Advokasi
Kebebasan Berkesenian
Mendorong pemerintah dan masyarakat sipil meningkatkan kebebasan berkesenian di Indonesia.
Pegiat seni, pemerintah, lembaga masyarakat sipil
Studi pustaka kebebasan berkesenian telah diluncurkan

Lebih dari dua puluh tahun setelah tumbangnya rezim Orde Baru, kebebasan berkesenian masih menjadi isu pelik di Indonesia. Ini terkait erat dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang secara luas masih tersendat, bahkan memburuk di beberapa tahun terakhir.
Sebagai syarat pemenuhan HAM di negara yang mengabaikan HAM, kebebasan berkesenian otomatis luput dari perhatian. Kajian mengenai kebebasan berkesenian di Indonesia sangat sedikit, padahal pelanggaran yang dilaporkan dan diberitakan cukup banyak. Kasus pelanggaran kebebasan berkesenian juga tidak secara konsisten diberitakan maupun dilaporkan karena masih menjadi perhatian kalangan terbatas.
Pada 2020, Koalisi Seni didukung oleh UNESCO melalui skema Funds-In-Trust Korea melakukan studi pustaka terkait kasus pelanggaran kebebasan berkesenian pada tahun 2010 hingga 2020. Kajian ini menemukan semangat reformasi justru menajamkan politik identitas, yang sering dijadikan alat negara mengontrol warganya.
Riset ini diluncurkan dalam webinar “Rupa Kebebasan Berkesenian di Indonesia” pada 10 November 2020. Silakan unduh studi pustaka tersebut di laman ini, serta presentasi webinar kebebasan berkesenian pada tautan ini.
Dalam webinar tersebut, Koalisi Seni mengetahui bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyusun draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, serta membuka kesempatan bagi publik untuk memberi masukan. Pada 23 November 2020, Koalisi Seni memberikan masukan terkait kebebasan berkesenian dalam SNP itu. Masukan tersebut bisa diunduh di sini.
- Studi Pustaka Kebebasan Berkesenian di Indonesia
- Literature Study on Artistic Freedom in Indonesia
- Presentasi webinar kebebasan berkesenian
- Notula webinar
- Draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Komnas HAM
- Masukan untuk SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Komnas HAM
- Paket Informasi Hukum Seniman dalam Berkarya