Jakarta – Koalisi Seni menemukan ada banyak daerah yang getol menarik pajak untuk kegiatan seni budaya, namun belum punya kebijakan yang memajukan seni budaya di wilayahnya.
Indonesia merupakan sebuah negara hukum, oleh karena itu berbagai produk hukum dibuat untuk mengatur ketertiban masyarakatnya. Daerah-daerah pun diberi otonomi khusus untuk mengatur rumah tangganya termasuk dalam membuat produk hukum sendiri. Sehingga, dalam satu kota/kabupaten dengan kota/kabupaten lainnya berkemungkinan besar memiliki aturan yang berbeda dalam produk hukum yang dikeluarkan untuk mengatur suatu isu. Peraturan-peraturan di daerah mengatur beragam isu yang menjadi perhatian pemerintah setempat, termasuk yang berkaitan dengan kesenian.
Melalui laman resmi basis data hukum di internet, pada 2019 Koalisi Seni mencoba menelusuri produk hukum daerah yang berkaitan dengan seni. Hasilnya tak banyak. Penelusuran pada 14 kabupaten, 19 kota, dan 2 provinsi ini menemukan 56 peraturan yang relevan.
Dari 56 peraturan itu, 38 di antaranya atau setara dengan 68% hanya menyebutkan kesenian sebagai objek pajak dan retribusi. Sangat jarang kebijakan itu didampingi dengan peraturan yang bertujuan memajukan kesenian.
Fakta ini menunjukkan pemerintah kita, khususnya di tingkat daerah, belum menjadikan seni sebagai elemen yang penting untuk dipupuk perkembangannya. Seolah-olah seni hanyalah objek yang bisa dipanen hasilnya, tanpa perlu ditanam dan dipupuk perkembangannya.
Ini tentu sangat mengecewakan, mengingat seni merupakan salah satu sektor penting dan pilar kehidupan bangsa. Seni juga berpotensi memberi dampak positif yang mendorong kemajuan suatu daerah, baik secara ekonomis, budaya, maupun sosial.
Terlebih lagi, seperti perkataan Presiden Joko Widodo, DNA Indonesia sejatinya adalah seni dan budaya. UU Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan pada 2017 pun menegaskan seni merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan. Dalam UU yang sama, pemerintah daerah memiliki tugas yang salah satunya adalah menjamin perlindungan atas ekspresi budaya dan melaksanakan pemajuan kebudayaan.
Jika dari seni mereka mengincar panen raya, tentu pemerintah daerah perlu bersungguh-sungguh menanam kebijakan yang mendukung ekosistemnya. (Siti Wahyatun, pemagang Koalisi Seni dan mahasiswi STH Jentera)
Simak hasil penelusuran di 35 daerah tersebut di berkas ini.