Foto: Koalisi Seni/Amalia Ikhlasanti
Jakarta, 26 Februari 2026 – Koalisi Seni meluncurkan Buku Panduan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk seniman bertajuk “PDKT sama PPKD: Kiat Sukses Seniman Intervensi Kebijakan Seni” di Balai Sastra HB Jassin, Taman Ismail Marzuki. Peluncuran ini menjadi upaya memperkenalkan kembali PPKD sebagai dokumen strategis yang seharusnya menghubungkan kerja kebudayaan dengan kebijakan publik.
PPKD merupakan salah satu acuan utama dalam pemajuan kebudayaan nasional sekaligus landasan penyusunan Strategi Kebudayaan. Dokumen ini memuat kondisi aktual kebudayaan di daerah, mulai dari inventarisasi sumber daya manusia, sarana-prasarana, objek pemajuan kebudayaan, hingga rumusan persoalan dan rekomendasi kebijakan. Penyusunannya dirancang secara partisipatif melalui pendekatan bottom-up yang melibatkan seniman, akademisi, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan pengamatan Koalisi Seni, proses penyusunan PPKD di berbagai daerah masih jarang melibatkan seniman secara bermakna. Akibatnya, dokumen yang seharusnya merepresentasikan kondisi lapangan kerap berhenti sebagai persyaratan administratif dan berjarak dari dinamika praktik kebudayaan.
“Ketika kebudayaan masuk ke dalam dokumen kebijakan, suara pelaku budaya justru sering hilang. Padahal, mereka yang paling memahami persoalan di lapangan.” ungkap Hafez Gumay, Manajer Advokasi Koalisi Seni.
Buku panduan ini disusun untuk membantu seniman memahami posisi strategis PPKD sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk advokasi kebutuhan kebudayaan melalui jalur kebijakan.
Dalam sesi peluncuran, perwakilan pemerintah pusat dan daerah turut membagikan tantangan implementasi PPKD. Maruhal Mangasi Tunas Sijabat dari Bappeda Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa memasukkan isu kebudayaan ke dalam perencanaan pembangunan bukan perkara sederhana karena harus bersaing dengan berbagai sektor lain dalam dokumen pembangunan daerah yang cakupannya cukup luas.
Sementara itu, Annisa Rengganis dari Kementerian Kebudayaan menekankan bahwa PPKD memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan dan penganggaran kebudayaan di daerah. Ia menyoroti bahwa kebijakan sering tidak selaras dengan kebutuhan lapangan karena minimnya keterlibatan seniman dalam proses penyusunan dokumen.
“Yang memahami sakitnya ekosistem kebudayaan adalah para seniman. Karena itu keterlibatan mereka dalam penyusunan PPKD menjadi penting agar kebijakan tidak salah diagnosis. Sakitnya apa? Obatnya apa?,” ujarnya.
Dari sisi implementasi, perwakilan Kementerian Dalam Negeri menambahkan bahwa tantangan lain terletak pada keterbatasan pendanaan serta keberlanjutan kualitas pengelolaan dokumen di tengah pergantian sumber daya manusia di pemerintah daerah. PPKD dinilai perlu didukung kolaborasi lintas sektor serta alternatif pembiayaan di luar APBD agar program kebudayaan dapat berjalan berkelanjutan.
Melalui peluncuran buku panduan ini, Koalisi Seni berharap PPKD tidak lagi dipahami sebagai dokumen administratif semata, melainkan sebagai ruang advokasi bersama yang dapat memastikan kebijakan seni lebih relevan, partisipatif, dan berdampak bagi ekosistem seni dan budaya di Indonesia.
Ditulis oleh: Amalia Ikhlasanti

