/   Kabar Seni

Kesenian merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hal tersebut bahkan dapat dibuktikan dengan melihat berapa besarnya pengaruh dan fungsi kesenian pada kehidupan masyarakat pra-modern, khususnya dalam kegiatan-kegiatan ritual yang bertujuan: untuk menjamin kesuksesan kegiatan yang akan dilakukan; untuk menjamin keselamatan dalam perjalanan; untuk menyambut pergantian musim; serta untuk memperingati suatu peristiwa.[1] Bentuk-bentuk kesenian seperti nyanyian, tarian, irama-irama tertentu, impersonifikasi, dan pembacaan sastra merupakan bagian integral dari ritual-ritual yang ada di masyarakat. Bahkan benda-benda pendukung ritual seperti topeng, kostum, ornamen-ornamen, senjata, hingga rajah/lukisan tubuh pun merupakan salah satu bentuk dari kesenian itu sendiri.[2]

Walaupun bagi sebagian masyarakat modern kebutuhan akan kesenian sebagai penunjang kegiatan ritual sebagaimana dijelaskan sebelumnya dinilai sudah tidak relevan lagi, namun merupakan sebuah fakta bahwa masih terdapat masyarakat yang membutuhkan hal tersebut, khususnya masyarakat adat yang masih mengamalkan kearifan lokal di dalam kesehariannya.[3] Hal tersebut tidak dengan seketika diartikan bahwa masyarakat modern sudah tidak lagi membutuhkan kesenian. Di era modern seperti sekarang, fungsi kesenian mulai bergeser, dari yang semula sebagai bentuk ritual-ritual yang sifatnya religius, kini berubah menjadi sarana untuk mengemukakan ekspresi estetik, penyampaian pandangan politik, hingga menegaskan identitas kultural.[4]

Kesenian merupakan suatu hal yang tidak bebas nilai, karya seni selalu membawa bersamanya nilai-nilai yang dianut oleh sang pembuat. Melalui kesenian, seorang individu maupun sebuah kelompok dapat menyampaikan tidak hanya ekpresi estetiknya, namun juga termasuk didalamnya nilai-nilai budaya, religius, politik, dan ideologi masing-masing. Oleh karenanya, kesenian tidak hanya sebatas bentuk ekspresi dari manusia, kesenian juga merupakan penanda identitas dari masyarakat dan individu-individu di dalamnya.[5]

Sebagai contoh, berbagai tarian yang ada di Bali seperti Tari Pendet, Tari Kecak, dan Tari Janger, sesungguhnya adalah salah satu bentuk ritual religius para penganut agama Hindu.[6] Namun, bentuk ritual tersebut sangatlah berbeda dengan bentuk ritual penganut agama Hindu yang ada di India. Hal tersebut memperlihatkan bahwa kesenian selain sebagai sarana penyaluran ekpresi keagamanaan, juga dapat menjadi ciri khas yang membuat indentitas kultural suatu masyarakat berbeda dengan masyarakat lainnya. Sehingga walaupun keduanya sama-sama menganut agama Hindu, melalui kesenian dapat dibedakan antara masyarakat Hindu di Bali dengan masyarakat Hindu di India.

Lebih lanjut, kesenian juga dapat digunakan sebagai alat untuk menyalurkan kepentingan-kepentingan politik baik oleh suatu kelompok bahkan negara sekalipun. Pasca terjadinya kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi kepada para perwira tinggi TNI Angkatan Darat pada tanggal 30 September 1965[7], terjadi kontroversi di masyarakat mengenai siapa sesungguhnya dalang dari kejadian tersebut. Rezim Orde Baru kemudian berusaha meyakinkan masyarakat bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) berserta seluruh organisasi masyarakat dibawahnya adalah pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut sehingga harus dibubarkan. Melalui sebuah film berjudul Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noer di tahun 1984, rezim Orde Baru melakukan propaganda sejarah besar-besaran yang luar biasa.[8] Film tersebut menjadi tontonan wajib untuk seluruh rakyat Indonesia dan ditayangkan setiap tanggal 30 September setiap tahunnya di seantero negeri.

Pada tahun 2012 dan 2014, Joshua Oppenheimer meluncurkan dua film dokumenternya yang berjudul Jagal: The Act of Killing dan Senyap: The Look of Silence sebagai jawaban dari film Pengkhianatan G30S/PKI milik rezim Orde Baru.[9] Walaupun mendapatkan resistensi dan tekanan dari beberapa pihak[10], setidaknya kedua film tersebut kemudian memunculkan kembali wacana baru di masyarakat Indonesia untuk kembali mempertanyakan kebenaran sejarah yang terjadi di masa lalu. Fenomena tersebut menjadi bukti bahwa kesenian – dalam hal ini film – mampu menjadi instrumen penyampaian nilai-nilai politik yang efektif, baik oleh negara maupun masyarakat. Terkait hal tersebut, dalam laporannya untuk United Nation Human Rights Council, Farida Shaheed menyatakan bahwa seorang seniman tidak hanya memiliki peran untuk menghibur masyarakat, namun melalui karya-karyanya mereka dapat berkontribusi pada pembahasan berbagai diskursus yang ada masyarakat serta tidak jarang mampu menjadi kekuatan penyeimbang dalam menghadapi tekanan dari penguasa.[11]

Pemaparan di atas setidaknya memberikan gambaran secara umum bagaimana kesenian merupakan suatu bagian yang penting bagi kehidupan manusia. Tidak hanya mempengaruhi kehidupan manusia sebagai individu, kesenian juga memiliki pengaruh terhadap kehidupan masyarakat, bahkan negara.[12]

Di lain pihak, terdapat ancaman yang nyata terhadap kebebasan dari masyarakat untuk menjalankan kegiatan keseniannya, baik dari negara ataupun sesama masyarakat itu sendiri. Sebut saja berbagai pelarangan acara kesenian yang terjadi dalam tiga tahun terakhir seperti: pelarangan pementasan tari “Maknawi Kidung Maria” di Yogyakarta[13]; pelarangan pembacaan naskah drama “50 Tahun Memori 1965” di Jakarta[14]; pelarangan Festival Belok Kiri di Jakarta[15]; pelarangan pemutaran film “Pulau Buru: Tanah Air Beta” di Jakarta[16]; pelarangan pementasan Teater Monolog Tan Malaka di Bandung[17]; pembubaran acara seni rupa komunitas perempuan “Lady Fast” di Yogyakarta[18]; serta pembubaran acara pameran dengan tema Wiji Thukul di Yogyakarta.[19] Lebih lanjut, menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Mei 2016 telah terjadi 50 kasus pelarangan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, dimana sebagian besar dari kasus-kasus tersebut merupakan pelarangan terhadap kegiatan kesenian.[20]

Pertanyaan berikutnya adalah, apabila kesenian memang memiliki fungsi dan pengaruh yang signifikan bagi kehidupan masyarakat, mengapa hingga saat ini masih ditemukan begitu banyak kasus pelanggaran kegiatan kesenian di Indonesia? Setidaknya ada beberapa kemungkinan jawaban yang dapat diberikan. Pertama, Pemerintah tidak menerapkan secara konsekuen beberapa ketentuan perundang-undangan yang melindungi kebebasan berkesenian di Indonesia. Indonesia sendiri telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan menjadi dasar perlindungan terhadap kebebasan berkesenian seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kedua, masyarakat secara umum belum menanggap bahwa kesenian adalah suatu hal yang penting bagi kehidupan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Hingga saat ini, bagi kebanyakan masyarakat, kesenian masih dianggap sebagai hiburan semata. Sehingga ketika dibenturkan dengan nilai-nilai lain misalnya agama atau kepentingan ideologi politik (contoh: isu komunisme) maka kesenian depat dengan mudah dilarang. Terakhir, gerakan masyrakat sipil yang bergerak di bidang kesenian belum terkonsolidasi dengan baik, baik secara sumber daya manusia, pendanaan, maupun pengetahuan. Banyak gerakan masyarakat sipil yang justru asyik dengan isunya masing-masing tanpa berhubungan satu dengan yang lain. Ketiga hal tersebut menjadi alasan yang kuat sebagai pengingat bahwa advokasi kebebasan kesenian untuk Pemerintah, masyarakat, dan golongan masyarakat sipil itu sendiri menjadi penting untuk dilakukan secara sistematis dan masif, serta yang terpenting, sedini mungkin.

 

Catatan kaki:

[1] Lihat Ellen Dissanayake, The Universality of the Arts in Human Life dalam Joni Maya Cherbo, Understanding the Arts and Creative Sector in the United States, (New Jersey: Rutgers University Press, 2008), hlm. 63.

[2] Ibid.

[3] Kesenian masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai ekspresi budaya tradisional. Ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk, kasat mata maupun tak kasat mata, di mana pengetahuan dan budaya tradisional diekspresikan, tampil, atau dimanifestasikan, dan mencakup bentuk-bentuk ekspresi atau kombinasi dari: ekspresi lisan (kisah, epik, legenda, kata, lambang, nama, dan simbol), ekspresi musik, ekspresi dalam bentuk gerak (tari, drama, upacara, dan ritual), serta ekspresi kasat mata lainnya (gambar, desain, lukisan, rajah, kerajinan, instrumen musik, dan bentuk arsitektural). Ekspresi budaya tradisional haruslah menunjukkan adanya kegiatan intelektual individu maupun kolektif, yang merupakan ciri dari identitas dan warisan suatu komunitas, dan telah dipelihara, digunakan atau dikembangkan oleh komunitas tersebut, atau oleh orang perorangan yang memiliki hak atau tanggung jawab untuk melakukannya sesuai dengan hukum dan praktik adat/kebiasaan dalam komunitas tersebut. Lihat, Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Ed. 2, (Bandung: PT. Alumni, 2010), hlm. 441-442.

[4] Ministry of Foreign Affair of Denmark, The Right to Art and Culture Strategic Framework for Culture and Development, (Copenhagen: Ministry of Foreign Affair of Denmark, 2013), hlm. 4-6.

[5] Arnold Hauser, The Sociology of Art, (Chicago: University of Chicago Press, 1982), hlm. 94. Dalam tulisannya yang berjudul Art of a Product of Society, Arnold Hauser menyatakan bahwa dalam faktor-faktor seperti tempat tinggal, ras, waktu, kondisi ekonomi, kelas sosial, struktur sosial, hingga ideologi yang ada dalam suatu masyarakat memberikan pengaruh terhadap karya seni yang dihasilkan oleh masyarakat tersebut. Dengan kata lain, kesenian dapat dipandang sebagai instrumen dalam menentukan identitas dari suatu masyarakat.

[6] Lihat Edi Sedyawati, Performing Arts: Indonesian Heritage Series, (Singapore: Archipelago Press, 1999), hlm. 78-79; Dan lihat juga I Made Bandem, Ensiklopedi Tari Bali, (Denpasar: Akademi Seni Tari Indonesia, 1988), hlm. 62. Secara umum, tari Bali dibagi menjadi tiga jenis bergantung kepada kesakralannya. Wali merupakan jenis tarian yang paling sakral dan hanya dipentaskan di dalam bangunan pura. Bebali merupakan jenis tarian yang upacara namun tidak sesakral Wali dan dapat dipentaskan di halaman pura. Balih-balihan merupakan jenis tarian yang murni untuk tujuan hiburan dan dapat dipentaskan dimana saja.

[7] Pada tanggal 30 September 1965, terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh orang perwira tinggi TNI AD yaitu: Jenderal Ahmad Yani, Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Letnan Jenderal M.T. Haryono, Letnan Jenderal S. Parman, Letnan Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, serta Kapten Pierre Tendean yang merupakan korban salah tangkap karena melindungi Jenderal A.H. Nasution. Rezim Orde Baru pada saat itu menuding PKI sebagai dalang dibalik kejadian tersebut. John Roosa, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, (Jakarta: Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra, 2008), hlm. 3-4.

[8] Dalam film Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noer diceritakan bahwa PKI beserta seluruh organisasi masyarakat dibawahnya adalah pihak yang berada dibalik kasus penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh orang perwira tinggi TNI AD. Secara ekplisit, film tersebut juga menggambarkan bagaimana kejamnya pembantaian yang dilakukan oleh PKI terhadap lawan-lawan politiknya. Bagi beberapa pihak film tersebut merupakan suatu paradoks. Dari sisi estetik, Arifin C. Noer mampu membuat sebuah film yang sangat baik dan mampu menyampaikan pesan sebagaimana tujuan pembuatannya. Namun di sisi lain, terdapat kritik terhadap alur cerita yang oleh beberapa pihak dinilai sebagai usaha pembelokan sejarah oleh rezim penguasa saat itu. Ibid, hlm. 10-12.

[9] Film Jagal: The Act of Killing bercerita mengenai kesaksian orang-orang yang dulu turut serta melakukan pembersihan terhadap para terduga PKI beserta organisasi masyarakat dibawahnya. Sementara itu film Senyap: The Look of Silent bercerita mengenai perjuangan seorang penyintas dalam mencari informasi mengenai kakaknya yang terbunuh dalam rangka pembersihan PKI paska tragedi 30 September 1965. Untuk infomasi lebih lanjut lihat situs resmi kedua film tersebut di http://jagalfilm.com/ dan http://filmsenyap.com/

[10] Muncul pertanyaan mengenai latar belakang dari alur cerita dan pendekatan terhadap narasumber yang digunakan oleh Joshua Oppenhaimer di kedua filmnya. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa Oppenheimer memiliki agenda politik tersendiri yang ia bawa melalui Jagal dan Senyap. Shalahudin Siregar, Bisakah Senyap Dipercaya?, dimuat di situs Cinema Poetica pada tanggal 25 Maret 2015, http://cinemapoetica.com/bisakah-senyap-dipercaya/; Di beberapa tempat juga terjadi pelarangan terhadap pemutaran dan diskusi film-film Joshua Oppenheimer. Pada Rabu 10 Desember 2014, Komando Distrik Militer 0833/Bhaladika Jaya Kota Malang melakukan pelarangan pemutaran film Senyap di Universitas Brawijawa. Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang, http://nasional.tempo.co/read/news/2014/12/10/058627715/militer-intimidasi-pemutaran-film-senyap-di-malang diakses pada 14 November 2015; Pada Rabu 17 Desember 2013, sejumlah organisasi masyarakat melakukan pelarangan pemutaran film Senyap di Universitas Gajah Mada. Pihak kepolisian pun tidak melakukan tindakan apapun terkait pelarangan yang dilakukan secara sepihak tersebut. BBC, Pemutaran film Senyap dihentikan di Yogya, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/12/141218_senyap_film_yogya diakses pada 14 November 2015.

[11] Farida Shaheed, Report of the Special Rapporteur in the Field of Cultural Rights, (Geneva: United Nation General Assembly, 2013), hlm. 1. Dalam tulisannya, Farida Shaheed menyatakan bahwa: “Artists may entertain people, but they also contribute to social debates, sometimes bringing counter-discourses and potential counterweights to existing power centres” and that “the vitality of artistic creativity is necessary for the development of vibrant cultures and the functioning of democratic societies.”

[12] Art Council England, The Value of Arts and Culture to People and Society, (Manchester: Art Council England, 2014), hlm. 1. Dalam tulisannya, Sir Peter Bazalgette yang merupakan Ketua dari Art Council England, memberikan gambaran mengenai fungsi kesenian terhadap individu, masyarakat, dan negara sebagai berikut: “when we talk about the value of arts and culture, we should always start with the intrinsic – how arts and culture illuminate our inner lives and enrich our emotional world. This is what we cherish. But while we do not cherish arts and culture because of the impact on our social wellbeing and cohesion, our physical and mental health, our education system, our national status and our economy, they do confer these benefits and we need to show how important this is.”

[13] Dilarang Polisi, Seniman Ini Unggah Tariannya ke YouTube, http://seleb.tempo.co/read/news/2015/08/05/113689314/dilarang-polisi-seniman-ini-unggah-tariannya-ke-youtube diakses pada 31 Mei 2016.

[14] Bongkar Tragedi Kemanusiaan 1965 Lewat Seni, http://www.suara.com/news/2015/12/08/220824/bongkar-tragedi-kemanusian-1965-lewat-seni diakses pada 16 April 2016; Lihat juga, Dilarang, Naskah Teater #50Tahun1965 Tetap Dibacakan di TIM, https://seleb.tempo.co/read/news/2015/12/09/114726347/dilarang-naskah-teater-50tahun1965-tetap-dibacakan-di-tim diakses pada 16 April 2016.

[15] Festival Belok Kiri Dilarang, Ini Kronologinya, https://metro.tempo.co/read/news/2016/02/27/083748759/festival-belok-kiri-dilarang-ini-kronologinya diakses 16 pada April 2016; Lihat juga, Diprotes, Belok Kiri.Fest Digeser ke LBH Jakarta,

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/02/27/078748858/diprotes-belok-kiri-fest-digeser-ke-lbh-jakarta diakses pada 16 April 2016.

[16] Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang, http://nasional.tempo.co/read/news/2014/12/10/058627715/militer-intimidasi-pemutaran-film-senyap-di-malang diakses pada 31 Mei 2016; Lihat juga, BBC, Pemutaran film Senyap dihentikan di Yogya, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/12/141218_senyap_film_yogya diakses pada 31 Mei 2016.

[17] Dilarang Polisi, Pemutaran Film “Pulau Buru Tanah Air Beta” Pindah Lokasi, http://nasional.kompas.com/read/2016/03/16/21590691/Dilarang.Polisi.Pemutaran.Film.Pulau.Buru.Tanah.Air.Beta.Pindah.Lokasi diakses pada 12 April 2016; Lihat pula, Pelarangan Film Pulau Buru, Mundur ke Era Orde Baru, https://m.tempo.co/read/news/2016/03/16/111754348/pelarangan-film-pulau-buru-mundur-ke-era-orde-baru diakses pada 12 April 2016.

[18] FPI Ancam Bubarkan Teater Tan Malaka, https://nasional.tempo.co/read/news/2016/03/23/058756359/fpi-ancam-bubarkan-teater-tan-malaka diakses pada 12 April 2016; Lihat pula, Diancam Dibubarkan Ormas Islam, Tan Malaka Batal Dipentaskan, https://seleb.tempo.co/read/news/2016/03/23/113756408/diancam-dibubarkan-ormas-islam-tan-malaka-batal-dipentaskan diakses pada 12 April 2016.

[19] Pemuda Pancasila Bubarkan Pameran Seni soal Wiji Thukul di Yogyakarta, http://regional.kompas.com/read/2017/05/08/18545011/pemuda.pancasila.bubarkan.pameran.seni.soal.wiji.thukul.di.yogyakarta diakses pada 16 Juli 2017;  Pameran Seni tentang Wiji Thukul di Yogya Dibubarkan Massa Ormas, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3495705/pameran-seni-tentang-wiji-thukul-di-yogya-dibubarkan-massa-ormas diakses pada 16 Juli 2017.

[20] Lihat, http://id.safenetvoice.org/2016/06/laporan-situasi-kebebasan-berkumpul-dan-berekspresi-di-indonesia/ diakses pada 30 Mei 2016.

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.