Jakarta — Setelah melalui perjalanan panjang sejak diamanatkan dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan pada 2017, Dana Perwalian Kebudayaan akhirnya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp1 triliun. Tantangan berikutnya adalah menentukan pemanfaatannya, agar dapat mengembangkan sektor seni budaya Indonesia dengan optimal.
Untuk itu, Koalisi Seni menyelenggarakan Urun Rembuk Pemanfaatan Dana Perwalian Kebudayaan dalam rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional pada Senin, 7 Oktober 2019. Hadir sebagai pemantik diskusi adalah Rini Widyantini (Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB), Agung Sentausa (Ketua Fasilitasi Pembiayaan Film Badan Perfilman Indonesia), serta Lisistrata Lusandiana (Direktur Indonesia Visual Art Archive).
Rini menjelaskan, negara memandang Dana Perwalian Kebudayaan sebagai hal yang penting. Sebab, peningkatan peran kebudayaan jadi salah satu pilar visi Indonesia 2045 yang disusun Bappenas. “Dana Perwalian Kebudayaan menjadi salah satu upaya untuk bisa menjangkau seluruh stakeholder kebudayaan. Berdasarkan data dari Kemdikbud, daftar penerima bantuan sejauh ini hanya terdiri dari 459 desa adat dan 2001 komunitas budaya. Saya yakin masih banyak sekali pihak yang membutuhkan bantuan pendanaan,” ucapnya.
Menurut Rini, Kemdikbud harus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengelola Dana Perwalian. Kemenkeu berwenang menyalurkan hibah dari anggaran negara, sementara Bappenas memberi pertimbangan kepada wali amanat pengelola dana berdasarkan visi pembangunan Indonesia yang lebih luas. Tugas Kemendikbud sebagai leading sector kebudayaan adalah menentukan strategi pemanfaatan hingga program, kegiatan, dan fasilitasi.
“Saat ini, saya dan Pak Hilmar sedang menyusun Badan Layanan Umum bernama Balai Pengelola Dana Kebudayaan. Fokus sekarang adalah untuk menerima dananya dulu. Dari situ baru kita susun [alur distribusinya] sampai ke pemangku kepentingan paling ujung. Bentuknya Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), dan yang melaksanakan adalah Kementerian yang mengurusi bidang kebudayaan,” tuturnya.
Lantas, bagaimana ekosistem seni seperti film akan dipengaruhi Dana Perwalian Kebudayaan? Menurut Agung, ekosistem perfilman Indonesia kini memahami film tak lagi semata komoditas ekonomi, tetapi memandangnya sebagai proses budaya yang lebih menyeluruh.
“Pada tahun 2017, Badan Perfilman Indonesia meredefinisi film. Selama ini banyak yang mengasosiasikan film hanya dengan bioskop. Padahal, hari ini ada wilayah digital yang memungkinkan berbagai format baru. Dalam hal ini, perfilman harusnya dapat memfasilitasi sepuluh objek pemajuan kebudayaan dalam arti yang sangat luas. [Tidak hanya sebagai film yang diputar di bioskop], namun juga medium audiovisual untuk menyampaikan gagasan terkait pemajuan kebudayaan,” katanya menjelaskan.
Berbekal pemahaman yang lebih holistik, ucap Agung, ekosistem film mengidentifikasi sejumlah titik kritis dalam rantai prosesnya. Wilayah edukasi dan penelitian, inovasi dan teknologi, serta distribusi dan eksibisi didaulat memerlukan perhatian lebih lanjut. “Saat ini hanya terdapat kurang dari 15 sekolah film [di Indonesia] yang menawarkan ijazah setara S1, dengan mayoritas pengajar tidak dari latar belakang film. Dalam konteks edukasi, yang ingin disasar adalah kewirausahaan dan craftsmanship dalam pembuatan film. Seringkali pelaku seni jatuh bangun karena tidak ditopang sustainability (keberlanjutan) pengelolaan program-program yang ada. Kita harus melengkapi ekosistem ini,” tuturnya.
Di sisi lain, ada pula ranah kebudayaan seperti pengarsipan yang penting namun relatif sunyi. Lisis menyatakan pengarsipan merupakan proses sangat kompleks, dengan ruang berkegiatan dari museum sampai sekolah nonformal. Bentuk kegiatannya pun dapat beragam, dari mengumpulkan kliping sampai mengaktivasi kembali suatu praktik kesenian agar transfer pengetahuan tidak mandek.
“Contohnya Mbah Slamet, seorang pensiunan Departemen Agama dan Spiritualitas DIY. Pada awal 2010, Yogyakarta ramai dengan kasus UU Keistimewaan. Beliau mengumpulkan kliping soal rancangan, pro kontra, hingga Undang-Undangnya dari media sebagai semacam hobi. Dalam UU [Pemajuan Kebudayaan] istilahnya pegiat pedokumentasian. Aktivitas ini bermula dari sesuatu yang sangat partikelir di lapangan,” kata Lisis.
Ia menekankan, pesan penting dari ranah pengarsipan adalah kehati-hatian jangan sampai menjadi kegiatan ekstraktif, alias mengambil pengetahuan dari masyarakat. “Jangan sampai pengarsipan mencerabut pengetahuan dari komunitasnya,” ucap Lisis.
Baik Agung maupun Lisis merespons baik kehadiran Dana Perwalian Kebudayaan, kendati dengan sejumlah catatan. Menurut Agung, tugas perbaikan ekosistem memerlukan upaya dan sumber daya sangat banyak. Sehingga, jumlah Dana Perwalian Kebudayaan perlu lebih banyak juga. Siasat mengakali kekurangan ini adalah memilih prioritas pendanaan secara strategis, poin yang disetujui oleh Rini selaku perwakilan pemerintah. Sementara itu, Lisis menginginkan transparansi lebih besar di tataran lintas Kementerian, terutama mengenai perkara teknis dan substansi.
“Menurut saya, kebudayaan bisa jadi salah satu medium advokasi dari bidang-bidang lain. Sebagai contoh, masyarakat Dayak menjadikan hutan tidak hanya sebagai sumber penghidupan, melainkan sumber kebudayaan. Jika hutan hilang, kebudayaan mereka pun hilang. Maka, pembicaraan dengan Kementerian yang mengurusi sektor lain menjadi penting,” tutur Lisis.
Tak kurang dari 16 orang bertanya dan memberi masukan pada sesi tanya jawab, baik dari yang hadir langsung dalam ruangan, maupun yang menyimak via tayang langsung (livestreaming). “Jangan sampai prosedur dan mekanisme pencairan dana ribet. Kalau perlu diswakelolakan dengan komunitas yang akan mengelola, supaya bisa mengajukan sesuai kebutuhan,” kata Eko Fajar, anggota Koalisi Seni.
“Bagaimana dengan individu pelaku seni yang tidak punya badan hukum, apakah mereka punya akses untuk mendapatkan dana perwalian? Jangan sampai mereka malah terbentur dengan birokrasi lagi, dengan syarat-syarat yang memberatkan,” ujar Handa dari Mari Berbagi Seni, yang merupakan anggota Koalisi Seni.
Semuanya dicatat oleh Koalisi Seni dan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai masukan berharga untuk Dana Perwalian Kebudayaan. (Eduard Lazarus)
Unduh materi presentasi dan lembar fakta tentang Dana Perwalian Kebudayaan di: bit.ly/pemanfaatanDPK.