/   Kabar Seni

Foto: Koalisi Seni

Yogyakarta, 27 Agustus 2026 – Koalisi Seni menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Film & Tari di Indonesia” di JFA Cinema Hub, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian diseminasi hasil riset Koalisi Seni mengenai kondisi hak cipta pada bidang film dan tari di Indonesia. Diskusi ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas pembahasan mengenai tantangan hak cipta di berbagai bidang seni.

Diskusi menghadirkan Kennya Rinonce (Peneliti Hak Cipta Tari), Garin Nugroho (Sutradara, Penulis, dan Produser Film), Gietty Tambunan (Peneliti Hak Cipta Film), serta Kinanti Sekar Rahina (Koreografer dan Penari), dengan moderator Dyna Herlina Suwarto (KAFEIN, Universitas Negeri Yogyakarta). Kegiatan dihadiri oleh kalangan seniman, pelaku dan pekerja seni, pekerja budaya, serta pejabat pemerintah terkait, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Membuka diskusi, Irawan Karseno, Ketua Pengurus Koalisi Seni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian diseminasi riset Koalisi Seni mengenai hak cipta di berbagai bidang seni, mulai dari seni rupa, teater, hingga musik.

“Kali ini kita berdiskusi tentang karya film dan tari, dua dunia yang berbeda, namun sama-sama penting untuk dipahami dari sisi hak ciptanya,” ujarnya.

Irawan turut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas dukungan terhadap riset tersebut. Ia berharap diskusi dapat melengkapi temuan riset sekaligus memperkuat upaya bersama dalam membangun ekosistem film dan tari yang lebih adil bagi pencipta dan pekerja seni.

Koreografi di Tengah Ekosistem yang Belum Berpihak

Kennya Rinonce memaparkan hasil riset mengenai situasi hak cipta tari di Indonesia, khususnya dalam ekosistem film, drama musikal, panggung komersial, dan platform digital. Ia menjelaskan bahwa koreografi menghadapi persoalan tersendiri dalam pencatatan kekayaan intelektual karena karya tari dapat berkembang dan berubah dari satu pementasan ke pementasan lain. 

“Standar pencatatan kekayaan intelektual menuntut adanya fiksasi yang final, padahal dalam praktiknya sulit menentukan pencatatan seperti apa dan fiksasi seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan untuk sebuah karya tari,” ujarnya.

Kennya juga menyoroti posisi koreografer dan penari ketika karya mereka masuk ke ranah digital. Distribusi karya melalui platform seperti YouTube dan media sosial, menurutnya, masih lebih mudah dikaitkan dengan sistem hak cipta musik dibandingkan dengan penciptaan gerak dan koreografi.

“Kalau ditanya siapa sebenarnya pemilik sebuah tarian yang viral di media sosial, jawabannya sering justru pemilik musiknya, karena dari situ mereka mendapatkan akses ke platform—bukan dari koreografinya,” katanya.

Risetnya mendorong penguatan literasi hak cipta sejak pendidikan tari, sekaligus pembentukan depositori warisan tari untuk mendokumentasikan karya dan mencegah klaim individu yang keliru terhadap karya-karya tradisi.

Ekosistem Film yang Kompleks dan Rentan

Sementara itu, Gietty Tambunan menjelaskan bahwa persoalan hak cipta dalam perfilman memiliki kompleksitas tersendiri karena film merupakan karya kolektif yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penulis skenario dan sutradara hingga pekerja artistik dan kostum.

Menurut Gietty, persoalan hak cipta bahkan dapat muncul sebelum film diproduksi, termasuk ketika penulis skenario mempresentasikan ide atau karyanya kepada rumah produksi dalam sebuah film market. Dalam tahap ini, pencipta sudah menghasilkan karya yang memiliki nilai, tetapi pemahaman mengenai hak yang melekat pada proses kreatif tersebut belum selalu memadai.

“Banyak yang belum menyadari bahwa mereka punya hak itu, termasuk hak ekonomi dan hak moral, sejak proses kreatif dimulai—bukan hanya setelah film selesai diproduksi,” ujarnya.

Gietty juga membagikan sejumlah praktik baik yang mulai ditemukan di industri, seperti pemisahan antara hak cipta atas skenario yang tetap melekat pada penulis dan hak cipta atas film yang dipegang oleh rumah produksi. Ia juga mencontohkan praktik bagi hasil kepada artis yang tetap berlangsung meski sebuah film telah dirilis selama puluhan tahun.

Namun, praktik semacam ini masih bergantung pada kebijakan masing-masing pelaku industri dan belum menjadi standar yang mengikat secara luas. Karena itu, Gietty mendorong tiga langkah utama: penguatan literasi hak cipta bagi pelaku dan masyarakat, penyusunan standar kontrak kerja antara rumah produksi dan pekerja film, serta pembangunan basis data box office nasional yang terintegrasi agar kinerja dan kesuksesan film dapat diukur secara lebih objektif dan adil.

Memperkuat Posisi Pencipta melalui Kontrak dan Dokumentasi

Dari sisi pengalaman sebagai sineas, Garin Nugroho membagikan sejumlah pengalaman mengenai posisi tawar pencipta dalam industri film, termasuk ketika mengembangkan karya berdasarkan kekayaan intelektual pihak lain.

“Dari pengalaman saya sendiri, ketika ingin mengembangkan sebuah karya berdasarkan IP tertentu, pemegang IP-nya meminta agar seluruh haknya—mulai dari karakter, desain, sampai cerita—dibeli sekaligus. Begitu itu terjadi, pencipta praktis tidak bisa berbuat banyak lagi terhadap karyanya sendiri,” ujarnya.

Garin juga menyoroti pentingnya pengelolaan hak cipta sebagai bagian dari warisan pencipta. Ia membagikan pengalaman seorang sineas senior yang sebelum wafat mewariskan hak cipta atas karya-karyanya kepada keluarga. Menurut Garin, perlindungan pencipta membutuhkan lebih dari sekadar aturan hukum, tetapi juga ekosistem kolaborasi yang adil agar pencipta dan pekerja film memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam proses produksi dan pemanfaatan karya.

Pengalaman serupa mengenai pentingnya perlindungan karya juga disampaikan Kinanti Sekar Rahina. Sebagai koreografer, penari, dan pengajar tari, ia membagikan pengalamannya ketika salah satu karya yang diciptakannya direproduksi oleh komunitas lain tanpa komunikasi terlebih dahulu. “Karyanya sebenarnya sudah ada di hati mereka, tapi karena tidak berkomunikasi dulu dengan penciptanya, itu jadi sangat disayangkan,” katanya.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kinanti membangun kebiasaan mendokumentasikan setiap proses penciptaan karya melalui foto dan video, disertai sinopsis dan tanggal penciptaan. Dokumentasi tersebut menjadi bukti awal mengenai proses penciptaan dan kepemilikan karya. Ia juga mengedukasi murid dan orang tua di sanggar tempatnya mengajar mengenai pentingnya komunikasi dan meminta izin sebelum menggunakan atau mereproduksi karya tari pihak lain.

DJKI: Penguatan Regulasi Sinematografi untuk Perlindungan Pelaku

Menanggapi berbagai persoalan yang mengemuka dalam diskusi, Wahyu Jati Pramanto, S.H., M.H., Analis Hukum Madya perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan turunan terkait hak cipta karya sinematografi.

“Kami sedang menyusun peraturan turunan terkait hak cipta karya sinematografi, agar ke depan pelaku pendukung dan pencipta pendukung dalam karya sinematografi bisa mendapatkan kompensasi berkelanjutan, misalnya dalam bentuk royalti, ketika karyanya dimanfaatkan kembali secara sekunder,” ujarnya.

Wahyu juga membagikan pengalamannya terlibat dalam proses penyusunan Undang-Undang Hak Cipta pada 2010–2014. Proses tersebut berlangsung dinamis dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ia berharap pengaturan lebih lanjut mengenai sinematografi dapat memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku dalam ekosistem perfilman, termasuk dalam pemanfaatan sekunder karya.

Menuju Ekosistem Film dan Tari yang Lebih Adil bagi Seniman

Diskusi ini menunjukkan bahwa persoalan hak cipta di bidang film dan tari tidak dapat diselesaikan melalui regulasi semata. Penguatan literasi, dokumentasi karya, praktik kontrak yang lebih adil, serta kesadaran kolektif seluruh pelaku ekosistem juga diperlukan—mulai dari pencipta, produser, rumah produksi, sanggar tari, hingga pemerintah.

Karakteristik film dan tari yang berbeda dari bidang seni lainnya juga menuntut pendekatan kebijakan yang kontekstual. Perlindungan hak cipta perlu mempertimbangkan proses penciptaan, pola produksi dan distribusi, serta hubungan antara pencipta dan berbagai pihak yang terlibat dalam pemanfaatan karya.

Temuan riset Koalisi Seni menunjukkan bahwa sektor film masih menghadapi persoalan seperti ketidakjelasan standar royalti, klausul pemanfaatan yang belum memadai, serta praktik beli putus dan sistem bonus yang dapat merugikan pencipta dan pelaku pertunjukan. Sementara itu, sektor tari menghadapi tantangan berupa ketidakjelasan status karya di ranah digital, lemahnya posisi tawar koreografer, dan persoalan fiksasi karya.

Melalui diskusi ini, Koalisi Seni berharap hasil riset Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Seni di Indonesia dapat terus menjadi rujukan untuk memperkuat literasi hak cipta, memperkaya proses advokasi kebijakan, serta mendorong terciptanya ekosistem seni rupa yang semakin menghargai hak moral dan hak ekonomi para pencipta.

Ditulis oleh: Margaret Megan

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.