Foto: Koalisi Seni
Jakarta, 29 April 2026 – Koalisi Seni meluncurkan seri riset bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia” di Kineforum, Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Peluncuran ini menjadi bagian dari rangkaian diskusi publik lintas sektor seni dalam merespons momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Di tengah percepatan transformasi digital, distribusi karya seni menjadi semakin luas dan cepat. Namun, di saat yang sama, perlindungan terhadap hak cipta belum sepenuhnya mampu mengimbangi perubahan tersebut. Ketimpangan ini berdampak langsung pada hak ekonomi pelaku seni, terutama dalam transparansi royalti, kontrak dan lisensi yang lebih adil, serta pengakuan atas karya di ruang digital.
Melalui dukungan UNESCO Jakarta dan Korea Fund-in-Trust, Koalisi Seni melanjutkan inisiatif riset sebelumnya di sektor musik dengan memperluas kajian ke lima disiplin seni lainnya: sastra, tari, film, seni rupa, dan teater. Riset ini bertujuan untuk menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai tantangan hak cipta di berbagai sektor serta menyediakan dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih adil. Perwakilan UNESCO, Moe Chiba, menyebut riset ini sebagai “a pioneering study, especially in Southeast Asia,” serta menekankan bahwa “these sectors came together to work and address the problem,” sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor yang masih jarang terjadi di kawasan Asia Tenggara.
Sastra: Minimnya Kesadaran dan Ketimpangan Relasi Kuasa

Foto: Koalisi Seni
Diskusi sektor sastra menghadirkan Martin Suryajaya (Peneliti Hak Cipta Sastra), Nisa Rengganis (Penulis), serta Dr. Agung Damarsasongko (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kementerian Hukum RI), dengan moderator Ratri Ninditya (Koordinator Penelitian Koalisi Seni). Pembahasan menekankan bahwa persoalan hak cipta dalam sastra tidak hanya berkaitan dengan pembajakan, tetapi juga dengan rendahnya kesadaran penulis terhadap hak mereka sendiri serta ketimpangan relasi kuasa dalam ekosistem penerbitan.
Martin Suryajaya menekankan bahwa persoalan ini perlu dilihat sebagai bagian dari sistem yang lebih luas. Ia menyatakan, “pengelolaan hak cipta sebagai sebuah ekosistem, dan di dalam ekosistem itu ada ketimpangan relasi kuasa antar berbagai pihak—antara sastrawan, penerbit, sampai lokapasar.” Perspektif ini menunjukkan bahwa kerentanan penulis tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan struktur industri yang membentuk cara karya diproduksi, didistribusikan, dan dimonetisasi.
Di tingkat pengkarya, minimnya pemahaman terhadap hak cipta masih menjadi tantangan utama. Nisa Rengganis menggarisbawahi bahwa banyak penulis belum memiliki kesadaran yang cukup terhadap hak yang melekat pada karya mereka. Ia menyebut, “persoalan utamanya adalah banyak penulis bahkan belum menyadari hak cipta mereka sendiri. Penulis baru sering kali sudah merasa cukup ketika karyanya diterbitkan, tanpa memahami kontrak atau hak ekonomi yang menyertainya.”
Diskusi juga menyoroti praktik-praktik yang merugikan penulis, seperti penerbitan ulang tanpa pemberitahuan, sistem “beli putus” yang tidak transparan, hingga maraknya pembajakan, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Perkembangan platform digital di satu sisi memperluas distribusi karya, namun di sisi lain membuka celah baru bagi pelanggaran, termasuk reproduksi tanpa izin dan modifikasi karya tanpa atribusi.
“Dari sisi pemerintah, tantangan perlindungan hak cipta semakin kompleks seiring pergeseran praktik pelanggaran ke ranah digital. Dr. Agung Damarsasongko menyampaikan, “sekarang orang sudah tidak jual buku bajakan di Senen, tapi ada di e-commerce dan di media sosial.” Ia juga menegaskan bahwa DJKI terbuka untuk menerima masukan dan rekomendasi kebijakan dari pelaku seni dan sastra, termasuk terkait penguatan perlindungan hak cipta dan mekanisme advokasi kolektif.
Secara keseluruhan, diskusi ini menunjukkan bahwa penguatan perlindungan hak cipta di sektor sastra tidak hanya membutuhkan penegakan hukum, tetapi juga peningkatan literasi di kalangan penulis, transparansi dalam praktik penerbitan, serta pembenahan ekosistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku.
Tari: Distribusi Tanpa Izin dan Hilangnya Hak Pelaku

Foto: Koalisi Seni
Diskusi sektor tari menghadirkan Kennya Rinonce (Peneliti Hak Cipta Tari), Yola Yulfianti (Koreografer), dan Noryanto, S.Ant. (Kementerian Kebudayaan), dengan moderator Ratri Ninditya (Koordinator Penelitian Koalisi Seni). Diskusi ini menggarisbawahi persoalan dokumentasi dan distribusi karya tari yang sering dilakukan tanpa izin. Dalam konteks seni pertunjukan, praktik perekaman dan penyebaran ulang kerap mengabaikan hak ekonomi maupun hak moral para pelaku seni. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dalam seni pertunjukan masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam memastikan kontrol atas penggunaan dan distribusi karya di ruang digital.
Kennya Rinonce menyoroti bahwa persoalan mendasar terletak pada minimnya praktik dokumentasi di kalangan pelaku seni tari. Ia menyebut, “kesadaran untuk sekadar mendokumentasikan masih sangat rendah di kalangan koreografer.” Padahal, dokumentasi menjadi pondasi penting dalam memastikan karya memiliki bukti penciptaan yang dapat dilindungi, sekaligus menjadi dasar dalam pengelolaan hak ekonomi di masa depan. Beberapa temuan riset juga menunjukkan berbagai masalah yang muncul ketika karya koreografi dimanfaatkan dalam medium seni yang lain, seperti film. Kekaburan peran dan perjanjian kerja berisiko menghilangkan hak moral koreografer dan kendali untuk mengelola hak ekonominya.
Dari sisi praktik, Yola Yulfianti menekankan kompleksitas kerja koreografi yang kerap tidak sebanding dengan pengakuan maupun perlindungan yang diterima. Ia menggarisbawahi bahwa persoalan tidak hanya terletak pada pencatatan, tetapi juga pada bagaimana kerja penciptaan dinilai di dalam ekosistem industri yang belum sepenuhnya adil bagi koreografer.
Sementara itu, Noryanto, S.Ant. dari Kementerian Kebudayaan menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta sebenarnya telah dimulai sejak karya dipublikasikan. Ia menyatakan, “hak cipta itu sifatnya deklaratif. Ketika karya diunggah, sebenarnya sudah punya perlindungan.” Namun demikian, ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah membangun kesadaran di kalangan pelaku seni untuk mendokumentasikan dan memahami hak atas karya mereka.
Diskusi ini juga menyoroti karakter tari sebagai karya yang bersifat efemeral—tidak tetap dan terus berubah mengikuti tubuh penarinya—sehingga sulit untuk dibekukan. Kondisi ini memperumit batas antara inspirasi, adaptasi, dan peniruan, terutama ketika karya tari berakar pada tradisi atau praktik komunal.
Dalam konteks yang lebih luas, para pembicara sepakat bahwa penguatan ekosistem menjadi kunci. Hal ini mencakup pengembangan basis data karya tari, peningkatan literasi hak cipta, hingga dorongan pembentukan mekanisme kolektif yang dapat melindungi kepentingan pelaku seni. Upaya tersebut penting untuk memastikan bahwa karya tari tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga tetap hidup, relevan, dan dapat diakses oleh publik tanpa mengorbankan hak para penciptanya.
Film: Ketidakjelasan Kontrak dan Tantangan Platform Digital

Foto: Koalisi Seni
Diskusi sektor film menghadirkan Shury Mariasih Gietty Tambunan (Peneliti Hak Cipta Film), Edwin Nazir (Produser Film), serta Irene Umar (Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif), dengan moderator Hafez Gumay (Manajer Advokasi Koalisi Seni). Diskusi ini menyoroti kompleksitas ekosistem film sebagai karya kolaboratif, serta tantangan perlindungan hak cipta di tengah percepatan distribusi digital.
Gietty Tambunan menyoroti bahwa salah satu persoalan utama dalam sektor film terletak pada kompleksitas relasi antar pelaku dalam ekosistem yang sangat kolaboratif. Ia menjelaskan bahwa “film adalah karya kolaboratif… namun posisi para pihak dalam hak cipta seringkali belum jelas.” Kondisi ini berdampak pada pembagian manfaat ekonomi, di mana “tidak semua film yang sukses secara komersial diikuti dengan peningkatan kesejahteraan bagi penciptanya.” Ia juga menekankan bahwa praktik baik sebenarnya sudah mulai muncul, namun masih bersifat sporadis dan belum menjadi standar industri.
Dari sisi distribusi, diskusi menggarisbawahi tantangan dalam hubungan antara pembuat film dan platform digital. Gietty mencatat bahwa “informasi terkait skema kerja sama dengan OTT sangat terbatas,” sehingga transparansi dalam pengelolaan hak ekonomi masih menjadi isu. Situasi ini berpotensi melemahkan posisi tawar pembuat film, terutama dalam negosiasi lisensi dan pembagian pendapatan di ranah digital.
Sementara itu, Irene Umar menekankan bahwa perlindungan hak cipta tidak dapat hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi semata. Ia menyatakan, “kita nggak bisa hanya melihat dari faktor ekonomi… semuanya harus dilindungi,” merujuk pada pentingnya perlindungan yang setara bagi seluruh subsektor ekonomi kreatif. Ia juga menyoroti perlunya membangun sistem yang lebih menyeluruh, mulai dari regulasi hingga implementasi teknis, agar perlindungan hak cipta dapat berjalan efektif di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
Selain itu, diskusi juga menyoroti dampak masif dari pembajakan dan distribusi ilegal di ruang digital. Tingginya konsumsi konten ilegal menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada aspek teknologi, tetapi juga pada akses, harga, dan literasi publik. Praktik penggunaan potongan film di media sosial tanpa izin turut memperlihatkan bahwa pemahaman terhadap hak moral dan hak ekonomi masih rendah di tingkat pengguna.
Dalam konteks yang lebih luas, tantangan utama sektor film tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi pada implementasi yang belum terstruktur dan terintegrasi. Diperlukan upaya kolektif untuk membangun standar kontrak, meningkatkan transparansi data, serta memperkuat literasi hak cipta di seluruh rantai ekosistem. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa percepatan digitalisasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan yang adil bagi seluruh pelaku dalam industri film.
Menuju Kebijakan yang Lebih Adil dan Inklusif
Temuan awal dari rangkaian riset ini menunjukkan bahwa persoalan hak cipta bersifat lintas sektor dan semakin kompleks di era digital. Mulai dari pembajakan, ketimpangan kontrak, hingga pemanfaatan karya tanpa izin, seluruhnya berdampak pada keberlanjutan praktik berkesenian.
Melalui seri riset “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia”, Koalisi Seni berupaya menyediakan basis data dan analisis yang dapat memperkuat advokasi kebijakan, sekaligus mendorong sistem perlindungan hak cipta yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Koalisi Seni juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan hak-hak pelaku seni.
Seri riset untuk sektor seni rupa dan teater akan diluncurkan dan dapat diakses pada akhir bulan ini melalui kanal resmi Koalisi Seni.
Ditulis oleh: Margaret Megan

