/   Kabar Seni

Foto: Koalisi Seni

Jakarta, 31 Juli 2026 – Koalisi Seni menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Sastra dan Teater di Indonesia” di Margin Library & Third Space, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian diseminasi hasil riset Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia yang sebelumnya telah diluncurkan pada Juni 2026. Diskusi menghadirkan Martin Suryajaya (Peneliti Hak Cipta Sastra), Selira Dian (Peneliti Hak Cipta Teater), Ratih Kumala (Penulis), Iswadi Pratama (Sutradara dan Penulis Naskah), serta Sihol Pujiastuti Magdalena, S.H. (Ketua Tim Penguatan Kekayaan Intelektual, Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kementerian Ekonomi Kreatif RI). Melalui pemaparan hasil riset dan dialog bersama pelaku seni, diskusi membahas berbagai tantangan perlindungan hak cipta di sektor sastra dan teater, mulai dari pembajakan, penggunaan karya tanpa izin, praktik alih wahana, hingga pentingnya kontrak, lisensi, dan penguatan literasi hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital.

Sastra: Alih Wahana Membuka Peluang, Tata Kelola Hak Cipta Perlu Diperkuat

Temuan riset menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah memperluas cara karya sastra diproduksi, didistribusikan, dan dimanfaatkan melalui berbagai medium baru. Namun, peluang tersebut belum selalu diikuti dengan mekanisme lisensi maupun tata kelola hak cipta yang memberikan perlindungan dan manfaat ekonomi yang adil bagi penulis. Pembajakan buku, praktik beli putus, hingga negosiasi kontrak yang belum seimbang masih menjadi tantangan yang banyak dihadapi dalam ekosistem sastra Indonesia.

Martin Suryajaya menjelaskan bahwa persoalan yang paling sering muncul dalam ekosistem sastra Indonesia masih berkaitan dengan pembajakan serta praktik adaptasi dan alih wahana karya yang belum berpihak kepada penulis. Ia mengatakan, “Yang paling muncul, paling sering, dan paling mendesak dalam konteks sastra di Indonesia adalah masalah pembajakan. Selain itu juga soal adaptasi dan alih wahana, yang sering kali membuat penulis dibayar tidak wajar atau bahkan beli putus.”

Ratih Kumala turut menyoroti bahwa semakin banyak penulis muda mulai memiliki kesadaran mengenai hak cipta, tetapi belum memiliki akses terhadap informasi mengenai praktik lisensi maupun kontrak. Ia mengatakan, “Anak-anak baru, penulis-penulis Gen Z, mereka sudah punya kesadaran soal itu. Mereka mau tahu tentang hak cipta, tapi mereka tidak tahu harus mencari informasi ke mana. Bahkan kadang-kadang mereka bertanya hal yang paling mendasar, misalnya, ‘Berapa sih biasanya?’ Nah, itu juga tidak ada. Kita tidak punya price list.”

Diskusi menunjukkan bahwa penguatan literasi hak cipta, transparansi dalam praktik lisensi, serta meningkatnya kapasitas penulis dalam bernegosiasi menjadi langkah penting agar perkembangan industri kreatif turut memperkuat posisi pencipta dalam memperoleh manfaat ekonomi dari karya mereka.

Teater: Tradisi Komunitas dan Kesadaran Hak Cipta yang Masih Perlu Diperkuat

Riset Koalisi Seni juga menemukan bahwa praktik teater di Indonesia masih banyak bertumpu pada budaya komunitas dan kesepakatan informal. Kondisi tersebut membuat penggunaan kontrak, dokumentasi karya, maupun pengaturan mengenai hak ekonomi dan hak moral belum menjadi praktik yang umum, sehingga perlindungan terhadap karya sering kali bergantung pada kesepakatan antarpihak.

Selira Dian menjelaskan bahwa berbagai persoalan tersebut berangkat dari rendahnya kesadaran mengenai hak cipta di kalangan pelaku teater. Ia mengatakan, “Kalau di teater, masalahnya banyak sekali. Teman-teman belum punya kesadaran tentang hak cipta. Sering kali menggunakan karya tanpa izin. Misalnya naskah lakonnya diadaptasi, bahkan bukan cuma diadaptasi, tapi dimutilasi. Penulisnya tidak tahu. Dan itu merugikan bukan hanya dari segi ekonomi, tetapi juga hak moralnya.”

Menanggapi hal tersebut, Iswadi Pratama menekankan bahwa persoalan hak cipta tidak dapat dipisahkan dari penguatan sistem pendukung ekosistem teater. Ia mengatakan, “Saya kira persoalan hak cipta ini bukan semata-mata persoalan normatif atau moral, tetapi persoalan institusional dan sistemik. Kemiskinan bukan alasan bahwa hak cipta itu menjadi batal. Itu bukan alasan.”

Diskusi memperlihatkan bahwa peningkatan pemahaman mengenai hak cipta perlu berjalan beriringan dengan penguatan praktik profesional di sektor teater, termasuk penggunaan kontrak, dokumentasi karya, serta penghargaan terhadap kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penciptaan karya.

Menuju Perlindungan Hak Cipta yang Lebih Responsif

Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan dalam diskusi, Sihol Pujiastuti Magdalena menekankan bahwa penguatan perlindungan hak cipta memerlukan kolaborasi antara pemerintah, komunitas seni, dan para pelaku budaya. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya memperkuat regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami dan menerapkan perlindungan hak kekayaan intelektual dalam praktik sehari-hari. Ia mengatakan, “Harus kerja semua bersama-sama, duduk bareng. Kita bagaimana caranya membuat perlindungan hak kekayaan intelektual ini bukan hanya diketahui, tapi juga dilaksanakan.”

Melalui diskusi ini, Koalisi Seni berharap hasil riset Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia dapat menjadi rujukan dalam memperkuat literasi hak cipta, memperkaya proses advokasi kebijakan, serta mendorong terciptanya ekosistem seni yang semakin menghargai hak moral dan hak ekonomi para pencipta.

Ditulis oleh: Margaret Megan

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.