/   Uncategorized @en

Jakarta – Kontroversi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyedot perhatian publik selama dua pekan terakhir membuat masyarakat juga menaruh perhatian pada peran Koalisi Seni Indonesia. “Untuk memastikan semua pihak memahami keterlibatan Koalisi Seni Indonesia, ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi,” ujar Ketua Pengurus Koalisi Seni, M. Abduh Aziz, 10 Februari 2019.

Berikut hal-hal penting mengenai keterlibatan Koalisi Seni Indonesia dalam advokasi kebijakan musik:

  1. Koalisi Seni Indonesia tidak hadir maupun terlibat dalam pertemuan Komisi X DPR dengan Kami Musik Indonesia (KAMI) pada 7 Juni 2017.
  2. Koalisi Seni Indonesia mulai bekerja sama dengan KAMI pada akhir 2017, dalam proses persiapan untuk Konferensi Musik Indonesia yang pertama pada Maret 2018 di Ambon. Dihadiri ratusan pegiat ekosistem musik, kegiatan Bincang Musik dalam konferensi ini dirancang Koalisi Seni Indonesia sebagai forum rembuk antarpemangku kepentingan musik yang hadir untuk merespon tantangan dan peluang dalam situasi terkini ekosistem musik Indonesia.
  3. Konferensi Musik Indonesia 2018 menghasilkan 12 rencana aksi untuk perbaikan ekosistem musik nusantara, yang dapat disimak di bit.ly/bookletKAMI. Rencana aksi ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2018 dan DPR pada 4 April 2018.
  4. Tanpa diketahui Koalisi Seni Indonesia, perwakilan Badan Keahlian DPR dikabarkan turut hadir dalam Konferensi Musik Indonesia 2018.
  5. Draf RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang disusun Badan Keahlian DPR beredar (bit.ly/ruupermusikan). Draf ini tidak merefleksikan kebutuhan ekosistem musik Indonesia, seperti yang terumuskan dalam 12 rencana aksi hasil Konferensi Musik Indonesia 2018. Koalisi Seni Indonesia dan KAMI menganalisis draf RUU Permusikan, lantas menemukan sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan masalah.
  6. Koalisi Seni dan KAMI mulai menyampaikan sejumlah pasal bermasalah yang ditemukan dalam RUU Permusikan pada diskusi 14 Januari 2019 di Cilandak Town Square. Disebutkan perihal potensi pelanggaran hak kebebasan berekspresi, serta masalah uji kompetensi dan sertifikasi.
  7. Koalisi Seni Indonesia, KAMI, dan sejumlah pegiat ekosistem musik bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo dan beberapa anggota DPR pada 28 Januari 2019. Kekhawatiran tentang pasal karet dan uji kompetensi kembali disuarakan dan dibahas pada pertemuan tersebut.
  8. Koalisi Seni Indonesia mengambil peran sebagai fasilitator dalam advokasi kebijakan seni, termasuk dalam advokasi RUU Permusikan ini. Para anggota Koalisi Seni Indonesia memiliki sedikit perbedaan pendapat terhadap RUU, hal yang diyakini wajar dan sehat. Sebagai informasi, Cholil Mahmud adalah anggota sejak 2015, Kartika Jahja bergabung pada 2017, sedangkan Glenn Fredly menjadi anggota tahun 2018. Glenn adalah penggagas KAMI, sedangkan Cholil dan Kartika ikut menggagas Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
  9. Koalisi Seni Indonesia dan KAMI menyelenggarakan diskusi di Cilandak Town Square pada 4 Februari 2019 untuk memulai dialog antarpegiat ekosistem musik yang memiliki pendapat berbeda-beda terhadap RUU Permusikan. Policy brief, siaran pers, dan presentasi yang diolah untuk pertemuan ini dapat diunduh di bit.ly/bedahtuntas.
  10. Koalisi Seni Indonesia menampung aspirasi para pegiat ekosistem musik dan siap melakukan advokasi kebijakan berdasar aspirasi tersebut.

Kredit foto: Yuventius Nicky

New Post

Imagination and critical thinking are the keys to change. Therefore, art is a fundamental prerequisite for the realization of democracy. Support us in establishing policies that fully advocate for artists.