Foto: Koalisi Seni
Bandung, 15 Agustus 2026 – Koalisi Seni bekerja sama dengan Selasar Sunaryo Art Space menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni Rupa di Indonesia” di Selasar Sunaryo Art Space, Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian diseminasi hasil riset Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia yang sebelumnya telah diluncurkan pada Juni 2026.
Diskusi menghadirkan Dr. Hermansyah Siregar, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI) sebagai pembicara kunci, bersama Chabib Duta Hapsoro (Peneliti Hak Cipta Seni Rupa), Aminudin T.H. Siregar (Dosen Seni Rupa ITB), Syagini Ratna Wulan (Kepala Pengembangan, Pemasaran, dan Komunikasi Selasar Sunaryo), serta Dr. Agung Damarsasongko (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kementerian Hukum RI), dengan moderator Heru Hikayat, Kurator Selasar Sunaryo. Diskusi membahas berbagai persoalan hak cipta dalam ekosistem seni rupa, mulai dari ketimpangan distribusi nilai ekonomi, wacana hak jual kembali atau resale right, hingga batas perlindungan hak cipta dalam praktik eksplorasi dan apropriasi karya.
Nilai Karya Meningkat, Perupa Tetap Rentan

Dalam paparannya, Chabib Duta Hapsoro menyatakan adanya paradoks dalam ekosistem seni rupa Indonesia: nilai karya terus meningkat, tetapi posisi seniman dalam memperoleh manfaat ekonomi dari karya tersebut masih rentan. Menurutnya, persoalan hak cipta tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan distribusi nilai dan kekuasaan dalam ekosistem seni rupa. “Seniman itu selalu menjadi pihak yang paling rentan, dan secara moral maupun ekonomi hakikatnya tidak dihormati,” katanya.
Chabib menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan karya dari reproduksi atau pemalsuan, tetapi juga dengan bagaimana manfaat ekonomi dari sebuah karya didistribusikan kepada para pihak di dalam ekosistem seni. Karena itu, ia mendorong sejumlah langkah, mulai dari pembentukan lembaga manajemen kolektif seni rupa dan penerapan hak jual kembali, hingga penguatan literasi hak cipta serta budaya dokumentasi dan provenance karya.
Hak Jual Kembali dan Perlindungan Hak Cipta

Menanggapi paparan riset, Aminudin T.H. Siregar mengapresiasi upaya menghadirkan kajian mengenai hak cipta seni rupa. Ia juga mengingatkan bahwa penerapan hak jual kembali perlu mempertimbangkan kompleksitas ekosistem seni rupa yang melibatkan banyak pihak, termasuk jaringan galeri, kolektor, balai lelang, serta perpindahan karya yang dapat berlangsung lintas waktu dan negara. “Yang kita hadapi sebenarnya adalah suatu jaringan lintas negara, bukan hubungan singkat antara seniman, galeri, dan balai lelang,” ujarnya.
Dari perspektif pelaku seni, Syagini Ratna Wulan mempertanyakan bagaimana regulasi hak cipta dapat diterapkan tanpa membatasi ruang eksplorasi seniman, khususnya dalam praktik apropriasi yang lazim ditemukan dalam seni rupa. “Apakah regulasi hak cipta ini malah mengekang kita dalam bereksplorasi?” tanyanya.
Ia membagikan pengalamannya ketika salah satu karyanya sempat dianggap meniru karya seniman lain, meski ia mengaku tidak pernah mengetahui karya tersebut sebelumnya. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan mengenai batas antara ide dan ekspresi dalam praktik hak cipta, sehingga perlindungan hukum dapat berjalan tanpa menjadi penghambat kreativitas.
Komitmen Pemerintah Memperkuat Perlindungan Hak Cipta Seni Rupa

Dalam pemaparan kunci, Dr. Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasi atas inisiatif riset Koalisi Seni dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak cipta di sektor seni rupa, yang menurutnya selama ini belum mendapat perhatian sebesar sektor musik. Ia menekankan bahwa penguatan ekosistem seni rupa membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku ekosistem. “Ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh pemerintah, tetapi wajib juga dilakukan oleh teman-teman—penting untuk sama-sama membangun ekosistem ini,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum adanya mekanisme yang memungkinkan pencipta terus memperoleh manfaat ekonomi ketika karya mereka berpindah tangan di pasar sekunder. Karena itu, pemerintah tengah mengupayakan penerapan hak jual kembali dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. “Kalau dari sisi seni rupa, keuntungan material hanya didapat sekali, yaitu pada penjualan pertama. Setelah itu, pemilik atau pemegang hak cipta seharusnya tetap mendapatkan royalti dari setiap perputaran karyanya,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah menyatakan kesiapan untuk mendukung pembentukan lembaga manajemen kolektif di bidang seni rupa. “Kami bersedia mendukung dan memfasilitasi apabila Bapak-Ibu ingin membentuk lembaga manajemen kolektif di bidang seni rupa,” katanya. Pemerintah juga berencana mengajukan kepada Menteri Keuangan agar biaya pencatatan karya seni rupa dapat digratiskan, mengikuti kebijakan serupa yang telah diterapkan di sektor musik. “Ini akan kita ajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi nol rupiah,” ujarnya.
Menanggapi persoalan batas perlindungan hak cipta dalam praktik kreatif, Dr. Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa hukum hak cipta pada dasarnya tidak menghambat kreativitas karena yang dilindungi adalah bentuk ekspresi, bukan ide itu sendiri. “Hak cipta tidak melindungi ide, tapi melindungi ekspresi dari ide,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam diskusi mengenai praktik apropriasi dan kemungkinan tumpang tindih karya. Agung juga memaparkan sejumlah inisiatif pemerintah, termasuk pengembangan basis data karya seni rupa serta skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP financing) yang tengah dikembangkan bersama sektor perbankan.
Menuju Ekosistem Seni Rupa yang Lebih Berkeadilan
Diskusi ini menunjukkan bahwa penguatan hak cipta di sektor seni rupa tidak hanya membutuhkan regulasi yang lebih responsif, tetapi juga penguatan literasi, dokumentasi, praktik kontrak, dan mekanisme pengelolaan hak ekonomi. Pada saat yang sama, karakteristik dan ekosistem seni rupa memiliki konteks yang berbeda dari musik, sehingga pengaturan hak cipta tidak dapat diterapkan secara seragam atau sekadar mengadopsi mekanisme yang berlaku di sektor musik. Kebijakan perlu mempertimbangkan karakter karya, pola transaksi, serta hubungan antara perupa, galeri, kolektor, balai lelang, dan berbagai pihak lain yang terlibat dalam peredaran karya seni rupa. Berbagai perspektif yang muncul turut memperlihatkan bahwa persoalan hak cipta berkaitan erat dengan bagaimana nilai dan manfaat ekonomi karya didistribusikan di dalam ekosistem seni rupa.
Melalui diskusi ini, Koalisi Seni berharap hasil riset Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia dapat terus menjadi rujukan untuk memperkuat literasi hak cipta, memperkaya proses advokasi kebijakan, serta mendorong terciptanya ekosistem seni rupa yang semakin menghargai hak moral dan hak ekonomi para pencipta.
Ditulis oleh: Margaret Megan

