Foto: Koalisi Seni
Jakarta, 25 September 2026 – Koalisi Seni menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Revisi UU Hak Cipta Jangan Tergesa, Karena Semua Seniman Layak Sejahtera” sebagai ruang dengar antara seniman dari berbagai bidang dan pemangku kebijakan terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Diskusi ini menghadirkan Once Mekel, Anggota Komisi X DPR RI, dengan Fauzan Zidni, Ketua Badan Perfilman Indonesia; Gie Sanjaya, kurator ; Yusi Pareanom, penulis; Josh Marcy, koreografer; dan Ratri Ninditya, Koalisi Seni. Pertemuan ini menjadi ruang bagi seniman untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, dan persoalan hak cipta yang mereka hadapi di bidang masing-masing secara langsung kepada pemangku kebijakan.
Di bidang film, Fauzan Zidni menyoroti penagihan royalti pertunjukan oleh LMKN kepada bioskop dengan tarif Rp3,6 juta per layar per tahun. Padahal, karya sinematografi memiliki hak cipta tersendiri, sementara berbagai hak di dalamnya, mulai dari skenario hingga musik, telah dikonsolidasikan oleh produser. Ia juga mengingatkan kerentanan aktor di tengah penggunaan AI. Klausul izin penggunaan wajah dan suara untuk produksi lanjutan kerap dicantumkan dalam kontrak tanpa kompensasi, sementara aktor yang tidak memiliki daya tawar sulit menolaknya.
“Secara global, pengelolaan hak secara kolektif bukan pola yang lazim dan sesuai untuk sektor film dan televisi,” ujar Fauzan.
Dari seni rupa, Gie Sanjaya menekankan lima kebutuhan seniman: pengakuan, kendali, transparansi, imbalan yang adil, dan edukasi. Hak jual kembali (resale rights) sulit diterapkan selama data transaksi dan kolektor belum terbuka.
“Persoalannya, seniman tidak mengetahui bagaimana karyanya digunakan. Sulit menelusurinya ketika seniman sendiri belum memahami kontrak,” kata Gie.
Di bidang penulisan, Yusi Pareanom menyebut pembajakan sebagai masalah utama. Buku yang baru mendapat sambutan pembaca bisa segera muncul dalam versi bajakannya di lokapasar daring. Penindakannya bergantung pada aduan, sementara proses take down pun tidak berlangsung seketika. Ia juga mengingatkan bahwa penulis buku nonfiksi dan akademik turut dirugikan.
“Pembajakan di lokapasar jangan sampai menjadi delik aduan. Kalau tidak, sanksi kepada lokapasarnya harus serius,” tegas Yusi.
Sementara itu, Josh Marcy menyoroti mahalnya pencatatan hak cipta tari karena setiap komponen karya harus didaftarkan secara terpisah dengan biaya masing-masing. Beban ini terutama dirasakan sanggar dan komunitas yang menghasilkan banyak koreografi setiap tahun. Josh juga mengangkat persoalan etika ketika tubuh dan gerak penari direkam untuk teknologi AI.
“Ketika data atau tubuh penari ditransmisikan ke dalam AI, apakah persetujuan saja sudah cukup? Dan persetujuan yang seperti apa?” ujarnya.
Ketika Hak Cipta Dibahas dalam Ruang yang Sunyi

Foto: Koalisi Seni
Diskusi ini juga memperlihatkan kekhawatiran bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta sejauh ini belum cukup menghadirkan suara dari berbagai sektor seni. Sejumlah peserta menilai pembahasan publik masih banyak berkutat pada persoalan sektor musik, sementara kebutuhan sektor lain belum banyak terdengar.
Once Mekel mengakui bahwa usulan revisi antara lain berangkat dari persoalan faktual di sektor musik, seperti polemik larangan membawakan lagu dan tata kelola penghimpunan royalti. Pada saat yang sama, peserta dari sektor lain menilai pengalaman dan kebutuhan mereka perlu mendapat ruang yang lebih besar dalam proses pembahasan.
“Dari sektor seni yang lain, ruang diskusinya secara publik belum banyak dan belum terdengar,” ungkap Fauzan.
Kekhawatiran serupa disampaikan peserta dari luar forum DPR. Perwakilan Kementerian Kebudayaan yang hadir menilai rancangan yang ada masih perlu memperhatikan kebutuhan sektor seni di luar musik. Diskusi ini juga dihadiri perwakilan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI) dan Alinea, Perkumpulan Penulis Indonesia.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU selesai pada 2026, dengan pembahasan bersama pemerintah dimulai setelah masa reses sekitar November. Once menyatakan pintu rapat dengar pendapat umum (RDPU) masih terbuka.
“Harapan saya, diskusi ini bukan untuk memenuhi persyaratan prosedural atau sekadar lip service, tapi benar-benar esensial, agar prinsip partisipasi bermakna bisa terpenuhi,” ujarnya.
Satu UU, Beragam Cara Seniman Bekerja
Koalisi Seni telah mengkaji UU Hak Cipta sejak 2023 dan pada 2025 memperluas risetnya ke enam sektor: musik, film, seni rupa, teater, tari, dan sastra. Dari kajian tersebut, Koalisi Seni merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, keseimbangan antara remunerasi bagi pencipta dan pelaku pertunjukan dengan akses publik. Kedua, penyesuaian istilah karya yang dilindungi agar sesuai dengan praktik seniman, seperti karya koreografi, karya dramatik, karya literatur, karya visual, dan karya sinematografi. Ketiga, pusat data yang tidak hanya untuk musik. Keempat, penguatan perlindungan melalui batas minimal royalti dan standar baku perjanjian lisensi yang menggantikan klausul longgar seperti “kecuali diperjanjikan lain”. Kelima, penguatan posisi tawar negara terhadap platform digital asing, termasuk kewajiban opt-out dan pembayaran royalti atas penggunaan karya untuk melatih AI.
“Setiap sektor punya cara mencipta dan ekosistem yang sangat berbeda. Jadi walaupun ada rekomendasi umum, ada rekomendasi spesifik tiap sektor yang perlu diperhatikan. Tidak bisa semuanya diatur secara umum dan dipersamakan begitu saja,” ucap Ratri Ninditya dari Koalisi Seni.
Para peserta juga menambahkan usulan yang spesifik untuk bidangnya masing-masing. Di antaranya pengecualian karya film dari penagihan LMKN, penindakan pembajakan di lokapasar sebagai delik biasa, penyederhanaan pencatatan karya tari, serta hak pinjam publik (public lending rights) bagi penulis. Serikat penulis juga meminta agar panduan kontrak dirumuskan secara organik oleh komunitas, dengan pemerintah berperan sebagai fasilitator.
Jangan Tergesa, Dengarkan Lebih Banyak Suara
Melalui diskusi ini, Koalisi Seni mendorong agar revisi UU Hak Cipta tidak hanya melihat hak cipta dari perspektif kepemilikan atau pemberantasan pelanggaran, tetapi juga dari pengalaman seniman dalam bekerja dan memperoleh penghidupan dari karya mereka.
Revisi UU Hak Cipta merupakan kesempatan untuk memperbaiki ketimpangan perlindungan antarsektor seni. Untuk itu, prosesnya perlu membuka ruang yang lebih luas bagi seniman dari berbagai bidang, termasuk mereka yang selama ini belum menjadi suara dominan dalam pembentukan kebijakan.
Dengan mendengarkan lebih banyak pengalaman dan kebutuhan seniman, pembahasan revisi UU Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang lebih mampu menjawab keragaman cara seniman mencipta, bekerja, dan memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka.
Opini Editorial “Revisi UU Hak Cipta Jangan Tergesa, Karena Semua Seniman Layak Sejahtera” merangkum temuan dan rekomendasi Koalisi Seni untuk memperkuat perlindungan hak cipta di berbagai bidang seni.
Karena semua seniman layak sejahtera.
Ditulis oleh: Margaret Megan

