/   Kabar Seni

Sebelum bicara hak pencipta lagu mari bicara soal ini. Sebagian besar musisi indie sudah mengerjakan apa yang umumnya label rekaman lakukan pada umumnya. Yaitu merekam lagunya melalui perangkat sendiri tanpa harus diberi modal besar untuk bisa rekaman di studio yang mewah. Di masa yang marak teknologi digital seperti sekarang ini, kegiatan memproduksi sebuah musik cenderung lebih mudah dan terjangkau.

Setiap orang bisa membekali diri dengan perangkat teknologi seperti laptop/ PC, mikrofon, speaker, yang memudahkan proses rekaman. Hal ini tentu saja tidak mungkin dilakukan pada era analog beberapa puluh tahun lalu saat perangkat studio dengan pita rekaman cukup mahal hanya dan bisa disediakan di studio-studio besar milik label-label rekaman. Sekarang, setiap artis bisa merekam lagunya bahkan dari kamar tidurnya sendiri. Luar biasa!

Lagu atau album yang sudah direkam, baik di kamar tidur maupun di studio (hasil rekaman bunyi orisinal yang direkam melalui medium apapapun baik secara langsung/ multitrack) disebut dengan master rekaman. Master rekaman tersebut yang kemudian akan dicetak dalam bentuk fisik seperti kaset, CD, vinyl, atau diedarkan di digital service provider (DSP) seperti Spotify, Apple Music, Youtube Music, Deezer, dll, untuk sampai ke pendengar kita.

Lagu atau album yang sudah direkam, baik di kamar tidur maupun di studio (hasil rekaman bunyi orisinal yang direkam melalui medium apapapun baik secara langsung/ multitrack) disebut dengan master rekaman

Namun, apa sebenarnya hak-hak yang terkandung dalam sebuah master rekaman? Siapa saja yang berhak mendapatkan keuntungan/ royalti ketika sebuah master rekaman diperbanyak, dicetak dalam bentuk fisik (kaset, CD, Vinyl), atau diedarkan ke DSP? Apakah berbeda haknya ketika master rekaman dikerjakan sendiri di rumah dengan yang dihasilkan di studio rekaman?

Sebuah master rekaman (single/ album) terkandung dua hak : Hak Pencipta Lagu dan Hak Terkait. Hak pencipta lagu merupakan hak terhadap komposisi/ lagu ciptaan yang ada pada master rekaman tersebut. Sedangkan hak terkait adalah hak artis (sebagai penampil lagu) dan hak produser fonogram (dalam hal ini sebutlah Label Rekaman).

Misalnya saya, Endah Widiastuti, menciptakan lagu berjudul “Liburan Indie”. Kemudian dibawakan oleh Endah ‘N Rhesa dan direkam secara mandiri di kamar sendiri melalui label pribadi “Ear Production”. Maka saya akan mendapatkan tiga hak : Hak Pencipta Lagu “Liburan Indie”, Hak terkait sebagai artis Endah N Rhesa, dan hak produser fonogram melalui label pribadi Ear Production.

Sebuah master rekaman (single/ album) terkandung dua hak : Hak Pencipta Lagu, hak terhadap komposisi/ lagu ciptaan yang ada pada master rekaman tersebut. Dan dan Hak Terkait yang terbagi hak artis (sebagai penampil lagu) dan hak produser fonogram (dalam hal ini sebutlah Label Rekaman).

Apa yang terjadi ketika, misalnya, lagu “Liburan Indie” di cover dan direkam oleh artis dan label lain? Contohnya : Band Mocca meng-cover lagu “Liburan Indie” di bawah kerja sama dengan label Fast Forward Records (FFWD). Pembagian hak yang terjadi adalah Endah Widiastuti tetap mendapatkan royalti atas hak sebagai pencipta lagu “Liburan Indie”, band Mocca mendapatkan hak terkait atas  master, demikian juga FFWD yang mendapatkan hak produser fonogram karena mereka merekam kembali lagunya dan menghasilkan master rekaman yang berbeda. Jadi setiap kali master rekaman yang dirilis oleh FFWD diperbanyak, dijual, didownload/ stream di DSP akan tetap memberikan keuntungan untuk Endah Widiastuti sebagai pencipta lagu “Liburan Indie”, Mocca sebagai artis yang menampilkan lagu, dan tentu saja FFWD sebagai label rekamannya.

Contoh lain seperti lagu “Bendera” yang selalu berkumandang di setiap acara hari kemerdekaan Indonesia. Lagu tersebut diciptakan oleh Eross Chandra, dibawakan oleh band Cokelat, kemudian direkam dan dirilis oleh label rekaman Sony Music. Master rekaman lagu “Bendera” berarti memiliki dua hak yaitu hak pencipta lagu dan hak terkait. Hak pencipta lagu “Bendera” akan dibayarkan kepada Eross Chandra selaku pencipta lagu tersebut. Hak terkait di sini ada dua pihak yaitu Cokelat dan Sony Music. Hak band Cokelat adalah hak sebagai pelaku pertunjukan/ penampil karena mereka membawakan lagu “Bendera”. Sony Music memiliki hak produser fonogram karena memproduksi dan merekam lagu “Bendera” menjadi master rekaman.

Penting dicatat menuliskan nama pencipta lagu harus nama entitas pribadi, contoh penulis lagu “Liburan Indie” adalah Endah Widiastuti, bukan Endah N Rhesa. Karena anggota band bisa saja gonta-ganti, namun nama pribadi pencipta lagu tetap akan abadi.

Ini menjelaskan bahwa si pencipta lagu memiliki andil besar dalam terwujudnya sebuah industri rekaman. Karyanya akan selalu terkandung di dalam bentuk rekaman apapun yang diproduksi diri sendiri maupun orang lain baik secara mandiri maupun melalui label rekaman besar. Artis yang membawakan lagu akan mendapatkan keuntungan setiap kali penampilannya dalam master rekaman tersebut diputar atau diperdengarkan ke khalayak umum (dikomersialisasi), dan tentu saja label rekaman akan bisa mengeksploitasi master rekaman untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Penting untuk dicatat bahwa dalam menuliskan nama pencipta lagu harus dengan penulisan nama entitas pribadi, contoh penulis lagu “Liburan Indie” adalah Endah Widiastuti, bukan Endah N Rhesa. Lagu “Yesterday” pencipta lagunya adalah Paul McCartney dan John Lennon. Meskipun sejarah berkata bahwa McCartney menciptakan lirik dan melodi lagunya sendiri, tapi ia membuat kesepakatan bersama John Lennon bahwa hak pencipta lagu “Yesterday” akan dibagi dua antara McCartney dan Lennon.

Jadi jangan menuliskan nama pencipta lagu sebagai entitas band karena anggota band bisa saja gonta-ganti, namun nama pribadi pencipta lagu tetap akan abadi. Hal ini akan membantu upaya pendataan dan pembagian atas royalti pencipta lagu yang bersangkutan karena pemasukan dari hak intelektual karya cipta bisa diwariskan kepada anak cucu nanti. Tentu saja ini sebuah peninggalan yang sangat berarti untuk keturunan dan keluarga para pencipta lagu.

Selamat berkarya!

 

Penulis: Endah Widiastuti. pencipta lagu, vokalis/gitaris Endah ‘N Rhesa

Sumber: https://pophariini.com/menakar-hak-pencipta-lagu/

Tulisan Terkait

Tinggalkan komentar

Imajinasi dan daya berpikir kritis adalah kunci perubahan. Karena itu, seni merupakan prasyarat utama terwujudnya demokrasi. Dukung kami untuk mewujudkan kebijakan yang sepenuhnya berpihak pada pelaku seni.