Foto: Koalisi Seni
Kebijakan kebudayaan membutuhkan perencanaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah. Salah satu dokumen yang menjadi dasar dalam proses tersebut adalah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yang memuat kondisi objektif kebudayaan, potensi, permasalahan, serta rekomendasi pemajuan kebudayaan di tingkat daerah. Dokumen ini menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam merumuskan kebijakan sekaligus menyelaraskan perencanaan pembangunan dan penganggaran kebudayaan.
Karena itu, PPKD seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Isinya perlu diperbarui dan mencerminkan persoalan nyata yang dihadapi ekosistem kebudayaan. Keterlibatan seniman dan pekerja budaya menjadi penting karena mereka memiliki pengalaman langsung mengenai kondisi kebudayaan di daerahnya.
Namun, tidak semua pelaku seni mengetahui keberadaan PPKD atau memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses penyusunannya. Untuk membuka akses tersebut, Koalisi Seni menerbitkan buku panduan PDKT sama PPKD: Kiat Sukses Seniman Intervensi Kebijakan Seni. Buku ini membantu seniman dan pekerja budaya memahami PPKD sekaligus melihat peluang untuk terlibat dalam perumusan dan advokasi kebijakan kebudayaan.
Sepanjang 2026, pengetahuan tersebut kemudian dibawa ke tiga daerah melalui lokakarya PDKT Sama PPKD: Kiat Sukses Seniman Intervensi Kebijakan Seni di Lampung, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Lokakarya mempertemukan seniman dan pekerja budaya dari berbagai kabupaten/kota untuk membaca kembali PPKD yang telah tersedia, mengidentifikasi persoalan, serta menyusun usulan kebijakan berdasarkan kebutuhan di daerah masing-masing.
Belajar membaca PPKD secara kritis
Dalam lokakarya, peserta mempelajari posisi PPKD dalam perencanaan kebudayaan dan cara membaca dokumen tersebut secara kritis. Mereka mengevaluasi data dan kondisi kebudayaan yang tercantum, mengidentifikasi persoalan, kemudian menyusun rekomendasi yang dilengkapi tujuan, sasaran, tahapan pelaksanaan, dan indikator.
Proses ini juga menunjukkan pentingnya mengubah cara pandang terhadap PPKD. Seniman tidak hanya perlu dilibatkan sebagai sumber data atau objek pendataan, tetapi juga sebagai pihak yang dapat mengidentifikasi persoalan dan mengusulkan arah kebijakan berdasarkan pengalaman mereka.

Foto: Koalisi Seni
Di Lampung, peserta menemukan bahwa pembaruan PPKD belum berjalan secara merata. Beberapa daerah lebih aktif memperbarui dokumen, sementara di daerah lain rekomendasi yang tercantum belum cukup konkret untuk menjawab persoalan kebudayaan. Peserta juga melihat bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku seni turut mempengaruhi proses tersebut.
Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah, peserta mendiskusikan tantangan pengelolaan kebudayaan, termasuk keterbatasan latar belakang kebudayaan pada aparatur dan komunikasi yang belum selalu berjalan baik dengan pelaku seni. Temuan ini memperlihatkan bahwa upaya memperkuat PPKD membutuhkan keterlibatan kedua pihak, baik dari seniman maupun pemerintah daerah.

Foto: Koalisi Seni
Di Sulawesi Tengah, proses lokakarya memperlihatkan bagaimana pengalaman pelaku budaya dapat diterjemahkan menjadi usulan kebijakan yang lebih konkret. Peserta dari berbagai kabupaten/kota menyusun rekomendasi sesuai persoalan di wilayah masing-masing.
Misalnya untuk wilayah Parigi Moutong, peserta mengusulkan penguatan kesejahteraan dan perlindungan seniman, termasuk pendataan seniman serta dukungan pengembangan kapasitas. Di Donggala, peserta mendorong pengarsipan karya seni, budaya, dan sastra serta keterlibatan seniman dalam pembelajaran di sekolah. Sementara itu, peserta di Palu membahas penguatan riset dan dokumentasi pengetahuan tradisional serta penggunaan bahasa Kaili di sekolah dan ruang publik. Sigi mengusulkan pendataan dan digitalisasi seniman dan karya serta dokumentasi tradisi lisan.
Berbagai usulan tersebut menunjukkan bahwa PPKD dapat menjadi ruang untuk membawa kebutuhan konkret ekosistem seni ke dalam bahasa kebijakan, selama pelaku budaya memiliki kesempatan untuk terlibat dan memahami prosesnya.

Foto: Koalisi Seni
Di Nusa Tenggara Barat, lokakarya mempertemukan peserta dari lima kabupaten/kota dengan latar belakang yang beragam, termasuk akademisi, pekerja budaya, serta peserta yang pernah terlibat dalam penyusunan PPKD. Keragaman pengalaman tersebut menjadi ruang untuk membahas kembali posisi pelaku seni dalam proses perencanaan kebudayaan.
Urgensi tersebut semakin terlihat karena sejumlah kabupaten/kota di NTB belum memperbarui PPKD mereka. Bagi peserta, pembaruan dokumen perlu disertai dengan keterlibatan pelaku budaya agar data dan rekomendasi yang disusun tidak terlepas dari dinamika kebudayaan di daerah.
Pengalaman dari tiga daerah tersebut memperlihatkan bahwa tantangan PPKD bukan hanya soal keberadaan dokumen. Persoalannya juga terletak pada bagaimana dokumen diperbarui, siapa yang dilibatkan, seberapa relevan rekomendasinya, dan apakah rekomendasi tersebut benar-benar digunakan dalam perencanaan kebijakan dan anggaran.
Saatnya ikut memperhatikan PPKD
Keterlibatan seniman dalam PPKD bukan berarti mengambil alih peran pemerintah. Seniman dan komunitas budaya dapat menjadi sumber pengetahuan sekaligus pihak yang memberikan masukan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Sebaliknya, pemerintah juga membutuhkan keterlibatan pelaku budaya agar kebijakan yang dirumuskan memiliki pijakan pada kondisi nyata.
Melalui buku panduan PDKT sama PPKD dan rangkaian lokakarya di Lampung, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat, Koalisi Seni mendorong semakin banyak pelaku seni untuk melihat PPKD sebagai salah satu ruang advokasi kebudayaan.
Upaya ini tidak berhenti di tiga daerah tersebut. Seniman dan pekerja budaya di daerah lain juga dapat mulai melihat kembali PPKD di wilayah masing-masing: apakah dokumennya sudah diperbarui, apakah persoalan kebudayaan sudah terakomodasi, dan apakah rekomendasinya telah menjadi bagian dari perencanaan pemerintah daerah. Bagi pelaku seni, memahami PPKD berarti membuka ruang untuk ikut menyampaikan kebutuhan dan menentukan arah kebijakan kebudayaan di daerahnya.

