/   Kabar Seni

Jakarta – Tahun ini, lembaga dana perwalian kebudayaan bakal dibentuk pemerintah. Sebagai mandat dari Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yang diketok pada 2017, lembaga ini bakal jadi salah satu tumpuan pegiat kebudayaan untuk memajukan nusantara.

Dana Perwalian Kebudayaan diharapkan menjadi solusi berbagai masalah yang sebelumnya dihadapi dalam proses dukungan pendanaan masyarakat oleh pemerintah untuk seni budaya. Antara lain, ketimpangan proporsi dana di level kementerian, keterbatasan akses pelaku seni terhadap dana, dan pencurian ide mengenai program seni budaya. Ada pula masalah minimnya transparansi tentang seleksi penerima, serta sedikitnya keterlibatan publik dan pemangku kepentingan terhadap pembahasan mekanisme penyaluran manfaat.

Sebagai bagian dari ikhtiar membuat Dana Perwalian Kebudayaan jadi solusi yang tepat, tim riset Koalisi Seni mengkaji perihal prioritas alokasi dana tersebut dan mekanisme penyalurannya. Kajian ini didasarkan pada kuesioner daring serta empat sesi diskusi kelompok terpumpun bersama pegiat seni budaya di Jakarta, Yogyakarta, Payakumbuh, dan Makassar sepanjang Desember 2019 hingga Januari 2020.

Berikut rekomendasi kunci dalam kajian tersebut:

  1. Perwakilan seni yang signifikan dari segi jumlah dan kompetensi di dalam komposisi Wali Amanat.
  2. Prioritas kegiatan pada produksi karya dan etalase karya yang mampu menjawab kebutuhan seni dan pelaku seni untuk membuka dirinya ke kalangan yang lebih luas dan beragam. Sehingga, seni dapat terus berinovasi, relevan bagi masyarakat dengan keragaman identitasnya, serta memberdayakan pelaku seninya sendiri.
  3. Memberlakukan sistem pendanaan berbasis skema dengan kuota berbeda-beda yaitu Aksi Afirmatif (30%), Reguler (50%), dan Kelas Dunia (20%). Ketiga skema ini bertujuan untuk menyesuaikan ragam kapasitas yang dimiliki oleh kelompok dan individu seni. Besaran dana berupa plafon dengan pagu yang disesuaikan dengan proposal. Sosialisasi secara merata ke seluruh daerah di Indonesia perlu dilakukan jauh dari tanggal penerimaan proposal agar seluruh lembaga dan individu dapat bersiap.
  4. Diversifikasi sumber dana dengan memperhitungkan sumber dana dari pihak swasta nasional dan internasional, serta donasi perorangan.
  5. Menginventarisasi dan mensinergikan dana kesenian dalam kementerian dan lembaga untuk menghimpun besarnya keseluruhan dana yang tersedia untuk pemajuan kebudayaan.
  6. Memberdayakan organisasi perantara (intermediary organisations) sebagai jembatan antara perantara pelaku seni dan pemerintah.

Kajian ini telah diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan menjadi pertimbangan kementerian yang sedang menggodok pembentukan lembaga Dana Perwalian Kebudayaan tersebut.

Simak informasi selengkapnya dalam kajian yang bisa diunduh di sini.

(Ratri Ninditya dan Eduard Lazarus)

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.