Jakarta – Pemerintah pusat maupun daerah kini tidak punya alasan lagi untuk menunda upaya pemajuan kebudayaan. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perihal pelaksanaan Undang-undang (UU) Pemajuan Kebudayaan telah terbit.
“Selama ini, pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan terganjal peraturan turunan yang belum ada. Sekarang, saatnya pemerintah tancap gas mengerjakan pekerjaan rumahnya demi memajukan kebudayaan Indonesia,” ujar Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, pada Kamis, 9 September 2021.
PP nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan kompilasi seluruh peraturan turunan berbentuk PP yang diamanatkan UU Pemajuan Kebudayaan. PP ini mengatur banyak hal, mulai dari ketentuan tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) dan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT); inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan; hingga kriteria penerima dan mekanisme pemberian insentif terkait pemajuan kebudayaan. Ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2021, sebetulnya PP ini terlambat dua tahun dari tenggat 29 Mei 2019 yang ditetapkan UU Pemajuan Kebudayaan.
Terbitnya PP ini perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan membuat peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu melansir Peraturan Menteri sebagai pedoman teknis pemajuan kebudayaan bagi tiap unit kerjanya, serta izin pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing dan industri besar.
PP ini juga memperkuat pengarusutamaan kebudayaan dalam rencana pembangunan nasional melalui RIPK, karena seluruh peraturan yang dibutuhkan untuk merampungkan penyusunannya telah ada. Kini penyusunan RIPK cuma terganjal belum disahkannya Strategi Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2018. Jika RIPK selesai dan diadopsi ke dalam rencana pembangunan, akan ada lebih banyak kebijakan pemerintah dan alokasi anggaran yang berpihak pada pemajuan kebudayaan.
“Tentu saja terbitnya PP ini tidak menjamin pemajuan kebudayaan akan diterapkan dengan baik,” kata Oming Putri, Koordinator Jejaring Koalisi Seni. “Upaya advokasi justru perlu terus dilakukan pegiat seni budaya untuk menekan pemerintah agar segera menjalankan seluruh kewajibannya.”
Daftar “tagihan” ini terentang mulai dari pembentukan SPKT, pengesahan Strategi Kebudayaan, penyusunan RIPK, penetapan Peraturan Menteri, hingga pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan. Jika pemerintah menjalankan kewajibannya, maka potensi Indonesia sebagai negara adidaya budaya seperti yang dinyatakan UNESCO akan segera terwujud. Dampaknya, kesejahteraan masyarakat pun ikut meningkat.
Simak analisis Koalisi Seni mengenai PP nomor 87 tahun 2021 tersebut di laman ini.