/   Kabar Seni

Koalisi Seni Indonesia mengeluarkan policy brief untuk menanggapi RUU Kebudayaan naskah 2015 yang menjadi salah satu RUU prioritas dalam Prolegnas 2016. Di dalam policy brief ini, tercantum temuan-temuan dan usulan Koalisi Seni terkait RUU tersebut.

Temuan-temuan itu adalah pertama, diketahui bahwa semangat yang terkandung dalam RUU Kebudayaan masih bersifat perlindungan dan pelestarian warisan budaya serta ketakutan atas pengaruh globalisasi terhadap kebudayaan lokal. Sementara, yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia saat ini adalah strategi pengembangan kebudayaan sebagai modal agar dapat bersaing di dunia global. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya pasal-pasal yang bersifat preservasi dan bukan untuk pengembangan kebudayaan.

Kedua, diketahui pula bahwa adanya keinginan yang kuat dari RUU Kebudayaan untuk melakukan pengendalian terhadap kegiatan kebudayaan melalui pembentukan suatu badan khusus. Dimana, tugas dan kewenangan dari badan khusus tersebut, meliputi menetapkan kriteria kegiatan kebudayaan yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, menetapkan status kegiatan kebudayaan yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, meminta kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil penetapan status kegiatan kebudayaan yang menimbulkan dampak negatif tersebut, dan melakukan mitigasi untuk mengurangi dampak negatif kebudayaan.

Artinya, badan khusus tersebut dapat melakukan seleksi terhadap mana kebudayaan yang baik dan mana kebudayaan yang buruk terhadap kehidupan masyarakat. Padahal, tugas negara bukanlah mendefinisikan kebudayaan masyarakatnya, melainkan mengakomodasi kebudayaan yang ada sebagai sebuah bentuk pelayanan terhadap warga negara.

Ketiga, ditemukan pula bahwa adanya keinginan untuk menstardardisasi dan mensertifikasi seniman, yang mana perlu dipertanyakan urgensi dan mekanismenya. Apakah seniman bersertifikat adalah seniman yang lebih kompeten dari seniman yang tidak bersertifikat? Apakah seniman yang tidak bersertifikat bukanlah orang yang diakui oleh negara sebagai seniman?

Berdasarkan temuan-temuan ini, Koalisi Seni kemudian mendorong agar RUU Kebudayaan yang ada saat ini diperbaiki menjadi RUU Pengembangan Kesenian lewat policy brief ini. Dengan demikian, tujuannya akan lebih jelas dan terarah daripada sekedar melakukan konservasi kebudayaan seperti yang ada di dalam materi RUU Kebudayaan. Karena yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan Pemerintah baik dari segi kebijakan maupun infrastruktur agar terwujudnya ekosistem kesenian Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Isi selengkapnya dari policy brief ini dapat dibaca di tautan berikut “Policy Brief: Mengapa Kita Butuh RUU Pengembangan Kesenian, bukan RUU Kebudayaan?

 


Ilustrasi oleh: Harits Rasyid Paramasatya

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.