Sumber: Kompas.id, 12 Januari 2021
Oleh Mediana
Pemerintah perlu mempunyai strategi kebijakan jangka pendek dan panjang untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yang berdampak serius terhadap aktivitas seni budaya.
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir berdampak serius terhadap kelangsungan hidup seniman dan pekerja seni. Selain memberikan bantuan dana, pemerintah perlu menyiapkan program jangka panjang untuk memperbaiki ekosistem seni budaya.
Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay saat dihubungi, Selasa (12/1/2021), di Jakarta, mengatakan, program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus tetap dilaksanakan pada 2021. Sebab, Covid-19 dan dampak ekonominya diperkirakan masih akan eksis hingga tahun 2022.
Selama pandemi, sponsor-sponsor yang selama ini menjadi penyokong utama kegiatan seni juga tengah sibuk bertahan hidup. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperluas akses pendanaan bagi seniman dan pekerja seni agar mereka dapat memulihkan diri.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Namun, dalam PP itu, sektor seni tidak diperhitungkan sebagai sektor yang difasilitasi pemulihannya oleh pemerintah. Skema pemulihannya hanya menitikberatkan pada penyertaan modal negara dan pemberian pinjaman yang hanya cocok untuk diterapkan bagi kegiatan industri.
Koalisi Seni berpendapat bahwa pemerintah perlu menyiapkan skema pemulihan tersendiri yang sesuai dengan karakteristik kegiatan seni, terutama yang tidak berskala industri. Apalagi, karya seni terbukti telah sangat membantu banyak orang untuk bertahan semasa pandemi.
Menurut dia, Koalisi Seni melihat belum ada upaya berarti dari pemerintah daerah untuk membantu seniman agar tetapdapat menjalankan kegiatan seni di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari tidak adanya solusi dari pemerintah daerah bagi para seniman yang masih ingin berkegiatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan.
”Kegiatan perkantoran, perdagangan, dan keagamaan masih mendapatkan toleransi kapasitas 50-75 persen dari kondisi normal. Namun kegiatan seni tidak mendapatkan perlakuan serupa. Kegiatan seni justru dikategorikan berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga nyaris mustahil diberi izin. Kami menyarankan pemerintah daerah untuk membuat sebuah mekanisme khusus yang didukung dengan protokol kesehatan dan infrastruktur memadai, seperti Taman Budaya, agar kegiatan seni masih tetap dapat dilaksanakan selayaknya kegiatan lain yang diberi toleransi,” katanya.
Seniman sepuh
Bendahara Asosiasi Seniman Riau Furqon Elwe berpendapat senada. Di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, bantuan pemerintah, baik berupa acara kesenian, uang tunai, maupun kebutuhan pokok, amat menolong seniman untuk jangka pendek. Sebagai gambaran, di Riau terdapat sejumlah seniman sepuh yang profesinya cuma berkesenian.
Merekalah yang paling terdampak pandemi. Sebelum bantuan sosial dari pemerintah berjalan, asosiasi sudah mulai menggagas donasi dengan nama paket Lumpang. Asosiasi akan melanjutkan distribusi paket selama 2021.
Sementara untuk dampak jangka panjang, pemerintah perlu segera membangun ekosistem seni budaya yang matang. Pemerintah bisa mengacu ke amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Salah satu amanat penting UU itu adalah perlu ada regulasi di daerah yang berpihak pada seni budaya. Kebijakan turunannya banyak, seperti dana abadi dan pengelolaan infrastruktur kesenian yang profesional.
”Kondisi darurat, seperti pandemi Covid-19, cuma satu poin yang harus dipikirkan pemerintah agar ekosistem seni budaya tetap berjalan. Kami yakin, situasi darurat ini akan segera berlalu,” kata Furqon.
Hafez juga berpandangan pentingnya kembali menengok amanat UU No 5/2017. Salah satu amanat yang penting adalah pembentukan dana perwalian kebudayaan. APBN 2020 telah mengalokasikan dana Rp 1 triliun untuk pembentukan dana perwalian kebudayaan, tetapi hingga sekarang lembaga pengelola belum ada. Akibatnya, dana yang telah dialokasikan tidak dapat dimanfaatkan membantu seniman tetap berkarya, khususnya selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Strategi bertumbuh
Sementara itu, seniman tari Heri Prasetyo atau Heri Lentho memandang, tahun lalu, pemerintah pusat lebih mengarahkan bantuan secara langsung kepada setiap individu dengan sistem pengunggahan di akun resmi distribusi konten pemerintah. Sementara tahun 2021, pemerintah terlihat lebih ingin melibatkan komunitas yang harapannya bisa membantu setiap individu seniman, seperti program Jalur Rempah dan Desa Pemajuan Kebudayaan.
Jika upaya tahun 2020 itu dilanjutkan, hasilnya sebenarnya bisa menjadi modal besar untuk menggulirkan pemasukan dana baru dari sponsor nonpemerintah.
Untuk rencana tahun 2021, apabila dilaksanakan bukan semata-mata propaganda identitas komunitas, hasilnya bisa mendorong keberlanjutan karya seni. Manfaat ekonomi pun dapat diperoleh.
”Seperti layaknya bantuan modal pada umumnya, strategi ekonomi semestinya dicantumkan. Bukan bantuan yang habis atau selesai, lalu penerima buru-buru minta lagi,” ujarnya.
Heri lantas mengilustrasikan dengan pengalamannya mendampingi komunitas seni di Australia. Komunitas seni bersangkutan mengajukan usulan program. Setiap usulan akan dievaluasi keberhasilannya, bukan semata-mata ide sudah dijalankan atau belum. Bantuan diberikan sejalan dengan penilaian.
”Jadi, bantuan yang diberikan kepada seniman ataupun pelaku budaya harus memiliki strategi yang mendorong mereka bisa terus tumbuh,” katanya.
Dalam taklimat media capaian 2020 dan program prioritas 2021, Senin (11/1/2021), Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Judi Wahjudin menjelaskan, untuk program apresiasi, pelaku budaya dalam format transfer uang, awal 2021, merupakan finalisasi dari kegiatan tahun 2020. Namun, program ini tidak dilanjutkan pada 2021.
Pada 2020, program apresiasi pelaku budaya berformat transfer uang bertujuan membantu seniman yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang realisasi penyaluran bantuan terdapat sekitar 48.000 dari 59.000 seniman yang berhasil terverifikasi sesuai dengan syarat.
Meski program apresiasi pelaku budaya dalam format transfer uang tidak dilanjutkan pada 2021, kegiatan apresiasi pelaku budaya lainnya tetap berjalan pada 2021, antara lain, program Fasilitasi Bidang Kebudayaan, Indonesiana, Seniman Masuk Sekolah, dan Belajar Bersama Maestro.
Direktorat Jenderal Kebudayaan juga mempunyai beberapa program prioritas tahun 2021, seperti Jalur Rempah dan Desa Pemajuan Kebudayaan. Implementasi program tersebut akan kolaboratif. Kementerian/lembaga lain akan terlibat. Banyak seniman dan pekerja seni yang, menurut rencana, dibutuhkan.
”Itu bisa menjadi peluang bagi seniman selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” ujarnya.
Editor: ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Versi singkat tulisan ini dimuat juga di Harian Kompas tanggal 13 Januari 2021.