Oleh: Satria Yanuar Akbar, North Celebes Creative Lab (NCCL)
Ampa Wayer adalah seni tari yang lahir pada masa perang dunia kedua, tepat setelah akhir pendudukan Jepang di Indonesia. Ia merupakan adaptasi dan perpaduan kesenian Eropa dengan kesenian Kepulauan Sangihe, pulau terdepan Indonesia.
Secara etimologi, Ampa Wayer berarti “Empat Baling-baling”. Penamaan ini diambil tatkala para seniman Nusa Utara melihat berbagai serangan pesawat udara tentara sekutu melawan tentara Jepang.
Ekspresi gerak tari yang diungkapkan adalah ekspresi kebebasan dan kemerdekaan. Gerak Ampa Wayer adalah gerak bebas namun beraturan, diiringi oleh musik dan dipimpin seorang Pangataseng (pemimpin tari).
Seni ini merupakan seni yang muncul atas ekspresi masyarakat dan bukan seni yang muncul dari kalangan istana. Sifat spontanitas dan kebebasan merupakan ciri khas tari Ampa Wayer yang tampaknya selaras dengan denyut perkembangan dan kebebasan berkesenian di Sulawesi Utara. Lagu “Terpesona” yang akhir-akhir ini viral merupakan salah satu lagu pengiring yang dinyanyikan dalam perhelatan Ampa Wayer.
Sebagai sebuah provinsi yang memiliki tiga etnis dominan (Bolaang Mongondow, Minahasa dan Nusa Utara), Provinsi Sulawesi Utara memiliki tradisi feodal cukup kental. Masyarakat Bolaang Mongondow dan Nusa Utara adalah masyarakat yang memiliki tradisi kerajaan, sedangkan masyarakat Minahasa telah cukup lama bersentuhan dengan bangsa-bangsa Eropa seperti Spanyol, Portugis, dan Belanda. Meskipun masyarakat Minahasa tidak mengenal tradisi kerajaan, namun dalam tata laku dan hubungan masyarakat, pengaruh-pengaruh feodalistik Eropa cukup kental diserap dan dilakukan dalam aktivitas sehari-hari.
Pasca-kemerdekaan Indonesia, tradisi feodal ini masih cukup kental melembaga. Pemerintah menjadi semacam sentral kekuasaan baru. Gubernur, Bupati, ataupun Walikota sebagai pimpinan daerah mendapatkan penghargaan dari masyarakat sebagai “raja” baru dan titahnya lah yang akan diikuti dan dilaksanakan oleh rakyat.
Dengan tradisi yang berkembang ini, sebetulnya percepatan perkembangan kesenian haruslah lebih kentara karena titah pemimpin adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, ironisnya ekspresi perkembangan kesenian di Sulawesi Utara mayoritas tumbuh dari kalangan masyarakat. Pemerintah selalu tertinggal dalam merespon fenomena yang terjadi dan seringkali kewalahan dalam menyikapi perkembangannya.
Salah satu kasus yang menarik adalah fenomena perkembangan Disko Tanah sebagai ekspresi seni musik populer khas Sulawesi Utara. Genre ini berkembang sejak tahun 1950-1960-an seiring masuknya tren Rock & Roll dan Boogy Woogy(1). Di tahun 1980-an, seusai Gerakan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) dan naiknya harga cengkeh, Disko Tanah menjadi tren baru terutama di kalangan muda-mudi. Hampir di setiap pesta dan perkumpulan, Disko Tanah menjadi menu yang wajib ada.
Disko Tanah adalah genre musik disko dengan irama breakbeat sesuai ketukan khas masyarakat Sulawesi Utara yang acap kali dikenal dan terdengar dalam bentuk irama-irama musik bambu. Pertunjukan ini dilaksanakan di tanah lapang dengan pengeras suara khas yang dicat warna-warni.
Perhelatan Disko Tanah bak menghadirkan suasana disko di tempat terbuka dan ruang publik. Popularitas Disko Tanah ini merangsang pula pertumbuhan para “beat maker” yang turut membentuk warna khas musik populer Sulawesi Utara.
Dewasa ini, duo musisi Ever Salikara dan Tian Storm merupakan nama fenomenal di belantika musik Indonesia. Melalui karyanya “Anjing Kacili” dan “Ampun Bang Jago”, Disko Tanah menggoyang dunia. Rilisan lagunya di Youtube telah mendapatkan view puluhan juta. Hal ini turut mengundang klub sepak bola Inggris West Ham United menggunakan lagu “Ampun Bang Jago” dalam salah satu klip promosinya di platform Tik Tok.
Namun, popularitas dan pertumbuhan Disko Tanah ini tidak selalu mulus. Seringkali pertumbuhan seni ini terhambat oleh regulasi. Sejak awal tahun 2010-an, Disko Tanah dianggap sebagai seni hiburan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan akibat konsumsi minuman alkohol berlebihan oleh para penikmatnya. Sehingga, seringkali pada masa itu Disko Tanah tidak diberikan izin dan dibatasi penampilannya. Inilah yang berimbas pada menurunnya produktivitas para beat maker Disko Tanah dalam mencipta karya.
Fenomena ini seakan menjadi tipikal pendekatan pemerintah dalam pelaksanaan regulasi kesenian. Dibanding menelaah lebih dalam terkait permasalahan yang terjadi, pemerintah seolah lebih senang memilih jalan pintas untuk “memotong” dan meniadakan potensi masalah.
Popularitas Ampa Wayer dan Disko Tanah telah membentuk wajah kesenian Sulawesi Utara hari ini. Ini terjadi secara alamiah, diawali oleh gerakan spontanitas masyarakat, bukan inisiatif terstruktur pemerintah. Ironisnya, terkadang berbagai kebijakan yang dikeluarkan bukannya mendorong pertumbuhan dan perkembangan seni namun semakin mengungkung kebebasan berekspresi. Malah, ada kalanya memperlambat pertumbuhan seni itu sendiri.
Perkembangan kesenian di Sulawesi Utara dapat dikatakan masih setengah hati. Misalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, perangkat dinas utama dalam proses pengembangan kesenian, sangatlah kecil dibanding dinas lainya. Boro-boro mendapatkan anggaran sesuai amanat UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan seolah “pelengkap” yang belum dipandang sebagai kontributor utama dalam pembangunan di Sulawesi Utara. Ketika pemimpin belum memandang serius pengelolaan kesenian, ini berpengaruh terhadap minat literasi masyarakat akan kesenian.
Masalah ekspresi kebebasan kesenian di Sulawesi Utara hari ini terjadi akibat rendahnya literasi akan kebebasan kesenian. Para pelaku, regulator, maupun pemangku kepentingan terkait belum dapat memilih dan memilah hak dan mekanisme seniman mengolah proses penciptaannya. Hak seniman untuk bebas membayangkan, menciptakan, dan mendistribusikan beragam ekspresi budaya tanpa sensor, intervensi politik atau tekanan dari aktor non-negara masih sulit terjadi apabila setiap pihak tidak duduk dan berdiskusi dalam satu frekuensi yang sama.
Inilah gambaran tentang kebebasan kesenian yang masih terjadi di Sulawesi Utara hari ini. Kelemahan literasi akan kebebasan berkesenian seringkali membuat para seniman tidak sadar bahwa hak-haknya tengah terampas. Diperlukan upaya ekstra agar tersusun peta jalan bersama dalam sistem kebebasan berkesenian yang dapat mewujud menjadi salah satu upaya pemajuan kebudayaan di Sulawesi Utara.
Bitung, 2 Mei 2021
Catatan Kaki:
↑1 | Pinontoan Deny, Disko Tanah, Kelung : 2009 |
---|