/   Kabar Seni

Jakarta – Dana Abadi Kebudayaan yang dimandatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, akhirnya diluncurkan pemerintah sebagai bagian dari Dana Indonesiana. Selain mencakup Dana Abadi Kebudayaan, Dana Indonesiana juga meliputi Fasilitasi Bidang Kebudayaan dan Beasiswa Pelaku Kebudayaan. Peluncurannya pada 23 Maret 2022 disaksikan pegiat seni budaya, yang menaruh harapan besar pada dana tersebut.

“Hampir lima tahun setelah UU Pemajuan Kebudayaan disahkan, Dana Indonesiana menjanjikan nafas baru bagi makin majunya seni budaya di Indonesia,” ujar Ketua Pengurus Koalisi Seni, Kusen Alipah Hadi, pada Kamis, 24 Maret 2022. Ini juga merupakan buah manis dari hampir sepuluh tahun advokasi Koalisi Seni untuk dana abadi kesenian.

UU Pemajuan Kebudayaan mewajibkan pemerintah memfasilitasi pemajuan kebudayaan yang dilakukan warganya, antara lain dengan membentuk dana abadi kebudayaan. Tentu, peluncuran Dana Indonesiana bukanlah akhir dari mandat tersebut, namun awal dari proses panjang. Koalisi Seni menilai masih ada tiga pekerjaan rumah besar untuk pemerintah.

Pertama, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi tentang Dana Indonesiana kepada seluruh pemangku kepentingan sektor seni budaya. Sehingga, tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai dana tersebut.

Kedua, pemerintah perlu segera menyusun pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran manfaat yang diamanatkan agar Dana Indonesiana dapat segera dinikmati masyarakat. Aturan yang perlu segera disusun antara lain terkait tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan dana tersebut. Termasuk di dalamnya ialah pentingnya proses seleksi yang melibatkan publik, seperti telah terjadi dalam Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK); serta tolok ukur yang jelas dalam evaluasi Dana Indonesiana. Proses penyusunan aturan turunan itu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan seni budaya, guna menjamin terakomodasinya aspirasi seluruh pegiat seni budaya.

Ketiga, pemerintah harus memastikan anggaran untuk Dana Abadi Kebudayaan melalui Dana Indonesiana memenuhi janji Presiden Joko Widodo yang terlontar pada 2018 dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peluncuran Dana Indonesiana kemarin, yaitu Rp5 triliun. Berkaca dari APBN 2022 yang mengalokasikan Rp3 triliun bagi Dana Abadi Kebudayaan sementara Dana Abadi Riset mendapat Rp7 triliun dan Dana Abadi Perguruan Tinggi Rp8 triliun, pemerintah masih menganaktirikan sektor kebudayaan.

“Sebagai lembaga yang bekerja dalam advokasi kebijakan seni budaya, Koalisi Seni akan terus mendorong dan mengawal pemerintah untuk serius menjalankannya,” kata Kusen.

Salah satu mandat Koalisi Seni sejak awal pendirian adalah mendorong adanya mekanisme pendanaan alternatif bagi kesenian dalam bentuk Dana Abadi Kesenian. Misi ini semakin relevan setelah riset Keberlangsungan Lembaga Seni di 8 Kota pada 2016 menemukan pendanaan merupakan tantangan utama penyelenggaraan aktivitas seni.

Dalam perkembangannya, advokasi terkait RUU Pemajuan Kebudayaan menjadi wahana utama untuk mewujudkan Dana Abadi Kesenian. Disahkan pada 2017, UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan pemerintah harus membentuk suatu Dana Perwalian Kebudayaan. Untuk mendorong terwujudnya dana tersebut, sejak 2017 hingga kini Koalisi Seni melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi kepada para pihak strategis dan berdialog dengan para pemangku kepentingan terkait.

Unduh siaran pers ini di sini.

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.