Advokasi
Insentif Pajak
Mendorong sektor swasta terlibat dalam pemajuan ekosistem seni budaya
Sektor swasta, pemerintah, pegiat seni budaya
- Memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 untuk seni budaya

Kegiatan pengembangan seni budaya umumnya bersifat nirlaba, sehingga pegiat seni seringkali memerlukan dukungan pendanaan dari sektor swasta. Dalam proses negosiasi dengan calon donor, kebijakan insentif pajak bisa digunakan pegiat seni sebagai tawaran keuntungan.
Salah satu landasannya ialah Peraturan Pelaksanaan (PP) No 93/2010 mengenai insentif PPh atas sumbangan, yang sudah berlaku sejak tahun pajak 2010. Berdasar kebijakan tersebut, perusahaan penyumbang kegiatan seni budaya mendapat keringanan pajak hingga 25% dari nilai sumbangan. Regulasi lain terkait insentif pajak adalah UU Penanaman Modal No. 25/2007 di Pasal 15 huruf (b), UU Perseroan Terbatas (PT) No. 40/2007 di Pasal 74, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.03/2010 tentang sumbangan.
Belum banyak perusahaan maupun pegiat seni paham tentang insentif pajak ini, sehingga Koalisi Seni aktif melakukan sosialisasi sejak 2012.
Koalisi Seni kini sedang memantau Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi yang kerap dijuluki super tax deduction ini mengatur insentif pajak cukup tinggi bagi kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan, serta seharusnya dapat diterapkan juga dalam sektor seni budaya.
- Presentasi Insentif Pajak
- Insentif Pajak untuk Sumbangan Seni dan Budaya
- Insentif Pajak untuk Biaya Promosi Kegiatan Seni Budaya
- Peraturan Pemerintah no. 93 tahun 2010 tentang Sumbangan Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.3/2011 tentang tata cara pencatatan dan pelaporan insentif pajak
- Peraturan Pemerintah no. 45 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
- Peraturan Menteri Keuangan no. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu