/   Advokasi, Infografis, Insentif Pajak

Biaya promosi yang dimaksud adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat  dikurangkan dari penghasilan bruto adalah akumulasi dari jumlah:

  1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya,
  2. Biaya pameran produk,
  3. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau,
  4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Yang tidak termasuk Biaya Promosi adalah :

  1. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dasar hukum yang berlaku

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 02/PMK.03/2010: Tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 9/PJ/2010: Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010: Tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Materi terkait:
Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Ayo Percepat Perubahan

Bayangkan Indonesia jadi tempat semua orang bisa mendapat manfaat maksimal dari seni — kita jadi bangsa yang lebih logis, kritis, imajinatif, inovatif, dan toleran. Seni jadi bagian terpadu dalam pendidikan dan segala kegiatan bermanfaat. Anda bisa membantu Koalisi Seni mendorong perubahan itu agar lebih cepat terjadi. Klik tautan ini untuk tahu caranya:

Silakan ketik dan tekan enter untuk mencari