Berbicara mengenai advokasi seni tidak akan terlepas dari persoalan mengenai hak asasi manusia. Sebab, seni baru dapat berkembang secara sehat apabila pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia telah dilakukan dengan baik dan merata. Beberapa jenis hak asasi manusia yang relevan dengan perkembangan seni antara lain adalah hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas kebudayaan. Oleh karena itu, selama kurun waktu beberapa bulan ke depan Kolom Hukum dan Seni akan membahas berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang relevan untuk mendukung advokasi seni di Indonesia.
Sebagai permulaan, dalam edisi kali ini akan dibahas mengenai Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disebut sebagai UDHR). UDHR adalah sebuah instrumen hak asasi manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis. Instrumen tersebut terdiri dari 30 pasal yang memuat berbagai prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perbudakan, hak atas kebebasan beragama, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hingga hak atas kebebasan berpikir dan menyapaikan pendapat.
UDHR bukanlah suatu instrumen hak asasi manusia internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Namun prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya begitu berpengaruh terhadap penyusunan instrumen hak asasi manusia berikutnya seperti International Convention on Economic, Social, And Cultural Rights (ICCPR) serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICESCR) yang lahir pada tahun 1966. Hingga saat ini, UDHR telah diterjemahkan ke dalam 503 bahasa dan merupakan salah satu dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia.[1] Melihat begitu besarnya pengaruh UDHR, beberapa sarjana hukum bahkan menilai bahwa UDHR dapat dikategorikan sebagai hukum kebiasaan internasional yang mengikat seluruh negara di dunia.
Walaupun tidak mencantumkan perlindungan terhadap kegiatan seni secara ekplisit, setidaknya ada dua pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dapat digunakan oleh para pegiat seni dalam melakukan advokasi seni, yaitu Pasal 19 dan Pasal 27. Pada Pasal 19 dijelaskan bahwa “everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”.[2]
Secara umum, Pasal 19 mengamanatkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Titik tekan yang menarik dari Pasal 19 ada pada frasa “through any media”dan frasa “regardless of frontiers”. Melalui frasa “through any media” dapat dipahami bahwa jaminan kebebasan berekspresi berlaku untuk setiap ekspresi melalui media apapun, termasuk di dalamnya melalui seni. Kebebasan berekspresi melalui seni di kemudian hari semakin dikuatkan dalam ICCPR dan ICESCR. Lebih lanjut, frasa “regardless of frontiers” berarti bahwa kebebasan berekspresi tidak memandang batas apapun. Bagi beberapa pihak frasa ini dinilai begitu luar biasa, bahkan dalam kesepakatan tentang hak asasi manusia. Sebab sebuah hak yang diberikan tanpa batas memiliki risiko terlanggarnya hak orang lain ataupun masyarakat. Oleh karena itu pada perkembangannya, ICCPR mengatur bagaimana batasan yang dapat diterapkan pada hak atas kebebasan berekspresi.
Apabila Pasal 19 lebih banyak berbicara mengenai hak atas kebebasan berekspresi melalui kegiatan seni maka jaminan terhadap hak bagi seseorang untuk dapat secara bebas ikut berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dan menikmati seni tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Pada Pasal 27 ayat (1) diatur bahwa “everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits”.[3] Pasal 27 ayat (1) dibuka dengan pernyataan bahwa setiap orang memiliki hak untuk ikut berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat. Cukup dari penyataan pembuka tersebut telah dapat ditafsirkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan seni, sebab seni adalah bagian dari kebudayaan.
Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (1) juga memuat frasa “to enjoy the arts” yang secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menikmati kesenian. Frasa “to enjoy the arts” tersebut melengkapi hak untuk berekspresi melalui seni – atau dengan kata lain, hak untuk menciptakan karya seni – yang terdapat pada Pasal 19 dengan sebuah hak baru, yaitu hak untuk mengkonsumsi karya seni. Dengan kata lain, ketentuan yang terkandung Pasal 27 ayat (1) memberikan jaminan kepada setiap orang untuk dapat secara bebas membaca karya sastra, mendengarkan musik, melihat karya seni rupa, serta menonton pertunjukan tari, teater, maupun film. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan sebab pengekangan terhadap kegiatan seni tidak hanya terbatas pada larangan bagi seniman untuk berkarya. Namun juga sampai pada larangan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi karya seni itu sendiri, seperti larangan pemerintah terhadap penjualan buku sastra atau pemutaran film.
Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (2) tidak lagi berbicara mengenai kebebasan berekspresi melalui seni maupun hak seseorang untuk menikmati seni. Pasal 27 ayat (2) berisi jaminan terhadap seniman untuk mendapatkan perlindungan atas hak moral[4] dan hak ekonomi[5] yang muncul dari kegiatan penciptaan yang ia lakukan. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan “everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author”.[6] Ketentuan ini penting untuk diperhatikan karena jaminan terhadap hak moral dan hak ekonomi dari seniman dibutuhkan untuk melindungi mereka dari potensi kerugian materi maupun moral dari tindakan yang tidak bertanggungjawab, seperti penjiplakan karya, penjualan karya palsu, bahkan pengakuan tidak sah atas hasil ciptaan.
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam UDHR setidaknya terdapat tiga jaminan hak asasi manusia yang berkaitan dengan kegiatan seni. Pertama, hak atas kebebasan berekspresi yang tercantum dalam Pasal 19. Kedua, hak untuk dapat secara bebas ikut berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dan menikmati seni yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1). Terakhir, hak seniman untuk mendapatkan perlindungan atas hak moral dan hak ekonomi yang muncul dari kegiatan penciptaan yang ia lakukan yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2). Demikianlah penjelasan singkat mengenai seni dan Universal Declaration of Human Rights, semoga dapat berguna bagi para pegiat seni di Indonesia. Sampai jumpa dalam pembahasan selanjutnya.
Catatan kaki
[1] About the Universal Declaration of Human Rights Translation Project, http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Pages/Introduction.aspx Diakses pada 22 Agustus 2017.
[2] United Nation General Assembly, International Declaration of Human Rights 10 December 1948, Pasal 19. Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah: “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”.
[3] United Nation General Assembly, International Declaration of Human Rights 10 December 1948, Pasal 27 ayat (1). Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah: Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
[4] Hak moral – atau juga sering disebut dengan authorship – adalah hak yang melekat pada diri pencipta maupun pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.
[5] Hak ekonomi – atau juga sering disebut dengan ownership – adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
[6] United Nation General Assembly, International Declaration of Human Rights 10 December 1948, Pasal 27 ayat (2). Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari ketentuan tersebut adalah: Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap hak material dan hak moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.