Tak melulu tentang infrastruktur, perekonomian, atau hukum. Tahun ini adalah tahun yang baik untuk para pekerja seni karena akhirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan disahkan oleh pemerintah.
UU Pemajuan Kebudayaan adalah penerjemahan dari Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Menyambut UU ini Koalisi Seni Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Contemporary Art & Design (ICAD) 2017 mengadakan konvensi bertema Mainstreaming Culture in Indonesia.
Dalam konvensi yang dilaksanakan di Grandkemang Hotel Jakarta, Jumat (20/10/2017) ini dibahas tentang pemahaman lebih lanjut mengenai isi dan manfaat UU tersebut. Bagaimana langkah strategis pemerintah hingga partisipasi dari masyarakat.
Dalam konvensi yang menghadirkan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Hilmar Farid serta Duta Besar Denmark Rasmus Abilgaard Kirstensen. Selengkapnya