Advokasi

Insentif Pajak

Dimulai: 2012
Tujuan:

Mendorong sektor swasta terlibat dalam pemajuan ekosistem seni budaya

Pemangku Kepentingan:

Sektor swasta, pemerintah, pegiat seni budaya

Status:
  • Memantau penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 untuk seni budaya

Kegiatan pengembangan seni budaya umumnya bersifat nirlaba, sehingga pegiat seni seringkali memerlukan dukungan pendanaan dari sektor swasta. Dalam proses negosiasi dengan calon donor, kebijakan insentif pajak bisa digunakan pegiat seni sebagai tawaran keuntungan.

Salah satu landasannya ialah Peraturan Pelaksanaan (PP) No 93/2010 mengenai insentif PPh atas sumbangan, yang sudah berlaku sejak tahun pajak 2010. Berdasar kebijakan tersebut, perusahaan penyumbang kegiatan seni budaya mendapat keringanan pajak hingga 25% dari nilai sumbangan. Regulasi lain terkait insentif pajak adalah UU Penanaman Modal No. 25/2007 di Pasal 15 huruf (b), UU Perseroan Terbatas (PT) No. 40/2007 di Pasal 74, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.03/2010 tentang sumbangan.

Belum banyak perusahaan maupun pegiat seni paham tentang insentif pajak ini, sehingga Koalisi Seni aktif melakukan sosialisasi sejak 2012.

Koalisi Seni kini sedang memantau Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi yang kerap dijuluki super tax deduction ini mengatur insentif pajak cukup tinggi bagi kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan, serta seharusnya dapat diterapkan juga dalam sektor seni budaya.

  • “Kebijakan ini menghargai peran donatur yang meringankan beban pemerintah melalui sumbangan. Sayang sekali kalau perusahaan yang sudah menyumbang dana bagi kegiatan seni budaya tidak memanfaatkan insentif ini.”

    Linda Hoemar Abidin Pengurus Koalisi Seni
  • “Insentif pajak diharapkan memicu hadirnya lebih banyak entitas filantropis yang hadir sehingga insan seni dapat dengan leluasa memilih dan menjalankan visi artistik yang beretika, juga bebas dalam berkarya.”

    Michael Budiman Mulyadi Pengajar Manajemen Musik dan Seni Universitas Pelita Harapan, dan anggota Koalisi Seni

KABAR ADVOKASI INI

LINIMASA

Ayo Percepat Perubahan

Bayangkan Indonesia jadi tempat semua orang bisa mendapat manfaat maksimal dari seni — kita jadi bangsa yang lebih logis, kritis, imajinatif, inovatif, dan toleran. Seni jadi bagian terpadu dalam pendidikan dan segala kegiatan bermanfaat. Anda bisa membantu Koalisi Seni mendorong perubahan itu agar lebih cepat terjadi. Klik tautan ini untuk tahu caranya:

Silakan ketik dan tekan enter untuk mencari