/   Kabar Seni

Artikel ini adalah cuplikan “Memajukan Kebudayaan Lokal Bersama” yang diterbitkan www.lanangindonesia.com. Untuk membaca artikel lengkapnya, silakan klik tautan ini.

 

Tak melulu tentang infrastruktur, perekonomian, atau hukum. Tahun ini adalah tahun yang baik untuk para pekerja seni karena akhirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan disahkan oleh pemerintah.

UU Pemajuan Kebudayaan adalah penerjemahan dari Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Menyambut UU ini Koalisi Seni Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Contemporary Art & Design (ICAD) 2017 mengadakan konvensi bertema Mainstreaming Culture in Indonesia.

Dalam konvensi yang dilaksanakan di Grandkemang Hotel Jakarta, Jumat (20/10/2017) ini dibahas tentang pemahaman lebih lanjut mengenai isi dan manfaat UU tersebut. Bagaimana langkah strategis pemerintah hingga partisipasi dari masyarakat.

Dalam konvensi yang menghadirkan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Hilmar Farid serta Duta Besar Denmark Rasmus Abilgaard Kirstensen. Selengkapnya

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.