dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut.
Berikut program strategis Advokasi Koalisi Seni:
Kebebasan Berkesenian
Didukung UNESCO, Koalisi Seni menggagas website sebagai database pencatatan kasus-kasus pelanggaran kebebasan berkesenian. Sebelumnya, Indonesia sebagai negara pihak Konvensi UNESCO tahun 2005 belum pernah melaporkan situasi kebebasan berkesenian karena minimnya data. Di sisi lain, kebebasan artistik dipahami secara sempit sebagai kebebasan berekspresi dan Status Artis merupakan titik buta dalam kebijakan tersebut – seniman tidak didefinisikan sebagai pekerja (“multiple invisibilities” bagi perempuan dan minoritas gender).
Kini masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan pelanggaran yang mereka alami atau ketahui di
Pemajuan Kebudayaan
Koalisi Seni aktif mengadvokasi RUU tersebut sejak 2014 agar bergeser ke paradigma pemajuan budaya dan menempatkan pemerintah sebagai fasilitator alih-alih tukang larang. Advokasi tersebut berhasil, dan UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 2017.
UU Pemajuan Kebudayaan menekankan pada pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya, serta bersifat bottom up. Ingin tahu lebih lanjut mengenai UU Pemajuan Kebudayaan? Simak
Kelas AKSI (Advokasi Kebijakan Seni)
Kelas AKSI (Advokasi Kebijakan Seni Indonesia) hadir untuk mencetak agen advokasi kebijakan seni dengan aneka sesi yang mendalami kerangka teoritis tentang elemen penting kebijakan publik dan alur utama advokasi kebijakan. Materi tersebut disajikan dalam kombinasi dengan isu kebebasan berkesenian yang kerap bersinggungan dengan agama, ekonomi, politik, dan gender.
Produksi dan distribusi pengetahuan tentang ekosistem kesenian
Koalisi Seni telah memproduksi dan distribusi di berbagai bidang yang menunjang ekosistem seni yang lebih baik. Produksi pengetahuan kami mencakup kebebasan berkesenian, tata kelola industri musik, pemajuan kebudayaan, keadilan gender dalam seni, dan pembentukan Dana Abadi Seni.