Advokasi

Kebebasan Berkesenian

Dimulai: 2020
Tujuan:

Mendorong pemerintah dan masyarakat sipil meningkatkan kebebasan berkesenian di Indonesia.

Pemangku Kepentingan:

Pegiat seni, pemerintah, lembaga masyarakat sipil

Status:

Studi pustaka kebebasan berkesenian telah diluncurkan

Lebih dari dua puluh tahun setelah tumbangnya rezim Orde Baru, kebebasan berkesenian masih menjadi isu pelik di Indonesia. Ini terkait erat dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara luas masih tersendat, bahkan memburuk di beberapa tahun terakhir.

Sebagai syarat pemenuhan HAM di negara yang mengabaikan HAM, kebebasan berkesenian otomatis luput dari perhatian. Kajian mengenai kebebasan berkesenian di Indonesia sangat sedikit, padahal pelanggaran yang dilaporkan dan diberitakan cukup banyak. Kasus pelanggaran kebebasan berkesenian juga tidak secara konsisten diberitakan maupun dilaporkan karena masih menjadi perhatian kalangan terbatas.

Pada 2020, Koalisi Seni didukung oleh UNESCO melalui skema Funds-In-Trust Korea melakukan studi pustaka terkait kasus pelanggaran kebebasan berkesenian pada tahun 2010 hingga 2020. Kajian ini menemukan semangat reformasi justru menajamkan politik identitas, yang sering dijadikan alat negara mengontrol warganya.

Riset ini diluncurkan dalam webinar “Rupa Kebebasan Berkesenian di Indonesia” pada 10 November 2020. Silakan unduh studi pustaka tersebut di laman ini, serta presentasi webinar kebebasan berkesenian pada tautan ini.

Dalam webinar tersebut, Koalisi Seni mengetahui bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyusun draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, serta membuka kesempatan bagi publik untuk memberi masukan. Pada 23 November 2020, Koalisi Seni memberikan masukan terkait kebebasan berkesenian dalam SNP itu. Masukan tersebut bisa diunduh di sini.

  • Negara perlu berperan aktif menyelesaikan pelanggaran kebebasan berkesenian secara adil dan menyeluruh, serta memberikan perlindungan dan pemulihan memadai bagi korban. Dengan begitu, perlindungan kebebasan berkesenian akan menjadi lebih baik.

    Ratri Ninditya Koordinator Peneliti Kebijakan Seni Budaya Koalisi Seni
  • Paralel dengan mengadvokasi kebijakan lebih baik bagi kebebasan berkesenian, yang tak kalah penting adalah penguatan institusi publik seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, serta lembaga penegak hukum lainnya.

    Hilmar Farid Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud
  • Kalau ada upaya sistemik dalam penegakan, semestinya kasus bisa ditangani lebih komprehensif. Dalam pemajuan hak, dari segi normatif sudah cukup banyak peraturan perundangan yang menjamin kebebasan berkesenian, namun harmonisasi hukum tetap dibutuhkan. Dari sisi kelembagaan, telah ada pemangku kewajiban yang harus melaksanakan tugas, sementara dari segi kultural kita perlu memastikan seluruh aparat hukum memahami dan menjalankan peraturan yang berlaku,

    Sandra Moniaga Komisioner Komnas HAM

KABAR ADVOKASI INI

LINIMASA

Ayo Percepat Perubahan

Bayangkan Indonesia jadi tempat semua orang bisa mendapat manfaat maksimal dari seni — kita jadi bangsa yang lebih logis, kritis, imajinatif, inovatif, dan toleran. Seni jadi bagian terpadu dalam pendidikan dan segala kegiatan bermanfaat. Anda bisa membantu Koalisi Seni mendorong perubahan itu agar lebih cepat terjadi. Klik tautan ini untuk tahu caranya:

Silakan ketik dan tekan enter untuk mencari