Foto: Koalisi Seni
Jakarta, 17 Juni 2026 – Koalisi Seni meluncurkan seri riset bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia” di Balai Sastra HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Peluncuran ini menjadi bagian dari rangkaian diskusi publik lintas sektor seni dalam merespons momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Di tengah percepatan transformasi digital, distribusi karya seni menjadi semakin luas dan cepat. Namun, di saat yang sama, perlindungan terhadap hak cipta belum sepenuhnya mampu mengimbangi perubahan tersebut. Ketimpangan ini berdampak langsung pada hak ekonomi pelaku seni, mulai dari transparansi royalti, kontrak dan lisensi yang lebih adil, serta pengakuan atas karya di ruang digital.
Melalui dukungan UNESCO Jakarta dan Korea Fund-in-Trust, Koalisi Seni melanjutkan inisiatif riset sebelumnya di sektor musik dengan memperluas kajian ke lima disiplin seni lainnya: sastra, tari, film, seni rupa, dan teater. Riset ini bertujuan untuk menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai tantangan hak cipta di berbagai sektor serta menyediakan dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih adil. Ketua Pengurus Koalisi Seni, Irawan Karseno, mengatakan, “Masih banyak aspek hak cipta yang belum dipahami oleh para pelaku seni. Karena itu, ruang diskusi seperti ini menjadi semakin penting untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran bersama.”.
Seni Rupa: Ketimpangan Distribusi Nilai dan Lemahnya Perlindungan Hak Ekonomi Perupa

Foto: Koalisi Seni
Diskusi sektor seni rupa menghadirkan Chabib Duta Hapsoro (Peneliti Hak Cipta Seni Rupa), Fiametta Gabriela (Perupa), serta Dr. Agung Damarsasongko (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kementerian Hukum RI), dengan moderator Ratri Ninditya (Koordinator Penelitian Koalisi Seni). Diskusi ini menyoroti bagaimana perkembangan pesat ekosistem seni rupa Indonesia belum diikuti dengan distribusi manfaat ekonomi yang adil bagi para perupa. Di tengah meningkatnya nilai pasar karya seni dan berkembangnya berbagai platform distribusi karya, posisi perupa dalam mengelola dan memperoleh manfaat dari hak cipta mereka masih relatif lemah.
Chabib Duta Hapsoro menekankan bahwa persoalan hak cipta dalam seni rupa tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap reproduksi karya atau pemalsuan, tetapi juga menyangkut distribusi nilai dan kekuasaan dalam ekosistem seni. Ia menyatakan, “hak cipta itu juga berkaitan dengan distribusi keuntungan, distribusi nilai, dan distribusi kekuasaan.” Perspektif ini menunjukkan bahwa isu hak cipta tidak dapat dipisahkan dari struktur pasar seni yang menentukan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari sebuah karya, mulai dari galeri, kolektor, hingga balai lelang.
Diskusi juga menggarisbawahi paradoks dalam perkembangan seni rupa Indonesia. Di satu sisi, karya seniman Indonesia semakin mendapat pengakuan di tingkat nasional maupun internasional, dan pasar seni terus berkembang. Namun di sisi lain, banyak perupa tidak menikmati manfaat dari kenaikan nilai karya mereka di pasar sekunder. Riset yang dipaparkan menunjukkan bahwa belum adanya mekanisme resale right atau hak jual kembali membuat keuntungan dari penjualan ulang karya lebih banyak dinikmati oleh pihak lain dalam rantai distribusi karya seni.
Dari sisi praktik, Fiametta Gabriela membagikan pengalamannya sebagai perupa yang harus berhadapan dengan beragam skema kerja sama, negosiasi kontrak, serta pembagian keuntungan yang tidak selalu berpihak kepada seniman. Ia menjelaskan bahwa tidak ada standar yang konsisten dalam hubungan antara perupa dan galeri, termasuk dalam pembagian hasil penjualan maupun dukungan biaya produksi. Kondisi tersebut membuat banyak seniman harus menanggung risiko ekonomi yang besar dalam proses berkarya. Ia menyebut, “Kalau balik modal untuk hanya penjualan karya, yang aku rasakan belum balik modal.” Pengalaman ini menunjukkan bahwa keberlanjutan praktik berkesenian sering kali bergantung pada kemampuan seniman untuk mencari sumber pendapatan lain di luar penjualan karya.
Selain persoalan remunerasi, diskusi juga menyoroti rendahnya literasi hak cipta dan lemahnya praktik dokumentasi karya di sektor seni rupa. Banyak pelaku seni masih mengandalkan kesepakatan informal atau gentleman agreement dalam kerja sama profesional. Di sisi lain, dokumentasi proses kreatif, pencatatan kepemilikan karya, serta riwayat perpindahan karya (provenance) masih belum menjadi praktik yang umum, padahal hal tersebut penting untuk mencegah pemalsuan, mendukung perlindungan hak cipta, dan memastikan pengelolaan hak ekonomi yang lebih baik.
Dari sisi pemerintah, Dr. Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa sejumlah isu yang diangkat dalam riset seni rupa mulai mendapat perhatian dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satunya adalah usulan pengaturan resale right yang memungkinkan perupa memperoleh manfaat ekonomi ketika karya mereka dijual kembali di pasar sekunder. Ia menyatakan, “Di dalam RUU sekarang, kita sudah memasukkan mengenai resale right. Karena kita juga melihat bahwa perupa tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak, maka itu menjadi penting.” Ia juga menekankan pentingnya pembentukan lembaga manajemen kolektif di sektor seni rupa sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan hak ekonomi para perupa.
Secara keseluruhan, diskusi ini menunjukkan bahwa tantangan hak cipta di sektor seni rupa tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap karya, tetapi juga menyangkut keadilan dalam distribusi nilai ekonomi yang dihasilkan. Penguatan literasi hak cipta, peningkatan standar dokumentasi, penggunaan kontrak yang lebih transparan, serta pengembangan mekanisme hak jual kembali menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem seni rupa yang lebih berkelanjutan dan adil bagi para perupa.
Teater: Antara Tradisi Komunitas dan Tantangan Perlindungan Hak Cipta

Foto: Koalisi Seni
Diskusi sektor teater menghadirkan Selira Dian (Peneliti Hak Cipta Teater), Ratna Riantiarno (Pendiri dan Manajer Teater Koma), Yustiansyah Lesmana (Komite Teater Dewan Kesenian Jakarta), dan Hafez Gumay (Koalisi Seni). Diskusi ini menyoroti bagaimana praktik teater di Indonesia tumbuh dari tradisi komunitas yang kuat, namun pada saat yang sama menghadapi tantangan besar dalam memahami dan mengelola hak cipta. Berbeda dengan sektor seni lain yang lebih terdigitalisasi, isu hak cipta dalam teater masih relatif asing bagi banyak pelaku, sehingga berbagai praktik penggunaan karya tanpa izin, dokumentasi yang minim, hingga lemahnya perlindungan hak ekonomi masih kerap ditemukan.
Selira Dian menjelaskan bahwa rendahnya kesadaran hak cipta dalam teater tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan teater Indonesia yang lebih banyak berfungsi sebagai ruang pendidikan, ekspresi artistik, dan aktivitas komunitas daripada sebagai industri budaya. Ia mengungkapkan, “Dalam 17 tahun berteater, saya tidak pernah sekalipun mendengar istilah hak cipta.” Temuan risetnya menunjukkan bahwa praktik penggunaan naskah tanpa izin, perubahan karya tanpa persetujuan pencipta, hingga budaya fotokopi naskah masih berlangsung luas di berbagai kelompok teater maupun institusi pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya merugikan hak ekonomi pencipta, tetapi juga mengabaikan hak moral yang melekat pada karya.
Diskusi juga menunjukkan bahwa posisi teater dalam Undang-Undang Hak Cipta masih menyisakan berbagai celah perlindungan. Penulis naskah memperoleh pengakuan yang relatif jelas sebagai pencipta karya, sementara kontribusi sutradara, penata artistik, penata panggung, dan profesi lain dalam produksi teater belum memperoleh pengaturan yang memadai. Akibatnya, perlindungan hak atas karya mereka sering kali bergantung pada kontrak atau kesepakatan yang dibuat dalam proses produksi.
Ratna Riantiarno membagikan pengalaman Teater Koma yang selama hampir lima dekade beroperasi dalam semangat paguyuban dan kekeluargaan. Menurutnya, perhatian terhadap aspek hak cipta selama ini belum menjadi prioritas utama dalam praktik teater Indonesia. “Pemahaman mengenai hak cipta dan perlindungan kekayaan intelektual tidak pernah mengakar sebagai nilai mendasar dalam kehidupan berkesenian kita,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar energi kelompok teater selama ini terserap untuk memastikan pertunjukan dapat terlaksana, mulai dari mencari pendanaan hingga mengelola produksi, sehingga aspek perlindungan karya sering kali terabaikan.
Dari perspektif komunitas teater, Yustiansyah Lesmana menilai bahwa sebagian besar pelaku teater Indonesia tumbuh dari basis komunitas yang mengedepankan loyalitas, militansi, dan kepuasan berkesenian dibandingkan pertimbangan ekonomi maupun perlindungan profesi. “Sebagian besar praktisi teater di Jakarta itu semua berangkat dari basis komunitas. Yang dominan biasanya loyalitas, militansi, dan ukuran-ukuran yang nonmaterial,” ujarnya. Kondisi ini membuat pembahasan mengenai hak ekonomi, kontrak kerja, maupun profesionalisme pekerja seni belum menjadi perhatian utama dalam praktik teater. Karena itu, ia menilai penting untuk membangun kesadaran bahwa seniman juga merupakan pekerja budaya yang memiliki hak profesional dan hak ekonomi yang perlu dilindungi.
Selain berbagai tantangan, diskusi juga menampilkan sejumlah praktik baik yang mulai berkembang di sektor teater. Riset menemukan adanya inisiatif penerbitan naskah secara resmi untuk mengurangi budaya fotokopi, pengelolaan arsip digital selama masa pandemi, hingga model produksi yang memberikan royalti berkelanjutan kepada penata panggung ketika desain mereka digunakan kembali. Beberapa platform pertunjukan daring yang muncul pada masa pandemi juga menunjukkan potensi baru dalam distribusi karya teater dengan skema pembagian pendapatan yang lebih transparan bagi kreator.
Menuju Kebijakan yang Lebih Adil dan Inklusif
Temuan awal dari rangkaian riset ini menunjukkan bahwa persoalan hak cipta bersifat lintas sektor dan semakin kompleks di era digital. Mulai dari perlunya peningkatan literasi hak cipta, penggunaan kontrak kerja yang lebih jelas, penguatan organisasi profesi, serta dukungan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku seni.
Melalui seri riset “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia”, Koalisi Seni berupaya menyediakan basis data dan analisis yang dapat memperkuat advokasi kebijakan, sekaligus mendorong sistem perlindungan hak cipta yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan semakin berkembangnya ekosistem digital dan model distribusi karya yang terus berubah, hasil riset ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi penyusunan kebijakan yang lebih responsif, sekaligus memperkuat posisi tawar pelaku seni dalam mengelola dan memperoleh manfaat yang adil dari karya mereka.
Ditulis oleh: Margaret Megan

