Jakarta, 16 September 2026 – Menghadapi pelanggaran kebebasan berkesenian tidak cukup hanya dengan mengetahui hak. Ketika intimidasi, pembubaran pertunjukan, pembatasan ekspresi, atau kekerasan terjadi, komunitas seni juga perlu mengetahui cara menangani kasus secara tepat melalui jalur hukum.
Untuk memperkuat kemampuan tersebut, Koalisi Seni bersama Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial menyelenggarakan Mencoba Bertahan dalam Gelap (MBG): Pelatihan Penanganan Kasus Pelanggaran Kebebasan Berkesenian pada 16 September 2026 di Jakarta. Difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), pelatihan ini diikuti perwakilan komunitas dan lembaga seni untuk mempelajari dasar penanganan kasus dari perspektif hukum, dan mekanisme paralegal.
Pelatihan ini berlangsung di tengah situasi kebebasan berkesenian yang semakin menantang. Dalam Laporan Situasi Kebebasan Berkesenian 2025, Koalisi Seni mendokumentasikan 66 kasus pelanggaran, meningkat 10% dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi jumlah tertinggi sejak pemantauan dilakukan. Pelanggaran tersebut mencakup pembungkaman ekspresi kritis, pembatasan terhadap kelompok gender minoritas, hingga kekerasan di ruang seni yang mengakibatkan korban jiwa. Dari sisi sektor, musik tercatat sebagai bidang berkesenian dengan kasus pelanggaran terbanyak, diikuti seni rupa, tari, film dan teater, serta sastra.
Risiko yang dihadapi komunitas seni juga muncul dalam berbagai bentuk. Dalam sesi berbagi, peserta membagikan pengalaman mulai dari pembatalan sepihak jadwal pertunjukan performer transpuan hingga pemotongan konten atau sensor mandiri karena kekhawatiran terhadap reaksi kelompok intoleran. Pengalaman tersebut menjadi salah satu konteks bagi peserta untuk memahami pentingnya mengenali risiko dan menyiapkan langkah penanganan sejak awal.
Dalam pelatihan, peserta memetakan risiko keamanan dan ancaman di lingkungan masing-masing, mempelajari instrumen hukum yang relevan, serta mengidentifikasi hak yang berpotensi dilanggar berdasarkan enam komponen kebebasan berkesenian dalam Konvensi UNESCO 2005. Materi kemudian diterapkan melalui studi kasus, kerja kelompok, dan simulasi penanganan kasus. Peserta dibagi ke dalam tiga kelompok untuk membahas kasus kriminalisasi ekspresi seniman, sengketa hak atas karya dan honor yang tidak dibayarkan, serta pembubaran paksa pertunjukan seni. Dari kasus tersebut, peserta menyusun peta lingkar inti, tim pendukung, dan langkah advokasi yang dapat dilakukan.
Peserta juga diperkenalkan pada mekanisme paralegal dan mempraktikkan penanganan awal, termasuk menyusun kronologi, mengumpulkan bukti, mengisi formulir pengaduan, serta menentukan kapan suatu kasus membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut.
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan Koalisi Seni ini bagus sekali, memberikan kanal pengaduan, karena memang kejadian seperti ini sering terjadi, bukan cuma di kesenian yang kami jalani, tapi ternyata juga tanpa sepengetahuan kami sendiri karena Indonesia ini luas. Tapi memang mungkin harus lebih disosialisasikan lagi, agar para pelaku seni paham dengan kanal ini,” kata Ening Nurjanah, Program Director Komunitas Salihara, salah satu peserta pelatihan.
Bagi peserta, pelatihan ini juga membuka pemahaman mengenai masih terbatasnya perlindungan hukum bagi pelaku seni.
“Kami jadi tahu, ternyata teman-teman di komunitas seni ini masih minim sekali perlindungan hukumnya, dan dampaknya bisa sangat luas bagi mereka. Kami rasa kita perlu advokasi bersama-sama, supaya ke depan perlindungan hukum untuk seniman bisa lebih baik,” ujar Belly, pengacara publik LBH Jakarta yang memfasilitasi pelatihan.
Pengetahuan mengenai hak, kemampuan mendokumentasikan kasus, serta pemahaman tentang jalur bantuan dapat menjadi bekal awal bagi komunitas seni ketika menghadapi pelanggaran. Di tengah situasi kebebasan berkesenian yang semakin kompleks, kemampuan untuk saling mendukung dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh menjadi bagian penting dari upaya untuk terus berkesenian.

