/   Kabar Seni

Sumber: Harian Kompas hal. 5, 3 Agustus 2020

Oleh MEDIANA

Panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif sangat rinci dan detail. Namun, pengawasan implementasi di lapangan masih kurang.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan di bidang seni dan ekonomi kreatif membutuhkan kesadaran dari para pelaku di dalamnya. Kepastian implementasi di lapangan sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19.

Pada 2 Juli 2020 telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif. SKB ini memuat sejumlah aturan komprehensif mengenai penyelenggaraan layanan museum, taman budaya, sanggar, bioskop, cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audiovisual. SKB juga memuat formulir cek kesehatan secara mandiri para pelaku seni dan ekonomi kreatif untuk mengukur tingkat risiko mereka terhadap Covid-19.

Peneliti kebijakan seni dan budaya Koalisi Seni, Eduard Lazarus, dalam pernyataan resmi, Minggu (2/8/2020), di Jakarta menyampaikan, aturan yang tertuang dalam SKB rinci dan bersifat teknis. Peraturan tata letak ruang pertunjukan, misalnya, menjelaskan pemisahan antarkelompok pengunjung dalam lingkaran-lingkaran berdiameter maksimal 3 meter, dengan jarak antarlingkaran 1,5 meter. Contoh lain perihal tata rias pada produksi audiovisual mengharuskan masing-masing orang memakai peralatan rias pribadi.

Perincian tersebut menunjukkan SKB disusun melalui proses riset mengenai seluk-beluk kegiatan seni dan ekonomi kreatif. Selain itu, kewenangan pemerintah daerah tetap tidak tergantikan meskipun sudah ada SKB.

”Tantangannya kemudian adalah memastikan pelaku seni dan ekonomi kreatif menerapkan SKB yang detail, rinci, dan teknis tersebut dengan maksimal. Hal terpenting juga, mengontekstualisasikan isi SKB ke dalam pelaksanaan sehari-hari,” tuturnya.

Anggota Koalisi Seni dan Dewan Kesenian Malang, Yuyun Sulastri, menceritakan, Gedung Dewan Kesenian Malang sudah kembali dibuka. Akan tetapi, pengelola tidak menyediakan rekayasa ruang untuk mendukung implementasi protokol kesehatan.

Semua peralatan sesuai persyaratan protokol kesehatan disiapkan, mulai dari cairan pembersih tangan, termometer tembak, dan alat pelindung muka. Barang-barang tersebut diperoleh dari bantuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Malang dan sumbangan pihak lain.

”Kami hanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berskala kecil, seperti lokakarya dan pelatihan tari. Peserta yang hadir ke gedung harus dicek suhu badan. Kami mendata biodata mereka yang meliputi nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor layanan seluler, dan suhu badan. Data tersebut rutin disetor ke gugus tugas,” ujarnya.

Dewan Kesenian Malang terus mencari siasat agar kelompok seniman tetap bisa menyelenggarakan kegiatan bermanfaat bagi kehidupan mereka, salah satunya arisan kursus yang memungkinkan pengajar tari modern tetap bisa mengajar murid-murid secara bergantian.

Belum serempak

Co-director Rumah Sanur Creative Hub Rudolf Dethu menceritakan, di Bali, berbagai usaha sektor pariwisata, seperti restoran, kafe, bar, dan klub, sudah beroperasi kembali. Hanya, tidak semuanya menerapkan standar protokol kesehatan dengan baik.

Ada sejumlah tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan sama sekali dan ada pula yang hanya menerapkan protokol seadanya. Namun, ada pula  tempat-tempat yang memberlakukan protokol kesehatan dengan sangat ketat, seperti Hard Rock Cafe di Kuta, Kabupaten Badung, yang memasang perangkat canggih untuk membuka pintu dengan kaki.

Menurut dia, sikap pemerintah daerah di Bali terkait implementasi protokol kesehatan masih ambigu. Belum ada aparat penegak hukum ataupun perwakilan pemda yang turun memantau realisasi protokol kesehatan.

”Mau membuat 200 protokol sekalipun tidak akan berpengaruh ke warga dan pelaku usaha kreatif apabila terus-terusan tidak ada yang memantau pelaksanaannya,” ujar Rudolf yang juga anggota Koalisi Seni.

Rumah Sanur Creative Hub sekarang beralih fungsi menjadi tempat penyaluran bantuan bahan pokok bagi seniman dan warga yang membutuhkan selama pandemi Covid-19. Sebelum pandemi Covid-19, tempat ini menggelar lebih dari 400 acara setiap tahun.

Dilematik

Di DKI Jakarta, Co-founder dan Program Director M Bloc Space Wendi Putranto  mengatakan, M Bloc Space telah memiliki program #ResponsibleReopening sejak 15 Juni 2020. Program ini menandai pembukaan kembali operasional penyewaan ruang sekaligus upaya aktif untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Setiap pengunjung yang hendak datang ke M Bloc wajib melakukan reservasi terlebih dahulu melalui sistem daring ataupun luring. Hal ini bertujuan memudahkan penelusuran apabila terjadi penularan Covid-19.

”Kami harus melakukan praktik seperti itu karena letak M Bloc Space dekat dengan terminal bus dan stasiun MRT yang memungkinkan ribuan orang dari berbagai daerah lalu lalang dan mampir ke tempat kami. Risikonya besar,” tuturnya.

Wendy mengakui, penerapan protokol kesehatan sulit dan cenderung dilematik. Tantangan penerapan adalah berbagai realitas kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan petunjuk di atas kertas, arahan Kementerian Kesehatan, ataupun SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif. (MED)

Versi lain tulisan ini juga dimuat di kompas.id pada 3 Agustus 2020.

Ilustrasi: PickPik.

Tulisan Terbaru

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.