Jakarta – Dana Abadi Kebudayaan, yang telah hampir 5 tahun ditunggu pegiat seni budaya sejak disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bakal segera jadi kenyataan. Sebab, regulasi pembentukan dana tersebut sudah dilansir pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Analisis Koalisi Seni terhadap Perpres tersebut menunjukkan setidaknya ada tiga pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan pemerintah.
“Pertama, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi Perpres tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya di bidang seni budaya. Sehingga, tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai status pembentukan Dana Abadi Kebudayaan yang telah dinanti-nanti banyak pegiat seni budaya,” ujar Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Kedua, pemerintah perlu segera menyusun pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran manfaat yang diamanatkan agar Dana Abadi Kebudayaan dapat segera dinikmati oleh masyarakat. Aturan yang perlu segera disusun antara lain terkait tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan dana tersebut. Proses penyusunan aturan turunan itu tentu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan seni budaya. Hal ini berkaca dari proses penyusunan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 yang jauh dari kesan transparan dan akomodatif. Maka, pelibatan para pemangku kepentingan dibutuhkan guna menjamin terakomodasinya aspirasi seluruh pegiat seni budaya.
Terakhir, pemerintah harus memastikan anggaran untuk Dana Abadi Kebudayaan memenuhi janji Presiden Joko Widodo, yaitu Rp5 triliun. Berkaca dari APBN 2020 yang mengalokasikan Rp1 triliun bagi Dana Perwalian Kebudayaan serta Rp5 triliun untuk masing-masing Dana Abadi Riset dan Dana Abadi Perguruan Tinggi, pemerintah masih menganaktirikan sektor kebudayaan.
“Babak baru Dana Abadi Kebudayaan telah dimulai. Seluruh pemangku kepentingan di bidang seni budaya perlu terus mengawal kebijakan pemerintah demi mewujudkan babak berikutnya, yakni ekosistem seni budaya yang lebih sehat di Indonesia,” tutur Hafez.
Salah satu mandat Koalisi Seni sejak awal pendirian adalah mendorong adanya mekanisme pendanaan alternatif bagi kesenian dalam bentuk Dana Abadi Kesenian. Misi ini semakin relevan setelah riset Keberlangsungan Lembaga Seni di 8 Kota pada 2016 menemukan pendanaan merupakan tantangan utama penyelenggaraan aktivitas seni.
Dalam perkembangannya, advokasi terkait RUU Pemajuan Kebudayaan menjadi wahana utama untuk mewujudkan Dana Abadi Kesenian. Disahkan pada 2017, UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan pemerintah harus membentuk suatu Dana Perwalian Kebudayaan. Untuk mendorong terwujudnya dana tersebut, sejak 2017 hingga kini Koalisi Seni melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi kepada para pihak strategis dan berdialog dengan para pemangku kepentingan terkait.