Jakarta – Band Efek Rumah Kaca berkolaborasi dengan seniman visual Ika Vantiani dan Naomi Cassyane untuk menuntut terwujudnya kebebasan berkesenian. Inisiatif kolaborasi ini datang dari Koalisi Seni, yang aktif mendorong peningkatan kualitas kebebasan berkesenian di Indonesia.
Dalam kampanye bersama ini, lagu “Jalang” ciptaan Efek Rumah Kaca direspon Ika dan Naomi dengan kolase yang dicetak terbatas di sejumlah produk eksklusif berupa kaos, tas, dan masker. Ketiga produk tersebut bisa dipesan di tokopedia.com/tokokoalisiseni pada 17 Agustus 2021 hingga 17 September 2021. Penggalangan dana ini akan membantu kerja advokasi Koalisi Seni, dan 2,5% dari jumlah yang terkumpul menjadi donasi bagi seniman terdampak pandemi melalui bagirata.id.
“Lagu ‘Jalang’ kami buat tahun 2006 untuk memprotes RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang mendorong penyensoran dan pembatasan ekspresi seni budaya mengikuti tafsir satu kelompok tertentu saja. Ternyata, protes ini masih relevan tahun 2021 karena hambatan kebebasan berkesenian malah makin kuat,” ujar Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, pada 16 Agustus 2021.
Cholil, yang juga Anggota Koalisi Seni, dalam lagu “Jalang” menyanyikan, “Siapa yang berani bernyanyi / nanti akan dikebiri / Siapa yang berani menari / nanti kan dieksekusi / Karena mereka paling suci / lalu mereka bilang kami jalang / Karena kami beda misi / lalu mereka bilang kami jalang.”
Menurut Ika Vantiani, tantangan terbesar untuk kebebasan berkesenian yang dirasakannya ialah peraturan maupun pendapat publik yang makin membatasi kreativitas. “Sekarang seperti diawasi sekali, sehingga menghambat proses berkarya kita. Seringkali seniman jadi menyensor karya sendiri karena takut kena jerat hukum atau dihakimi warganet,” ucap Anggota Koalisi Seni tersebut.
Merespon lagu “Jalang”, Ika dan Naomi dalam kolasenya memakai konsep panoptikon alias mata yang maha melihat, cara kekuasaan “mendisiplinkan” masyarakat. Seni seolah dilihat sebagai hal “jalang”, yang berpotensi besar melanggar susila sehingga harus diawasi. KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Polisi Siber, para perundung (bully) dan pendengung (buzzer) dapat mengancam kebebasan berekspresi setiap orang, termasuk para pekerja seni, di dunia nyata maupun maya. Visual gunting juga dimasukkan sebagai lambang sensor. Kolase ini melambangkan seni terancam tak lagi mencerahkan dan membukakan mata hati dan pikiran, karena terkungkung perasaan diawasi dan mengawasi.
Kebebasan berekspresi adalah salah satu dari enam hak yang tercakup dalam kebebasan berkesenian. Lima lainnya adalah hak berserikat, hak berpindah tempat, hak berpenghasilan layak, hak sosial dan ekonomi, serta hak semua warga negara untuk memiliki akses ke berbagai karya seni. Jika hak kebebasan berkesenian terpenuhi, maka dampaknya akan terasa pula bagi kesejahteraan masyarakat.
Sejauh ini, belum ada upaya sistemik menegakkan kebebasan berkesenian di Indonesia, meski ia bagian dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia. “Banyak di antara kita bahkan belum tahu tentang kebebasan berkesenian dan mengapa ia penting. Kolaborasi ini kami gagas agar lebih banyak orang tahu tentang pentingnya kebebasan berkesenian dan beraksi mendukungnya,” kata Kusen Alipah Hadi, Ketua Pengurus Koalisi Seni.
Pada November 2020, Koalisi Seni melansir studi pustaka tentang kebebasan berkesenian di Indonesia. Kajian ini menemukan semangat reformasi justru menajamkan politik identitas, yang sering dijadikan alat negara mengontrol warganya. Semangat kebebasan berekspresi yang muncul di era reformasi justru melahirkan otoritarianisme baru melalui proses yang sah. Untuk membaca studi tersebut dan memahami lebih banyak tentang kebebasan berkesenian, silakan simak informasi yang tersedia di koalisiseni.or.id/advokasi/kebebasan-berkesenian/.