Peluncuran Riset Merawat Seni dengan Hati: Kondisi Kerja Emosional Perempuan
Jakarta – Riset Koalisi Seni menemukan pekerja seni perempuan lebih terbebani kerja emosional. Sebab, ada ekspektasi masyarakat terhadap perempuan yang berbeda ketimbang pengharapan untuk lelaki. “Perempuan dianggap punya sifat feminin seperti kooperatif, perhatian, merawat, dan ramah. Sifat itu dianggap terberi dan alamiah untuk perempuan, padahal kenyataannya tidak. Dampaknya, perempuan yang jadi pekerja seni harus menanggung beban kerja emosional,” ujar Koordinator Peneliti Kebijakan Koalisi Seni, Ratri Ninditya, pada Kamis, 16 Desember 2021.
Riset Koalisi Seni pada 2021 mengumpulkan data dari survei daring yang diisi 202 responden serta analisis wawancara mendalam dengan 9 narasumber. Informan wawancara mendalam adalah perempuan (cisgender maupun transgender) yang bekerja di sektor seni dengan peran di balik layar dan menangani interaksi publik secara intensif. Penelitian tersebut dapat diunduh gratis di bit.ly/risetmerawatseni.
Riset ini diluncurkan dalam webinar pada Kamis, 16 Desember 2021, pukul 14.00-16.00 WIB dengan pemapar Ratri Ninditya serta penanggap Cecil Mariani (Seniman dan Pengajar IKJ), Hendrika Mayora Victoria (Aktivis Transpuan dan Pendiri Fajar Sikka), dan Kunni Masrohanti (Ketua Penyair Perempuan Indonesia). Perupa Syska La Veggie akan menjadi moderatornya. Diskusi ini terbuka bagi publik dan jurnalis, serta dapat diikuti melalui bit.ly/merawatseni (passcode: kerjaemosi).
Hasil survei menunjukkan pekerja seni perempuan cenderung bekerja dengan intensitas kerja tinggi dan beban emosional besar, tidak dibekali cukup keterampilan kerja, kurang punya pengaruh dalam pengambilan keputusan, dan bekerja dengan durasi panjang. Hampir separuh responden (46%) mengaku bekerja tanpa kontrak tertulis. Tempat kerja pun bukan ruang aman, karena lebih dari 25% pernah mengalami kekerasan di tempat kerja setidaknya sekali dalam setahun terakhir. Kondisi penghasilannya mengkhawatirkan, dengan 41% mengaku upah kerjanya belum memenuhi standar UMR tempat mereka tinggal. Selain itu, mayoritas (82%) responden tidak menjadi anggota serikat atau wadah sejenis.
“Kondisi kerja buruk ini berbanding terbalik dengan tingginya motivasi kerja responden. Tingginya motivasi di tengah buruknya kondisi kerja bisa berdampak pemakluman dan pelanggengan eksploitasi, serta pensiunnya pekerja dari sektor seni budaya,” kata Peneliti Kebijakan Koalisi Seni, Harits Paramasatya.
Sebagai informasi, kondisi kerja emosional meliputi segala bentuk pengelolaan emosi pribadi di tempat kerja untuk ditampilkan ke orang lain, menangani emosi orang lain, dan mengubah emosi orang lain. Bentuk kerja emosional yang teridentifikasi dalam riset ini adalah menampilkan maskulinitas, menciptakan suasana kondusif, menjaga reputasi, menghadapi perundungan, melakukan interaksi sosial secara terus-menerus, menangani keluhan, memberikan bimbingan psikologis, dan menjaga citra di media sosial.
Dampaknya, narasumber harus mengalami kelelahan fisik, depresi, paranoia, kelelahan mental, dan sakit kepala. Kebanyakan narasumber bekerja di tempat tanpa jejaring pengaman memadai terhadap implikasi kerja emosional, sehingga dukungan hanya bisa diharapkan dari keluarga atau komunitas tempat mereka tinggal. Sebagian besar tempat kerja narasumber tidak memberikan dukungan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan maupun penggantian biaya berobat. Sistem pelindungan di tempat kerja dalam bentuk forum diskusi atau serikat pekerja pun belum dimiliki secara merata di berbagai tempat kerja.
Koalisi Seni merekomendasikan beberapa langkah berikut agar perempuan pekerja seni mendapat lingkungan kerja yang mendukung dan mengafirmasi mereka:
Pemangku Kepentingan | Rekomendasi |
Pemerintah | 1. Membuat peraturan lanjutan turunan UUPK yang melindungi hak-hak Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagai pekerja, termasuk mekanisme penanggulangan risiko kerja.
2. Memperkuat jaring pengaman untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan berbasis gender, terutama melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 3. Mengadakan pemantauan berkala terhadap kebebasan berkesenian dengan fokus pada kasus kekerasan berbasis gender dalam kerja seni. 4. Mengadakan mekanisme penanggulangan risiko terhadap kerja emosional, yang bisa dicapai melalui pelengkapan Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
Pemberi kerja | 1. Membuat kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan di tempat kerja. Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja berdasarkan Surat Edaran Menteri SE.03/MEN/IV/2011 dapat menjadi panduan.
2. Mengakui kerja emosional sebagai bentuk kerja berisiko dan menerapkan mekanisme penanggulangan seperti: a. Memberi waktu istirahat cukup b. Merotasi staf untuk pekerjaan yang membutuhkan komunikasi intensif dengan publik c. Memberi durasi kerja tetap sesuai kesepakatan dua belah pihak d. Menjamin biaya perawatan kesehatan mental pekerja 3. Menciptakan tempat kerja lebih demokratis melalui: a. Forum rutin sebagai wadah aspirasi pekerja b. Desentralisasi proses pengambilan keputusan c. Rotasi berkala pengawas, pengurus, dan staf harian |
Pekerja seni | Bergabung dalam serikat. |
Serikat pekerja seni dan kreatif | Memperkuat dan memperluas cakupannya. |
Lembaga pendonor | Memantau praktik kerja penerima dana agar selalu bebas dari misogini, seksisme, dan transfobia, serta memberikan mekanisme penanggulangan implikasi kerja emosional. |