Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mempublikasikan laporan hasil penelitian berjudul Kajian Kerangka Hukum untuk Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan pada April 2009. Penelitian ini menelusuri peraturan-peraturan yang menyangkut kegiatan kesenian dan kebudayaan di Indonesia.
Sistem administrasi pemerintahan dapat dianggap sebagai sumber dari segala aspek kehidupan di dalam masyarakat, maka berkembangnya seni dan budaya dalam masyarakat tidak akan lepas pula dari bekerjanya suatu sistem pemerintahan.
Bekerjanya sistem administrasi pemerintahan sendiri diawali dengan perbaikan pada penamaan – dengan kata lain ada sistem yang tertata secara teratur dan dimengerti, serta konsisten ditegakkan. Sehubungan dengan kebijakan kebudayaan di Indonesia, peran pemerintah – melalui pemberlakuan suatu aturan, juga dipandang sebagai hal yang krusial oleh anggota komunitas dunia seni di Indonesia. Tapi apa peran pemerintah selama ini?
Mungkin mudah untuk menarik kesimpulan bahwa “pemerintah tidak berbuat apa-apa”, sebagaimana kesimpulan bahwa “pemerintah sudah berusaha optimal”, namun ukuran yang dipakai untuk mengambil kesimpulan ini tidaklah jelas. Karenanya, untuk dapat memetakan peran pemerintah sehubungan dengan pengembangan sektor seni dan budaya di Indonesia, perlu ada penelaahan kebijakan pemerintah lebih lanjut lagi.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan menelusuri peraturan-peraturan yang menyangkut kegiatan kesenian dan kebudayaan di Indonesia.
Silahkan Unduh Kajian PDF “Kajian Kerangka Hukum Untuk Kegiatan Kesenian dan Kebudayaan”