/   Kabar Seni

Sampai saat ini, sektor kebudayaan belum ditempatkan secara strategis ke dalam prioritas pembangunan nasional. Sektor kebudayaan di dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 yang bertajuk “Prioritas Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi” berada di urutan ke 11. Prioritas tersebut menjadi bagian dari rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), yang kemudian terintegrasi dengan pembahasan RAPBN kementerian per tahunnya.

Sebagai salah satu upaya untuk advokasi dan distribusi pengetahuan untuk kebijakan yang lebih mendukung pengembangan seni budaya, Koalisi Seni Indonesia (KSI) berinisiatif melakukan penelitian tentang pembacaan anggaran Kemendikbud dan Parekraf sebagai instrumen dalam menelaah program kerja tahunan kedua kementerian. Posisi Indonesia sebagai negara Open Government Partnership yang mendukung aksesibilitas informasi dan keterlibatan publik bertepatan dengan perhatian penelitian ini, di mana penelurusan tentang anggaran di sektor kebudayaan belum pernah dilakukan sebelumnya.

Penelitian berjudul “Pembangunan Kebudayaan (1): Mencermati Pengelolaan Anggaran Kemendikbud dan Parekraf” menunjukkan bahwa belum adanya arah yang jelas dalam mengembangkan sektor kebudayaan selama dua tahun terakhir. Hal ini juga menggenapi masalah penyelenggaraan seni budaya di lapangan seperti ketidakjelasan regulasi, lemahnya perlindungan hukum, dan minimnya infrastruktur.

Kedua kementerian di atas mempunyai kendala yang sama akibat dampak nomenklatur atas reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II Presiden SBY yang terjadi di akhir 2011: peralihan tata birokrasi dan inkonsistensi program kerja. Rendahnya keterserapan anggaran di dalam direktorat kesenian dan kebudayaan mencerminkan buruknya nilai akuntabilitas selama periode 2012, sekaligus konsekuensi turunan atas peralihan birokrasi. Dengan kata lain, apa yang menjadi proyeksi pelayanan kepada publik di tahun yang bersangkutan tidak berjalan secara maksimal.

Tahun 2013 setidaknya menunjukkan titik terang. Dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud dan Parekraf, telah tersusun proker kebudayaan yang tersebar melalui agenda konservasi warisan budaya, pembinaan nilai, dan pembangunan industri kreatif. Keseluruhan daya kapital yang ditujukan untuk sektor ini adalah Rp 1,72 T. Khusus porsi kesenian dan perfilman sendiri, anggarannya mencapai 539,68 M setahun. Taksiran tersebut kemudian menyisakan pertanyaan: program apa saja yang berhasil direalisasikan? Bagaimana outcome-nya? Hal ini turut pula menimbulkan tuntutan atas transparasi dan efisiensi anggaran ke depannya.

Temuan-temuan dari penelitian ini diharapkan menjadi fondasi awal dalam mengevaluasi manajemen publik dan kinerja lembaga negara.

Koalisi Seni percaya sudah seharusnya kajian terhadap kebudayaan, termasuk salah satu di dalamnya melaluipendekatan idealisasi anggaran, dilakukan agar menghasilkan sebuah proyeksi akan potensi dan strategi ke depan untuk mengapresiasi, mengkonservasi, danmengembangkan inovasi kebudayaan kita sendiri.

 


Silahkan Unduh Regulasi PDF “Paper Brief – Pembangunan Kebudayaan (I): Mencermati Pengelolaan Anggaran Kemendikbud dan Parekraf”

Tulisan Terbaru

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.