/   Uncategorized @en

‘Akad’ merupakan salah satu single dari band indie Payung Teduh, yang cukup berhasil mendobrak pasar musik Indonesia. Lagu tersebut sempat menempati posisi pertama dalam tangga lagu musik indonesia dan menjadi single paling populer dari lagu-lagu Payung Teduh sebelumnya. Begitu terkenalnya,  pelaku cover pun memilih ‘Akad’ sebagai lagu andalannya. Tak jarang, lagu-lagu ‘Akad’ versi cover dinilai lebih laris dan menarik. Hanin Dhiya misalnya. Video cover lagu ‘Akad’ versinya, yang diunggah di Youtube, telah ditonton sebanyak 31 juta, mengalahkan jumlah penonton video musik aslinya yang sebanyak 22 juta.

Menyikapi maraknya pemutaran dan pemasaran lagu cover ‘Akad’ di Indonesia, terutama seputar aktivitas digital, pada 26 September lalu, vokalis Payung Teduh yakni Mohammad Istiqamah Djamad atau kerap disapa Is, buka suara. Melalui akun Instagram pribadinya, Is meminta kepada para pelaku cover lagu ‘Akad’ agar lebih bijak lagi. Komentar Is yang juga mewakili Payung Teduh merupakan respon positif sekaligus negatif. Payung Teduh tidak melarang para penggemarnya untuk melakukan cover lagu ‘Akad’, bahkan mengapresiasi respon positif dari masyarakat. Namun terhadap para pelaku cover yang telah mendapatkan keuntungan ekonomi dengan memperluas penjualan lagu cover ‘Akad’, Payung Teduh menekankan bahwa mereka belum menerima permintaan izin dari para pelaku cover.[1]Sebagai pemegang hak cipta lagu ‘Akad’, kedudukan Payung Teduh tidak dapat dikesampingkan. Payung Teduh dapat sewaktu-waktu mengingatkan siapa pun yang menggunakan lagu ‘Akad’ secara komersial.

Apakah definisi dari cover? A cover song is a new performance or recording of a previously recorded, commercially released song by someone other than the original artist or composer.[2] Cover merupakan suatu pertunjukan atau perekaman baru yang dilakukan oleh seseorang terhadap lagu yang diciptakan performer atau komposer asli untuk tujuan komersial. Kunci dari cover adalah orisinalitas seseorang dalam membawakan sebuah lagu, apakah lagu tersebut merupakan ciptaannya atau tidak? Tidak sampai di situ, bagaimana komposisinya? dan begitu seterusnya. Ketika seseorang menyanyikan kembali sebuah lagu yang diciptakan dan/atau dipopulerkan oleh penyanyi dan/atau pencipta lagu yang asli, lalu kemudian merekamnya untuk diunggah ke Youtube, Spotify, Soundcloud hingga iTunes, ia dapat disebut sebagai pelaku cover.

Apakah melakukan cover melanggar hukum? Perbuatan tersebut pada dasarnya bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, dalam batas-batas tertentu. Sebagaimana berlakunya fiksi hukum, yakni asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) tanpa pengecualian apapun, maka ketidaktahuan seseorang terhadap hukum tidak dapat menjadikan ia terlepas dari akibat hukum yang timbul.[3]

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait permasalahan lagu  cover ini adalah peraturan perundang-undangan yang terhimpun dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini tak terlepas dengan keikutsertaan Indonesia dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual). Di samping itu, Indonesia telah meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Works.

Hak kekayaan intelektual secara luas diartikan sebagai perlindungan hukum terhadap hak yang timbul atas penciptaan, penemuan atau aktivitas intelektual lainnya di bidang industrial, ilmu pengetahuan, kesusastraan dan kesenian. Konsep hak kekayaan intelektual muncul sebagai upaya untuk mewujudkan ketentuan dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf c International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang menyatakan bahwa “The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to benefit from the protection of the moral and material interest resulting from the protection of the moral and material interest resulting from any scientific, literaly or artistic production of which he is the author”.[4]

Sehingga kemudian Hak Kekayaan Intelektual  diturunkan menjadi dua jenis hak, yakni hak moral dan ekonomi.

Kedua hak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut dengan UU Hak Cipta). Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang perlindungan ruang lingkupnya begitu luas. Mengikuti perkembangan ekonomi kreatif yang diandalkan oleh Indonesia, maka UU Hak Cipta menjadi penting sebagai landasan mengikuti arus teknologi informasi dan komunikasi.

Keberlakuan UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 2 huruf a, b, dan c, yakni terhadap semua Ciptaan[5] dan produk hak terkait [6] warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia. Sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara yang dimaksud dengan hak eksklusif merujuk penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.

Hak cipta dari sudut perlindungan dalam industri musik dibedakan antara komposisi musik/lagu dan rekaman suara. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal pada kaset rekaman/CD. Komposer dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik. Sementara rekaman suara merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, manusia dan atau suara-suara lainnya. Performer dan/atau produser rekaman (record producer) dianggap sebagai pencipta dari rekaman final.[7]

Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, dan/atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musik yang menjadi dasar suatu rekaman suara.

Berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta, hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Merujuk kepada Pasal 5 Ayat (1) hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi[8] pada diri pencipta untuk dapat melakukan hal-hal tertentu seperti:

  • Tetap mencantumkan atau tidak menciptakan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  • Mengubah nama aliasnya atau samarannya;
  • Mengubah ciptanyaannya sesuai dengan kepatutan;
  • Mengubah judul pun anak judul; dan
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi (tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau Ciptaan), mutilasi (proses atau tindakan penghilangan sebagian), modifikasi (pengubahan) Ciptaan atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara itu Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur bahwa Pencipta atau pemegang hak cipta juga memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan;
  6. Pertunjukkan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Definisi hak ekonomi menurut Pasal 8 UU Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (2) UU Hak Cipta disebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka sesuai Pasal 9 Ayat (3) bahwa tanpa izin pencipta dan/atau pemegang hak cipta, setiap orang dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial Ciptaan. Apabila larangan tersebut diabaikan,   Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait seperti yang diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) UU Hak Cipta.

Dalam menjalankan hak ekonominya, seorang pencipta atau pemegang hak cipta juga  hak terkait, berhak memberikan lisensi atau sebaliknya (tidak memberikan lisensi) kepada pihak lain untuk mendapatkan manfaat ekonominya atas Ciptaannya. Merujuk pada Pasal 80 Ayat (1) UU Hak Cipta, apabila pencipta atau pemegang hak cipta memberikan lisensi, maka lisensi tersebut dibuat berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan yang berkaitan dengan hak ekonomi, kecuali diperjanjikan lain. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu[9].

Pasal 80 Ayat (2) menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.[10] Kemudian, sesuai  Pasal 80 Ayat (3) kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan pembuatan lisensi disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti menurut Pasal 80 Ayat (4), dilakukan berdasarkan Perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.  Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan, hal ini sebagaimana perintah dari Pasal 80 Ayat (5).

Dalam dunia internasional dikenal istilah umum dalam hal eksploitasi hak ekonomi Pencipta lagu seperti[11] :

  1. Mechanical Rights: Hak untuk mendapatkan royalti dari reproduksi lagu pada beberapa media seperti kaset, CD, dan lain-lain.
  2. Performance Rights: Hak untuk mendapatkan royalti dari pertunjukan-pertunjukan di mana lagu tersebut dimainkan.
  3. Synchronization Rights: Hak untuk mendapatkan royalti apabila lagu dipakai untuk berbagai bentuk ciptaan lain seperti film, iklan, video, dan lain-lain.
  4. Print Rights: Hak untuk mendapatkan royalti jika lagu dijual dalam bentuk cetakan.

Walaupun pada praktiknya jarang pemegang hak cipta menuntut para pelaku cover , dibandingkan harus melawan para pelaku cover, mereka lebih memilih untuk berbagi keuntungan yang didapat dari lagu cover tersebut. Youtube sendiri telah menyediakan sistem yang disebut Content ID.[12] Sistem ini akan menganalisa setiap video yang diunggah ke Youtube untuk menentukan apakah suatu video mengandung hak cipta mulai dari rekaman audio, komposisi, sampai dengan videonya. Selanjutnya, Content ID akan melakukan klaim atas video cover dan memberikan keuntungan atas video tersebut kepada pemegang hak cipta.[13]Content ID juga memberikan kebebasan pada pemegang hak cipta untuk memblokir, mematikan audio, hingga membatasi wilayah untuk mengakses video cover tersebut. Hanya saja banyak pelaku cover  yang belum mengetahui hal tersebut.

Pada akhirnya, sikap Payung Teduh tersebut adalah sah menurut hukum, mengingat kedudukannya berdasarkan hukum adalah sebagai pemegang hak cipta lagu ‘Akad’ dan pelaku cover sebagai pihak lain yang melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya (memanfaatkan cover lagu ‘Akad’ sebagai tujuan komersial). Payung Teduh berhak meminta para pelaku cover mengajukan izin (lisensi) kepada Payung Teduh sebelum atau setidak-tidaknya setelah melakukan cover terhadap lagu ciptaan Payung Teduh.

Dengan menekankan bahwa Payung Teduh dan ciptaannya dilindungi oleh hukum, maka apa yang ia lakukan hanyalah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemegang hak cipta, baik hak moral dan hak ekonominya. Sementara pelaku cover juga sepatutnya melakukan hak dan kewajibannya sebagai pihak lain. Walau demikian, pelaku cover dapat memanfaatkan hak ekonomi tersebut hanya apabila ia telah menjalankan kewajibannya, yaitu mengajukan lisensi kepada Payung Teduh. Terhadap finalisasi lisensi yang diajukan oleh pelaku cover, Payung Teduh dapat menerima atau menolaknya. Jika menolak Payung Teduh dapat memblokir video cover lagu ‘Akad’ dari berbagai platform.

Beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum melakukan cover lagu:

  1. Curious. Seseorang yang akan melakukan cover harus curious, mencari tahu kapan memperoleh izin hak cipta dan lisensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayahnya.
  2. Wajib meminta izin dari pencipta/pemegang hak cipta lagu sebagai objek cover, atau setidak-tidaknya mencantumkan copyright dalam cover yang akan dilakukan. Hanya apabila tujuan cover bukan untuk kebutuhan komersia[14]
  3. Mengetahui bahwa izin yang sifatnya hanya sebagai pemberitahuan tidak berlaku apabila tujuan dari pelaku melakukan cover adalah sebagai tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
  4. Lisensi dibutuhkan agar pelaku cover tidak melanggar hak cipta orang lain yakni pemegang hak cipta untuk melakukan produksi, rekam, distribusi hingga mengumumkan lagu yang bukan diciptakan oleh pelaku cover.
  5. Pelaku cover wajib membayar royalti yang disepakati dalam lisensi yang dibuat bersama pemegang cipta.
  6. Segala kesepakatan mengenai royalti mengenai pembagian royalti didasarkan pada kelaziman praktik yang berlaku dan terus berlaku hingga waktu yang ditentukan pada lisensi.
  7. Mengabaikan segala hal yang telah disebutkan di atas? Bersiaplah menerima segala resiko yang mungkin timbul.[15]

Puteri Aliya I. H
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Peneliti di Koalisi Seni Indonesia sejak 2017. Gemar berdiskusi tentang isu hak asasi manusia. 


Catatan kaki:

[1] Lihat, Lagu Akad Di-cover dan Dijual, Payung Teduh keluarkan Peringatan,  http://entertainment.kompas.com/read/2017/09/27/173822010/lagu-akad-di-cover-dan-dijual-payung-teduh-keluarkan-peringatan Diakses pada 4 Oktober 2017.

[2] Stem.is, Everything you need to know about releasing a cover songhttps://stem.is/releasing-cover-song/amp/ Diakses pada 4 Oktober 2017.

[3]Hukum Online, Fiksi Hukum Harus Didukung Sosialisasi Hukum, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19115/fiksi-hukum-harus-didukung Diakses pada 4 Oktober 2017.

[4] United Nation General Assembly, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 16 December 1966, Pasal 15 ayat (1) huruf c. Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah: Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap untuk memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya. Lebih lanjut, Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

[5] Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599, Pasal 1 ayat (3). Hak Cipta adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

[6] Ibid., Pasal 1 Ayat (5). Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran.

[7]Hukum Online, Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?,www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta Diakses pada 4 Oktober 2017.

[8] Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Cipta, Op.cit, Pasal 5 Ayat (2). Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.

[9] Ibid., Defini Lisensi sesuai Pasal 1 Ayat (20) UU Hak Cipta.

[10]Ibid., Pasal 58 Ayat (1). Bahwa perlindungan hak cipta atas Ciptaan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

[11]Risa Amrikasari, Jerat Hukum Jika Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin?, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54b9fc67d1bcd/jerat-hukum-jika-menyanyikan-lagu-orang-lain-tanpa-izinDiakses pada 04 Oktober 2017

[12]Allegra Frank, YouTube is changing the Content ID system in an effort to help creators,https://www.polygon.com/2016/4/28/11531228/youtube-content-id-changes-copyright-dispute-jim-sterlingDiakses pada 04 Oktober 2017.

[13]Lihat, Memang Masalah Cover Lagu di Youtube, http://metronews.com/teknologi/news-teknologi/yNLea7qb-memang-masalah-cover-lagu-di-youtube Diakses pada 04 Oktober 2017.

[14]Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Cipta, Op.cit, Pasal 58 ayat (1). Apabila masa perlindungan hak cipta lagu yang dilakukan cover telah habis, maka lagu tersebut tak lagi memiliki perlindungan hak cipta. Masa  perlindungan hak cipta lagu berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

[15]Ibid., Pasal 113 ayat (2). Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi (hasil  aransemen ulang) hak cipta dapat dikenai sanksi pidana. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Payung Teduh | Sumber foto: http://loop.co.id
New Post

Leave a Comment

Imagination and critical thinking are the keys to change. Therefore, art is a fundamental prerequisite for the realization of democracy. Support us in establishing policies that fully advocate for artists.