/   Kabar Seni

“Belum pernah ada sosialisasi ini di Lampung,” ujar Ketua DPP APINDO Lampung, M. Yusuf Kohar, dalam acara sosialisasi insentif pajak oleh KSI di Lampung. Tepatnya, di Rumah Makan Kampoeng Bamboe Lampung pada 6 November 2014 lalu. Saat itu, Kohar menyatakan Dirjen Pajak Lampung belum pernah melakukan sosialisasi insentif pajak untuk seni budaya. Padahal, selama ini ia telah banyak mensponsori kegiatan seni budaya di Lampung. Ia tak pernah tahu, ada pemotongan pajak sampai 25% dari nilai sponsor yang ia berikan.


Setelah melakukan sosialisasi KSI di acara RRRECFest beberapa hari sebelumnya, KSI mengunjungi Lampung untuk pertama kalinya. Agendanya tetap sama. Hanya saja, kali ini ada dua materi sosialisasi dengan dua pembicara yang berbeda. Pertama adalah sosialisasi KSI oleh M. Abduh Aziz, Ketua Pengurus KSI. Kedua adalah sosialisasi insentif pajak oleh Hafez Gumay, koordinator Bidang Hukum KSI. Selama dua jam, sosialisasi berjalan cukup lancar. Hanya saja, ada satu hal yang disayangkan: absennya Dirjen Pajak Lampung, meski telah diundang.

Jumlah peserta yang datang saat itu sekitar 30 orang. Selain Kohar, datang pula perwakilan dari Teater Jabal, Komunitas Berkat Yakin (Kober) Lampung, Lampung Orchestra, Unit Kegiatan Mahasiswa Bidang Seni (UKMBS) Universitas Lampung, Dinas Kebudayaan Lampung, Dinas Pariwisata Lampung, Dewan Kesenian Lampung, serta teman-teman media. Dalam penyelenggaraannya, KSI dibantu oleh salah satu anggota KSI di Lampung, yaitu Teater Satu Lampung.

Hari itu, respon dari peserta sosialisasi cukup beragam. Sebelum Kohar memberikan respon, sudah terlebih dahulu ada 3 peserta sosialisasi yang bertanya. Mereka adalah Indra mewakili Dinas Pariwisata Lampung, seorang seniman lukis bernama Soebardjo, dan Ulum Nugroho dari Rumah Seni Lampung. Isi dari pertanyaan ketiganya jelas: bagaimana insentif pajak ini dapat membantu pengembangan seni budaya di Lampung.

Indra, misalnya, yang bertanya manfaat sosialisasi insentif pajak dalam perbaikan paradigma institusi atas seni, yang mana seni masih dipandang sebatas hiburan dan alat promosi. Menurutnya, KSI seharusnya lebih berfokus pada edukasi seni, alih-alih pada peraturan insentif pajak untuk kesenian, karena lebih tahan lama. Ia khawatir, insentif pajak ini membuat institusi pamrih dalam membantu pengembangan seni budaya. Selain itu, ia pun khawatir akan citra seniman di mata institusi. “Kalau ada insentif pajak seperti ini, kesannya seniman jadi pengemis Pak,” imbuh Indra.

Terkait hal ini, Abduh pun menjawab. “Saya setuju dengan Pak Indra bahwa harus ada edukasi seni karena seni bicara tentang banyak hal, seperti identitas, hak berkebudayaan, kebebasan berekspresi dan sebagainya. Bukan hanya bicara produknya, tetapi juga pembangunan manusianya. Sebenarnya, insentif pajak ini hanya salah satu bagian saja karena kewajiban mengembangkan seni budaya Indonesia bukan tugas pengusaha, tetapi negara. Insentif fungsinya menarik minat pengusaha untuk membantu. Tetapi, tetap saja, kewajiban utamanya ada pada negara,” katanya.

Tapi, sebenarnya topiknya tak terbatas pada insentif pajak. Dana CSR yang besarnya dua sampai lima persen dari laba perusahaan pun dipertanyakan manfaatnya saat itu. “Kalau dana CSR bagaimana pak? Yang saya tahu itu dananya lumayan besar. Bisa sampai 5% dari keuntungan perusahaan. Apa seniman juga bisa memanfaatkan itu?” tanya Soebardjo. Terkait hal ini, Abduh meyakinkan bahwa dana CSR tak bisa diandalkan sepenuhnya karena undang-undang yang mengaturnya masih setengah hati. UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas memang tak menyebutkan kewajiban CSR perusahaan untuk pengembangan seni budaya. Bahkan, seni budaya tak masuk dalam pilihan tujuan CSR. Selain itu, institusi yang diwajibkan untuk melakukan CSR masih sebatas institusi yang bergerak di bidang sumber daya alam.

Sebenarnya, ada CSR untuk BUMN. Namanya PKBL, Program Kemitraan dan Bantuan Langsung. Tapi, masih terbatas pada UKM dan konservasi lingkungan. Kesenian tidak disebut. Ada banyak peraturan, tapi masih nanggung,” ungkap Abduh.

Topik lain yang dibahas saat itu adalah tentang investasi seni. Awal mula diangkatnya topik ini adalah pernyataan Kohar tentang seni. Menurutnya, “seni itu jualan juga. Jangan sampai seni untuk diri kita sendiri. Bagaimana caranya seniman membuat seni yang juga disukai banyak orang.” Mendengar hal ini, Abduh mengingatkan Kohar dan peserta lainnya tentang rendahnya kesadaran investasi seni di Indonesia. Pengusaha masih berharap pengembalian modal instan dari kesenian. Padahal, sistem timbal balik seperti itu tak bisa diterapkan dalam bidang seni. Pola pikirnya jadi sedikit keliru: seni harus menjual. Hal ini berbeda sekali dengan negara lain yang telah berhasil mengembangkan seni budaya mereka, seperti Korea Selatan dan Beijing. Mereka berhasil karena menggunakan konsep investasi seni. Kesabaran adalah modal utama mereka.

Kita lihat saja seni budaya di Korea Selatan dan Beijing. Tidak akan ada film-film Korea yang sekarang meledak, jika tidak ada upaya investasi di awal. Sekolah seni mesti bagus, lembaga kesenian juga mesti bagus, demikian pula dengan outlet-outlet seninya. Upaya antara investasi dengan hasil jadi seimbang. Kalau tuntutannya langsung bisa menjual, sampai mampus juga ga akan menjual,” lanjut Abduh.

Selain mengingatkan tentang rendahnya kesadaran investasi seni, Abduh juga mengingatkan tentang politik kebudayaan Indonesia yang masih pasif. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia belum punya pusat-pusat kebudayaan di negara lain, sementara negara lain sudah memiliki pusat kebudayaan negara mereka di Indonesia. Sebut saja, Goethe Institute dan Erasmus Huis. Tapi, meskipun Indonesia masih memiliki sarana penunjang yang minim, Abduh mengingatkan peserta sosialisasi untuk tetap optimis karena prestasi seniman Indonesia yang terus melonjak.

Orang Indonesia memang gila. Dukungan lemah, infrastruktur terbatas, tapi prestasinya gila-gilaan. Apalagi kalau dibantu? Nah, insentif pajak ini harapannya bisa sedikit meringankan beban seniman. Bisa menjadi alternatif pendanaan. Mudah-mudahan di masa depan, pengusaha sudah terdorong secara sukarela untuk membantu kegiatan seni budaya,” tutur Abduh hari itu.

Tulisan Terbaru

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.